Padang.Lintas Media.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sumber Energi disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (2/7).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan,  Ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi  tidak masuk dalam Promperda Provinsi Sumbar tahun 2019. 

“Oleh sebab itu, untuk dapat dilakukan pembahasannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 tahun 2015, harus ada urgensi yang disepakati bersama oleh Bamperda DPRD dengan biro Hukum pemerintah Daerah,” kata Arkadius.

Deketahui, pada rapat paripurna sebelumnya  Bamperda DPRD Sumbar telah menyampaikan hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi, terhadap pembahasan ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi.

“Dari hasil harmonisasi dan dilakukan oleh bamperda dan biro hukum, disepakati bahwa pembentukan perda ini sangat urgen dan mendesak untuk dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan pengembangan,” jelas Arkadius.

Arkadius menambahkan, memperhatikan hasil harmonisasi dan catatan rekomendasi yang diberikan oleh Bamperda, maka usul pembahasan Ranperda tentang pembentukan PT diluar Propemperd tahun 2019 dapat disepakati dan telah dijadwalkan pembahasannya dalam rapat badan musyawarah tanggal 24 Juni 2019.

“Dewan mengingatkan, pembentukan PT Sumber Energi ini, nasibnya jangan sampai sama dengan perseroan terbatas milik pemerintah daerah lainnya, yang tidak mampu memberikan manfaat dan keuntungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, salah satu syarat mendirikan perseroan Sumbar yaitu harus membentuk BUMD, apabila sudah berproduksi pemerintah daerah dapat 10%.

“Untuk itulah kita membuat BUMD ini sebagai dasar nanti, katakanlah semacam bagi hasil sumber daya mineral tersebut. Karena memang kita dikasih limit waktu selesai pada tanggal 26 Agustus, satu tahun setelah surat dari Menteri Energi untuk pembentukan Perda. Dan kita telah sampaikan, Insyaallah Juli ini sudah selesai,” ungkapnya.(Sri)
 
Top