PADANG.Lintas Media News.
 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD )Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi mahasiswa mendukung keputusan DPRD Sumbar penetapan rekomendasi nomor 6 untuk PT Balairung dan 7 untuk Covid-19. Supardi berjanji berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan diminta dikawal proses tersebut.

"Kami sudah mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD serta penetapan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima. Kita akan tetap kawal hasil rekomendasi kemaren," ujar Supardi di ruang khusus I DPRD Sumbar, Senin, 1 Maret 2021 

Menurut Supardi, DPRD meminta BPK melakukan audit Investigasi berdasarkan aturan untuk mengaudit sesuai Permendagri.

"Pansus bergerak selama 7 hari, Pansus hanya mendalami hasil temuan LHP BPK, Pansus tidak bekerja secara investigasi dan penyidikan dan penyelidikan. Diluar dari itu pansus tidak memiliki kewenangan," ujar Supardi

Lanjut Supardi, berdasarkan temuan adanya unsur kemahalan hand saniter dan pengurangan volume dan temuan tersebut diminta kembalikan kepada negara selama 60 hari sejumlah  4,9 milyar.

"Nah belum bisa dipertanggung jawabkan dana Covid-19,  salah satu transaksi tunai. Sejumlah 49 milyar belum bisa dipertanggung jawabkan," ujar Supardi sembari menambahkan, agar BPK minta kepada aparat penegak hukum menindaklanjutinya, maka itu harapan kita kepada BPK RI.

Koordinator aksi PKC PMII Sumbar Rodi Putra mengatakan, pihaknya mendukung pansus DPRD, agar benar serius mengusut tuntas serta adanya tranparansi pelaku penyelewengan dana Covid-19.

"Kita atss nama masyarakat Sumatera Barat membawa kasus ini KPK serta meminta pimpinan DPRD Sumatera Barat, agar menyurati KPK untuk turun di Sumatera Barat," ujar Rodi

Menurut Rodi, penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi.

"Kita mendengar bukti kegagalan itu adalah adanya temuan LHP BPK tentang penyelewengan dana penanganan COVID-19, maka pejabat terkait harus dipecat dari jabatannya," ujar Rodindra Saputra koordinator aksi.(rls/fwp sbr)
 
Top