MERANTI,Lintas Media News
Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Syamsuar tertanggal 10 April 2023, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.

Surat bernomor 15/PEM-OTDA/1641 dengan perihal Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah tersebut berbunyi, sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 April 2023, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)" 

b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah."

2. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Adapun tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada,  

1. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta;
2. Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru;
3. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. 
4. Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. (Nina/rls).
 
Top