Padang,Lintas Media.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sangat menyayangkan, banyaknya dana yang tidak terpakai pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra kerjanya. Dana tersebut mengendap begitu saja sementara OPD lain membutuhkan anggaran untuk program kegiatan.

 Banyaknya dana yang tidak terpakai tersebut terungkap pada hearing Komisi V dengan mitra kerjanya kemaren di ruangan khusus II DPRD Sumbar yang dipimpin langsung Ketua Komisi V Hidayat

"Melihat kondisi itu, tentunya kami sangat menyayangkan. Ada ratusan miliar dana tidak terpakai yang mestinya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat, kepada wartawan usai rapat kerja.

 Banyaknya dana yang tidak terpakai tersebut menurut Hidayat terbesar di Dinas Pendidikan, sebesar Rp285,1 miliar diantaranya belanja tidak langsung sekitar Rp124,5 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak bisa direalisasikan.

"Heran saya,mengapa alokasi dana gaji dan tunjangan untuk pegawai bisa berlebih?sementara guru honor menjerit karena kecilnya honor yang mereka terima. Demikian juga dengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) juga berlebih. Penggunaan dana itu bisa digunakan, salah satunya untuk pembayaran tenaga guru non PNS", kata Hidayat dengan nada kecewa.

Anggaran tidak terealisasi juga terjadi di Biro Bina Mental. Angkanya juga pada kisaran miliaran rupiah. Persoalan utamanya menurut Hidayat, prinsip efisiensi dalam penyusunan anggaran tidak maksimal. Kemudian, juga berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.

Selaku Ketua Komisi V Hidayat berharap kepada setiap OPD, untuk dapat menyusun rencana kegiatan dan anggaran dengan lebih seksama berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Jika tidak mungkin dilaksanakan, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam program kegiatan sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah lainnya.

Rapat Komisi V dengan mitra kerja digelar dalam rangka pendalaman terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. LPJP APBD tersebut akan ditetapkan sebagai payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan setelah selesai pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah.Jelas Hidayat.(Sri)

 
Top