PADANG.Lintas Media News.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar tak sesuai dengan Permedagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

"Copypaste dengan RPJMD Kota Padang
geli saya menyigi RPJMD Sumbar madani disusun oleh orang hebat yang saya kenal selama ini, Sumbar diaebut delapan dari provinsi angka di RPJMD pun copas RPJMD Kota Padang,"ujar Anggota DPRD HM Nurnas yang masuk Pansus RPJMD Sumbar.

RPJMD provinsi itu mempedomani Permendagri, fakta dari dokumen RPJMD itu bab per-bab tidak sinkron.

"Saya minta ke Pansus supaya melakukan tugas pengkajian terhadap RPJMD tidak menjadi editor terhadap naskah ini," ujar HM Nurnas.

RPJMD itu terdiri 9 bab, bab IV topik masalah dan isu, terungkap antar bab sebelumnya berlawanan.

"Pembangunan bagus potret daerah di bab IV, contoh soal bina marga saja sudah tidak singkron lagi, menyebutkan permasalahan soal. infrastruktur," ujar HM Nurnas.

Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangn daerah kisarannya Rp 1,2 T. Total penerimaan menjadi APBD Rp 7,9T, di 2026 pas dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah menjadi turun menjadi Rp.7,8T

"Biasamya jika diminta kaji pasti estimasi APBD ditahun akhir jabatan bertambah," ujar HM Nurnas.

Nurnas mengatakan RPJMD, hampir 419 halaman setelah dibaca halaman per- halaman ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang.

"Padahal penysunnya saya tahu pasti orang ber-kualifeid semua," ujar HM Nurnas.

Antara Bab 2 dan bab 4 kata HM Nurnas dokumen RPJMD tidak menyambung.

"Bab 2 disebut air maninjau rusak tercemar, ee... pas di bab 4 kok nggak dipermasalahkan, aneh nggak tuh, silahkan copas tapi ubah bahasa-lah, karena jika nyontek habis jika di bawa ke Sumbar maka makna dan implementasinya berbeda," ujar HM Nurnas.

Sekaitan dengan adanya copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang, ketua LSM MAMAK Syarial Aziz, mengatakan ini sebuah penlanggaran, karena dalam membuat dokumen memakai uang negara, maka harus dibuat dengan kerja benar.

"Kalau ini copy paste berarti ada pemborosan dan pembohongan didalamnya, maka merupakan pelanggaran dan bisa menjadi temuan hukum, karena dalam membuat dokumen perencanaan jangan pernah anggap remeh," ulas Sayrial.

Dia juga menambahkan, kalau masih juga seperti ini, maka LSM MAMAK akan melaporkan temuan ini pada Kejaksaan atau pihak hukum lainnya.(fwp-SB)
 
Top