Pariaman-- Lintas Media News
Masih ada OPD yang belum memenuhi standar indikator pelayanan public di Pemerintahan Kota Pariaman. Demikian disampaikan oleh Asisten II Elfis Candra bidang administrasi dan umum Sekdako.

Selanjutnya disampaikan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP), harus memenuhi indikator-indikator pelayanan publik yang telah tetapkan. 

Sehingga tingkat kepatuhan pelayanan publik di Kota Pariaman  dapat kita wujudkan dan menjadi yang terbaik.

Adapun standar indikator pelayanan public itu  9 indikator yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasiltas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan dan atribut, Elfis menambahkan.

Elfis Candra juga mengingatkan kepada OPD sebagai UPP untuk dapat mengisi tabel produk layanan apa saja yang telah dibuat oleh masing-masing OPD, dan dapat segera melakukan pemenuhan terhadap 9 indikator pelayanan publik.

"Hal ini agar segera ditindaklanjuti, karena pada akhir Triwulan Pertama ini, akan ada penilaian dari Ombusdman, dan jenis layanan yang ada di masing-masing OPD. Untuk dapat diidentifikasi berdasarkan pengelompokanya, dan penilaian ini dilakukan secara langsung dan mendadak, sehingga kita tidak tahu kapan Ombusdman akan turun ke lapangan menilai kita," jelasnya.

Elfis Candra menuturkan bahwa penilaian kepatuhan, perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan, ungkap Elfis mengakhiri. (ND)
 
Top