Padang.Lintas Media News.
Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Fakhrizal, secara tegas menolak hasil Pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar beberapa hari lalu karena,KPU dinilai tidak profesiomal dalam menyelenggarakan Pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar.

Penolakan tersebut disampaikan Fakhrizal didampingi Bakal Calon Wakil  Gubernu (Bacawagub) Genius Umar pada wartawan di posko pemenanganya,Jalan Raden Saleh Kota Padang.Senen (27/7/2020) sore.

"Kami menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden tersebut karena, KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan",jelas Fakhrizal.

Untuk itu,Tim kami telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP.imbuh Fakhrizal.

Dikatakannya, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan petugas satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih 100 ribu.

"Contoh di Padang Panjang, verifiaksi hanya dilakukan satu hari, padahal KPUD mempungai waktu 14 hari. Sekali didatangi tidak ketemu, kemudian dibuat laporan TD (tidak ditemukan),ketika dipertanyakan,KPUD menyebutkan tidak ada anggaran ",sebut Fakhrizal.

Kemudian, TD tersebut dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat. "Ini sangat merugikan.Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.

"Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, "kata mantan Kapolda Sumbar ini.

Menurut Fakhrizal, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. Ini jelas merugikan,contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman.Tidak itu saja, perlakukan berbeda oleh jajaran KPUD untuk pendukung, yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani from tidak mendukung,sedangkan ketentuan yang tidak menandatangani itu dianggap mendukung.

Kemudian rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan MS dan TMS, hanya ada pada rekap pleno KPUD Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kota lainnnya tidak ada, hanya data MS saja."Ini menandakan tidak adanya tranparansi informasi. Jadi kita tidak tahu berapa MS dan TMS, "tanya Fakhrizal.

Menurut Fakhrizal, pihaknya telah menyiapkan dukungan perbaikan, tapi tidak akan mengantarkan dukungan tersebut. karena, berapapun disiapkan, tidak akan ditanggapi, selagi masih ada mekanisme dalam mekanisme yang dibuat-buat sendiri.

"Ini tetap merugikan ki dan suara masyarakat yang sudah mendukung. Kita sudah siapkan, yang semula katanya kita TMS 80 ribu lebih, kita kalikan dua, kurang lebih 200 ribu dukungan dan masyarakat mengantarkan langsung ke sini. Ini suara masyarakat, "timpanya.

Tapi TD-TD yang dijadikan TMS, harus kalikan dua lagi. "Jadi kita harus mengumpulkan 371 ribu. Dari mana waktu yang tiga hari disiapkan, "tanya Fakhrizal.(ST)




 
Top