Pad

ang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 pada rapat paripurna dewan,Selasa (13/6/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakilnya Audy Joinaldy mengatakan,pada LHP Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi fibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat membuka rapat mengatakan.
Dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil Gubernur tadi, secara umum  dapat diketahui muatan Ranperdanya.

Da

ri aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26  %. Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,-  dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.

Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut.Jelas Supardi.

Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai moment untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.

Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, telah dapat mewujudkan target yang direncanakan dan disamping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya.Ujar Supardi.

Oleh sebab itu, Supardi menambahkan,pembahasan  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan  LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan disandingkan pula dengan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya.(St)

 
Top