Dharmasraya,lintasmedianews.com-
Kembali lagi  polres Dharmasraya berhasil menguap para pecandu narkoba, barang terlarang dan mengamankan empat orang dewasa lagi lagi satu diantaranya ibu rumah tangga,yang diduga menjual,memakai dan menguasai barang terlarang jenis Shabu dan ganja.

TKP di Jorong Koto Tangah Nagari Empat koto pulau punjung,Kecamatan Pulau Punjung,kabupaten Dharmasraya Selasa , 18/01 2021 malam.

Kapolres Dharmasraya AKBP nurhadiansyah,melalui Satuan resort narkoba Rajulan harahap mengatakan

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat Yang sudah resah bahwa di tempat tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta narkotika, Ungkap nya

“selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka warga Dharmasraya yang berinisial W,B,DM,RPY dan satu diantaranya ibu rumah tangga berhasil.

Dan mengamankan barang bukti, satu paket yg dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu dan satu paket yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika gol I jenis ganja, dua buah kertas tembakau , satu unit timbangan mini digital warna silver, CHQ warna hitam,seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas dan kaca pirek , dan empat lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, dan dua unit hp android merek OPPO.

Tersangka akan kita kenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UU No 35 TH 2009 tentang narkotika,Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan lebih lanjut.(elda)
 
Top