Lintasmedianews.com,Padang - Bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sabtu (11/6) Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya kepada Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Dharmasraya, Defrino Anwar dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Adi Gunawan dan Ade Sudarman.

Naskah Akademik dan Raperda ini terwujud dari hasil kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan DPRD Dharmasraya. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab segala tantangan dan perubahan yang ada.

“Peraturan Daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan,” ujar Kakanwil.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diharapkan Kantor Wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang baik.

Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk menyusun 3 (tiga) buah Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD yakni :
a. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari;
b. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif; dan
c. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyeenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kerjasama ini merupakan kerjasama yang keduakalinya, pertama kali kerjasama dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya adalah pada tahun 2021 yang telah melahirkan satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman. Kerjasama yang kedua ini di tahun 2022, dimulai dengan penyusunan 3 (tiga) naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Dharmasraya. Penyusunan naskah akademik pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Sehingga dengan penyusunan naskah akademik tersebut dapat di susun Ranperda yang betul-betul dapat bermanfaat bagi daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Dharmasraya telah sampai pada tahapan final dan pada saat ini dilakukan penyerahan 3 (tiga) naskah akademik dan raperda inisistif DPRD Dharmasraya sebagai wujud komitmen Kantor Wilayah dalam memfasilitasi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, aspiratif, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Humas Kemenkumham Sumbar(elda)
 
Top