Padang,Lintas Media News
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial yang merupakan ranperda usul prakarsa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ,Gubernur  Mahyeldi Ansyarullah mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah bekerja keras dalam menyusun hingga mengusulkan Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur pada rapat paripurna dewan dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Tentang Perhutanan Sosial, Selasa (23/5/2023) diruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar  Supardi didampingi wakil nya Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis serta undangan lainnya.

Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.

Landasan yang pertama yaitu dari segi Filosofis. Dari segi filosofis digambarkan bahwa pembentukan peraturan daerah tentang perhutanan sosial mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran,dan cita hukum yang meliputi suasana kebathinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.

"Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Supardi.

Selanjutnya Landasan Yuridis, yang memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Maka guna memenuhi amanat Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, disusunlah Peraturan Daerah Provinsi tentang Perhutanan Sosial ini," jelas Supardi.

Kemudian yang ketiga adalah landasan Sosiologis. Diajukannya ranperda tentang Perhutanan Sosial ini dengan melihat pada tatanan masyarakat Sumatera Barat yang memiliki keterikatan yang kuat dengan hutan, baik itu keterikatan hak asal-usul sebagai bagian dari tanah ulayat, maupun keterikatan religius yang tergambar dari praktek pengelolaan masyarakat adat di Nagari/Desa dengan berbagai tradisi sebagai bentuk pengungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sepertitradisi Mambuka Kapalo Banda ketika memasuki waktu tanam padi, yang juga menggambarkan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan bentang alam baik mengenai penjagaan hulu air yang merupakan hutan, dengan aliran sungai dan area pertanian sebagai ruang pemenuhan pangan lokal masyarakat.

"Keterikatan-keterikatan
tersebut mesti menjadi landasan sosiologis dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perhutanan Sosial," terang Supardi.

Mahyeldi menambahkan. Hutan yang merupakan sumber daya alam yang sangat strategis,banyak memiliki  potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia.

"Pemanfaatan hutan tersebut tentunya harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mahyeldi.(**)
 
Top