Sawahlunto,Lintas Media News.
Personil Polsek Muaro Kalaban Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bantalan Rel Kereta Api yang terjadi di Stasiun Muaro Kalaban Dusun Balai - balai Desa Muaro Kalaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri, S.H., M.H didampingi oleh KA SPK (Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian) Regu A, Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket Polsek Muaro Kalaban.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri mengatakan, penangkapanp pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban. Pelaku terlihat menaikan bantalan ke atas mobil Mitshibushi Colt T pick up warna hitam Nopol BA-8446-EC.

"Mendapat laporan tersebut saya bersama KA.SPK. A. Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket meluncur ke TKP dibagi 2 tim untuk melakukan pengepungan, disaat Personil tiba di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat ada mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA-8446-EC keluar dari arah stasiun menuju arah solok, kemudian anggota piket berusaha menghentikan kendaraan tersebut namun tidak di gubris oleh pelaku," kata Elfi Heri memberikan keterangan, Senen (14/11) sekira pukul 04.45 wib, di MaPolsek Muarokalaban.

"Disaat petugas menghentikan kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA-8446-EC itu, Pengemudi malah menambah kecepatan laju kendaraan ke arah Kota Solok sehingga anggota piket dibawah komando Kanit Lantas Polsek Muaro Kalaban Bripka Alex Pompi Syarzes mengejar dan terjadi aksi kejar-kejaran," Ujarnya. "Untuk Menghentikan Laju kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA-8446-EC itu terpaksa anggota piket mengambil tindakan pertama dengan mengeluarkan tembakan peringatan keatas sebanyak satu kali, mendengar tembakan tersebut pengemudi Colt T langsung menghentikan kendaraannya.”

"Selanjutnya Personil Polsek Muaro Kalaban mengamankan pengemudi dan penumpang yang diduga Pelaku beserta barang bukti kendaraan mobil pick up dan diamankan di Mako Polsek Muaro Kalaban guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal," tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, hasil interogasi awal diketahui pengemudi bernama Af panggilan Bes beralamat di Jl. Muktar, Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan penumpang diketahui bernama Yh panggilan Utiah beralamat di Dusun Sawah Talang Desa Muarokalaban Kecamatan Silungkang  serta keduanya mengakui perbuatannya sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Bantalan Rel Kereta Api sebanyak 19 buah yang terletak di bak belakang mobil ditutupi oleh terpal.

"Kemudian terhadap kedua pelaku bernama Af panggilan Bes dan Yh panggilan Utiah beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC bermuatan bantalan rel kereta api sebanyak 19 buah diserahkan ke Sat. Reskrim Polres Sawahlunto guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Nova/rel. polres)
 
Top