Padang,Lintas Media.
Sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan pada 1 Agustus lalu,DPRD bersama Pemerintah Daerah,telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

"Untuk itu,Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan Nota Pengantar Ranperdanya ke DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri No.38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019",kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna Dewan.Selasa (6/8) sore tadi.

 Pada kesempatan itu Hendra menekankan.Penyusunan tentang Perubahan APBD tahun 2019,harus mengacu pada KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang telah disepakati bersama,baik terhadap proyeksi pendapatan,belanja maupun penerimaan daerah,termasuk program,kegiatan dan Plafon anggarannya.

Sementara,dalam nota keuangan Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit,Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD P 2019 diperkirakan sebesar Rp.2.350.930.636.830,- yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.140.462.363.170,- dari target PAD pada APBD awal 2019 sebesar Rp.2.491.393.000.000,-

Dimana,Pajak Daerah pada APBD P 2019 sebesar Rp.1.821.885.00.000,- berkurang Rp.25.000.000.000,-dari APBD 2019.Retribusi Daerah dari Rp.24.510.000.000,- pada APBD menjadi Rp.19.752.230.696,- pada APBD P.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah  semula Rp.134.204.000.000,- menjadi 94.938.376.000,- pada APBD P.Lain-lain PAD dari Rp.510.794.000.000,- pada Perubahan 2019.

Untuk dana Perimbangan Nasrul Abit menyebutkan, sama dengan APBD induk yaitu Rp.4.185.073.591.900,- dengan rincian; Bagi Hasil Pajak Rp.116.171.233.900,-.Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.32.711.770.000,- Dana Alokasi Umum Rp.2.076.398.191.000,-. Dana Alokasi khusus Rp. 1.959.792.397.000,- DAK Fisik Rp. 274.975.271.000,- DAK Non Fisik Rp. 1.684.817.125.000,-

Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Induk Rp. 52.402.037.000,- turun menjadi Rp. 44.388.037.000,- pada APBDP 2019 dengan rincian Pendapatan Hibah Pemerintah Rp. 14.610.589.000,- sama dengan APBD Induk 2019. Hibah IPDMIP Rp. 14.610.589.000,- juga sama dengan APBD Induk. Pendapatan Hibah Swasta Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana partisipasi Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana penyesuaian Rp. 18.319.448.000,- dan DID sebesar Rp. 18.319.448.000,-.

Menurut Nasrul Abit,berdasarkan kebijakan umum embiayaan pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini,pemerintah akan  mengendalikan,mengawas serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran daerah,sehingga menghasilkan SILPA yang wajar dan rasional sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan untuk membiayai devisit anggaran tanpa mengurangi target capaian kinerja yang telah ditetapkan.(Sri)

 
Top