Padang.Lintas Media News.
Dalam upaya penyempurnaan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (pemprov),mendapat catatan penting dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada rapat paripurna DPRD kemaren,

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan hal itu saat memimpin rapat paripurna  yang beragendakan Pandangan umum Fraksi dan gubernur terhadap emat ranperda tersebut.  Mulai dari perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Dikatakan Swirpen suib dari 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah dan Ranperda Prakarsa DPRD ada beberapa catatan diantaranya Ranperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susinan Perangkat daetah Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang meamanatkan perubahan status RSUD milik pemerintah daetah, dari UPTD fungsional menjadi UPTD) Khusus.

Dengan adanya perubahan status ini DPRD Sumbar berharap agar dapat mencapai sasaran dengan dapat meningkatkan pelayanan kinerja BLUD , RSUD dan terwujudnya kemandirian RSUD sebagai BLUD yang professional disamping adanya perubahan kedudukan direktur RSUD yang semulanya sebagai pejabat fungsional yang dirangkap oleh dokter spesialis menjadi jabatan sruktural. 

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.(St)
 
Top