PADANG.Lintas Media News.
Berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014, salah tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Berkaitan dengan hal tersebut,DPRD Sumatera Barat (Sumbar), mengelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016- 2021 pada Kamis (7/1/2021) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan,Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur efektif tinggal 30 hari lagi yaitu,akan berakhir pada tanggal 12 Februari 2021,dan tidak ada lagi kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.

"Untuk kesinambungan pembangunan daerah, kiranya saudara dapat menyusun blue print pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian untuk pedoman bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2020," pinta Supardi. 

Supardi menjelaskan,penyelenggaraan pemerintah 5 tahun masajabatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih priode 2016 - 2021,banyak kemajuan Sumbar yang telah dicapai seperti,PDRB per kapita masyarakat jauh meningkat, derajat kesehatan dan rata- rata lama sekolah telah alami kemajuan.Begitu juga dengan angka kemiskinan dan pengangguran,mengalami penurunan yang signifikan.

Pada kesempatan itu, Supardi juga mengucapkan  terimakasih kepada pimpinan fraksi- fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap konsep keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. 

Keputusan DPRD tersebut diberi nomor: 1/SB/Tahun 2021 tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2016- 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supardi,
dihadiri Sekda Provinsi Sumbar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar mengikuti secara virtual dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.(ST)
 
Top