BENGKALIS, lintas Media News.
Bupati Bengkalis Kasmarni, melakukan Press Conference terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru No:550/G/2021/PTUN.PBR antara PT. Sawit Inti Prima Perkasa sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam keterangannya, Bupati Bengkalis mengatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam upaya penegakan hukum lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru menolak gugatan penggugat (PT. SIPP) untuk seluruhnya dan mewajibkan penggugat melakukan ganti rugi kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit/benih ikan sungai siap tebar.



Bukan itu saja, Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500,-.

Artinya, kata Kasmarni, sesuai putusan Majelis Hakim PTUN, sebagai tergugat kita dinyatakan menang dan putusan tersebut telah memberi kepastian hukum atas kewajiban para pelaku usaha dalam berinvestasi khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahan-nya. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis dan terus mendorong pertumbuhan nilai investasi serta mendukung penuh terciptanya iklim investasi yang sehat,” ujar Kasmarni.



Dukungan atas investasi ini lanjutnya, bukan sekedar jargon semata, namun telah dibuktikan melalui upaya inovasi dan kemudahan perizinan berusaha sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau dengan menetapkan Kabupaten Bengkalis sebagai daerah dengan zona kepatuhan tinggi. 

“Namun sekali lagi kami tegaskan kepada para investor sekaligus pelaku usaha untuk tetap tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan, karena dengan menjaga marwah hukum dan marwah pemerintah maka investasi akan tumbuh secara sehat untuk kemudian meningkatkan kemajuan ekonomi bagi Pemerintah Daerah dan negara serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga terwujud Negeri Bengkalis yang bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera),” tuturnya.

Terakhir, Bupati Bengkalis berpesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa mencapai pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang setinggi-tingginya namun tetap harus menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai warisan kita bagi anak cucu kita nanti. 



“Sekali lagi, kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang secara konsisten telah mendukung dan membantu Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada masyarakat dan seluruh pihak termasuk insan pers yang telah mendukung dan mengawal seluruh proses yang berlangsung sehingga supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat kita tegakkan,” Ucap Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas itu.(ind)
 
Top