Padang,Lintas Media.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar masih mempertimbangkan kenaikan status sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal menyampaikan, saat ini ada 10 OPD yang minta naik status. Namun, jika dituruti, dewan khawatir terjadinya pembengkakan anggaran yang diprediksi sekitar Rp40 miliar pertahunnya.

“Kita masih mempertimbangkan, apakah ini tidak membuat anggaran bengkak. Atau dengan status lama, tapi tetap bisa meningkatkan kinerja,” ujar Afrizal kemaren saat hearing dengan sejumlah OPD yang menjadi mitra kerja komisi I.

Usulan kenaikan status ini muncul seiring dibahasnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Ada 10 OPD yang akan berubah status seiring diajukan Ranperda ini.  Untuk OPD yang menjadi B ke A ada delapan, dari C ke A satu, dan A ke B satu OPD.
Kenaikan status sembilan OPD menjadi tipe A diperkirakan akan menambah sumber daya manusia (SDM) yang diiringi dengan alokasi anggaran sekitar Rp 40 miliar. Hal tersebut dikarenakan adanya tunjangan beberapa pejabat eselon yang menempati OPD yang naik ke tipe A.Jelas Afrizal.

Jika OPD tipe B, maka jumlah eselon yang ada di dinas itu adalah, satu orang eselon I, tiga orang eselon II, dan 6 eselon III. Kalau tipe A maka akan menjadi satu orang eselon I, empat orang eselon II, dan 12 orang eselon III.
”Tentunya tunjangan jabatan akan bertambah. Jumlahnya memang belum kita hitung, namun akan menelan biaya yang cukup besar dalam APBD kita. Makanya kita masih mempertimbangkan hal ini,” kata Aftizal.

Disampaikannya, dinas yang diusulkan naik tipe dari B ke A diantaranya adalah Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Dinas Kominfo, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Lalu yang dari tipe C ke A adalah Badan Litbag sedangkan Dinas Diskucapil turun dari A ke B.

Dalam rapat pembahasan tersebut,menurut Afrizal, alasan Pemprov Sumbar melalui Asisten dan Biro Pemerintahan, kenaikan tipe ini karena skor beban kerja di OPD tersebut tinggi. Sehingga diperlukan untuk kenaikan tipe.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembahas Ranperda tersebut Sukryadi Syukur mengatakan. Dalam pengajuan Ranperda ini ada satu dinas yang mengajukan untuk dapat dipisahkan menjadi  dua.
OPD tersebut adalah, adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi dua dinas, yakni Dinas Pertanian, Tanaman Pangan  Hortikultura dan Dinas Perkebunan tidak disetujui Kemendagri.“ Dalam muatan Ranperda yang tengah kita bahas ini, Pemprov merekomendasikan dua OPD ini akan dipisah, namun Kemendagri tidak menyetujui,” katanya.

Ranperda ini diusulkan Pemprov Sumbar. Konsultasi awal sudah dilakukan antara DPRD dan Pemprov. Bahkan sudah dikirimkan surat ke Kemendagri terkait usulan perubahan dan kenaikan tipe sejumlah OPD di Pemprov Sumbar. Surat balasan Kemendagri itu sudah diterima tim pansus.
”Dari sana kita mengetahui pemisahan atau penambahan dinas di Pemprov Sumbar tak disetujui Kemendagri. Dalam surat itu dinyatakan dengan tegas tak disetujui,” kata Syukriyadi. (Sri)
 
Top