Padang,Lintas Media.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan.Untuk perlindungan dan perkembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari ketatnya persaingan usaha pada era perdagangan bebas saat ini, DPRD menerima usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberlakuan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Sumatera Barat (Sumbar).

Nota penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberlakuan dan perlindungan Koperasi dan UKM tersebut diterima DPRD bersamaan dengan dua Ranperda lainnya yaitu,Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah pada rapat paripurna dewan Senin (24/6) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketiga Ranperda yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut menurut Hendra,merupakan ranperda yang strategis untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar kedepan dan ketiga Ranperda itu telah masuk dalam rencana pembentukan Perda tahun 2019 yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2019.

Hendra menjelaskan.Dengan masuknya ketiga Ranperda tersebut dalam proses pembahasan,maka capaian target kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda Anggota DPRD periode tahun 2014-2019,akan lebih meningkat.

Namun demikian,masih ada beberapa Ranperda yang telah dibahas,belum dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama."komisi-komisi,Bapemperda dan Pemerintah Daerah,hendaknya  dapat mengidentifikasi dan melakukan upaya-upaya untuk percepatan penetapan Ranperda tersebut",kata Hendra.(Sri)





 
Top