Parik Malintang,.Lintas Media News.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan Member of Parker Randall International, yang merupakan salah satu dari 12 KAP di Indonesia memiliki reputasi baik dan di percaya oleh kementrian BUMN untuk melakukan penugasan audit sesuai surat kementrian BUMN no.S-199/MBU/DKU/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021, tentang Tabupasi Data Kantor Akuntan Publik pada BUMN. Disamping itu, Kantor Akuntan Publik Heliantono juga terdaftar pada OJK dan merupakan salah satu Kantor Akuntan yang memiliki grade A sebagai rekanan PT. Bank Mandiri, (Persero) Tbk dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

Berdasarkan rekam jejak dan reputasi itu, BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman memberikan penugasan kepada Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2020. Pada kesempatan penyerahan hasil General Audit untuk tahun buku 2020 yang disampaikan oleh Ulya, SE.Ak., CA., M.Ak sebagai Senior Manager Incharge yang mewakili KAP Heliantono dan rekan, menyampaikan bahwa KAP telah melakukan penugasan dengan melakukan Audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI (DSPAP IAPI). Yang mencakup Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar pelaporan beserta Interprestasinya. 

Hasil audit BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman yang disampaikan saudara Ulya, SE.Ak., CA., M.Ak, bahwa KAP telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan BAZNAS untuk tahun buku 2020 dengan melakukan verfikasi dan penerapan audit prosedur terhadap :

1. Penerimaan dana zakat dan penyaluran dana zakat.
2. Penerimaan Dana Infak-sedekah dan penyaluran dana infak-sedekah.
3. Bagian yang menjadi hak amil atas penerimaan zakat dan penggunaan dana amil.
4. Penerimaan dana Non Syariah dari penempatan dana zakat dan amil padan rekening bank konvesional.
5. Bagi hasil atas penempatan dan zakat dan amil pada rekening bank syariah. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik mengacu pada pendekatan aktivitas yang dilakukan oleh BAZNAS terkait penerimaan, penyaluran dan penggunakan dana zakat untuk kepentingan mustahik serta bagian amil. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 12,5% dari penerimaan dana zakat. 

Untuk penerimaan zakat, KAP telah melakukan verifikasi terkait penerimaan yang ditempatkan pada rekening koran, maupun yang diterima secara tunai. Penerimaan zakat dari ASN yang di setorkan oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke rekening BAZNAS, telah dilakukan pengujian dengan melakukan konfirmasi penerimaan kepada OPD terkait. Sedangkan untuk penyaluran dana zakat, KAP telah melakukan verifikasi terhadap data atau dokumen mustahik sesuai SOP terkait sebagai pemenuhan syarat penerima dana zakat. Dan KAP juga mengambil sample untuk melakukan spot cheking dan wawancara langsung kepada penerima dana zakat. Begitu juga terhadap penerimaan dan penyaluran dana Infak. 

Dari berbagai hal, tekait audit prosedur yang telah disampaikan oleh sdr. Ulya, SE.Ak.,CA., M.Ak. Sehingga, auditor dapat memberikan kesimpulan terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Auditor telah memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun buku 2020 telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material. Sehingga, hasil audit BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun buku 2020, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Pada kesempatan itu, Saudara Ulya juga menyampaikan bahwa audit atas laporan keuangan BAZNAS merupakan amanat UU zakat sebagai ujud transparansi, akuntablitas dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat. BAZNAS merupakan lembaga intermediary yang mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat dari muzaki ke mustahik. BAZNAS tumbuh sebagai lembaga negara non struktural dari amanah dan kepercayaan muzaki itu sendiri. 

Penyampaian hasil audit ini dilakukan di ruangan Wakil Bupati Padang Pariaman, pada Senin (27/12) yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Drs. Rahmang, MM bersama jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman Dr. Rahmat Tk. Sulaiman selaku Ketua, Zulherman, S.S dan Drs. Masri Can selaku Wakil Ketua I dan IV BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman.

Auditor juga menyampaikan ada beberapa management letter, sebagai catatan perbaikan bagi BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman ke depan. Agar BAZNAS dapat optimal dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat. Peran dan dukungan pemerintah daerah sangat penting, dalam mendorong optimalisasi pencapaian penerimaan zakat di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman. 

Keberadaan BAZNAS harus mampu membangun sinergisitas dengan program-program pemerintah daerah yang meliputi:

1. Bidang Ekonomi
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Pendidikan
4. Bidang Kemanusiaan
5. Bidang Dakwah dan Advodkasi

Pada tahun 2020 pencapaian penerimaan zakat belum optimal, sehingga berpengaruh terhadap pembiayaan aktivitas amil. Sesuai Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, dana operasional BAZNAS daerah termasuk item anggaran APBD yang diperuntukan untuk hak keuangan pimpinan, biaya administrasi dan umum, biaya sosialisasi dan koordinasi antar BAZNAS di daerah. Karena pada tahun buku 2020 BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman tidak memperoleh dana alokasi dari Pemerintah Daerah, BAZNAS telah menggunakan sebagian penyaluran fisabilillah untuk membiayai aktivitas BAZNAS. Penggunaan penyaluran fisabilillah untuk ativitas BAZNAS, telah mendapatkan persetujuan BAZNAS Pusat sesuai No. B.684/Set. BAZNAS/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020.

Setelah KAP Heliantono dan Rekan yang diwakili oleh Ulya, SE.Ak. CA., M.Ak memaparkan hasil Auditnya, selanjutnya KAP menyerahkan 3 rangkap buku Laporan Keuangan Audit kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman yang disaksikan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM. dan selanjutnya Ketua BAZNAS menyerahkan 1 buku kepada Wakil Bupati. (Prokopim)
 
Top