Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,pada rapat paripurna dewan. Kamis (4/4) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib menyampaikan LPKJ ini kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam muatan LPKJ tersebut,Hendra menjelaskan.Ada tiga cakupan yang berorientasi kepada,capaian pelaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala daerah dan pelaksanaannkebijakan tersebut dan bagaimana tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya.
Demikian juga dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh DPRD terhadap LKPJ,menurut Hendra tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,akan tetapi rekomendasi DPRD lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,penyusunan anggaran dan penyusunan Perda,Peraturan Kepala Daerah.
"Buku LKPJ Tahun 2018 yang disampaikan Gubernur tersebut masih mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2010,maka dalam pembahasannya perlu kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.
Disamping itu,Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.Capaian kinerja tersebut,akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kata Hendra.
"Melalui instrumen LKPJ ini,kita akan dapat mengetahui target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh kepala daerah dan menurut hemat kami,subtansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019",jelas Hendra.
Meskipun LKPJ tidak dapat dijadikan sebagain tolak ukur untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah,akan tetapi LKPJ dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.Kata Hendra.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano itu, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.(Sri)