Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait inventarisasi materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Partisipasi Masyarakat  yang dilangsungkan di Ruang Khusus dua Gedung DPRD Sumbar di Padang, Kemaren.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan.DPRD Sumbar menyambut baik digelarnya kegiatan FGD terkait inventarisasi materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Partisipasi Masyarakat.

"Terima kasih telah menjadikan Sumbar sebagai salah satu tempat pelaksanaan FGD," ujar Hendra.


Hendra menyebutkan, persoalan pengelolaan Ikan Bilih di Danau Singkarak ketika itu muncul berbagai peraturan yang saling bertentangan, yang akhirnya membuat bingung masyarakat setempat.

"Oleh karena itu kita berharap, dilahirkannya peraturan perundangan tentu harus melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan undang undang," jelas Hendra.

Dengan demikian, adanya keinginan DPD RI menyusun RUU tentang Partisipasi masyarakat patut diapresiasi. Dan terpenting lagi, perlu disingkronkan dengan undang undang terkait. Tukuk Hendra.

Hendra berharap, agar substansi sesuai dengan aspirasi masyarakat maka disarankan untuk menghimpun sebanyak mungkin usulan dari masyarakat, LSM, Perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya.Dan gedung Perwakilan DPD RI di Sumbar dapat segera direalisasikan, sehingga dapat menampung aspirasi masyarakat.

Menurut Hendra, tanah untuk pembangunan gedung DPD RI di Jalan Raden Saleh Kota Padang.  sudah sejak lama disediakan, namun hingga sekarang belum juga dimanfaatkan untuk pembangunan gedung.

Sementara,Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam (AMQ) pada kesempatan kesempatan itu mengatakan, dipilihnya Sumatera sebagai salah satu tempat digelarnya FGD terkait inventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat, dikarenakan terdapatnya beberapa bentuk partisipasi yang dilakukan masyarakat Sumbar, misalnya dalam Pengelolaan Hutan Nagari.

QQ"Dalam hal itu tentu perlu diketahui bagaimana bentuk-bentuk partisipasi masyarakat, yang dilakukan di Sumatera Barat. Kemudian apakah efektif, metode partisipasi masyarakat dengan menggunakan media tradisional seperti Randai?" ungkap AMQ.

Dituturkannya, beberapa waktu lalu, sebut AMQ lagi, yakni terkait pasca diundangkannya UU tentang Desa. Sejumlah tokoh masyarakat mendatangani DPD guna mempertanyakan bagaimana status Nagari di Sumatera Barat ke depan dengan berlakunya UU Desa. Nagari dan desa memiliki pengertian yang berbeda.

"Kondisi seperti ini semestinya tidak perlu muncul, ketika perencana UU melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan materi-materinya," ujar AMQ.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan FGD bersama Panitia Perancang Undang Undang DPD RI, para anggota DPD RI, anggota DPRD Sumbar, kalangan akademisi dan undangan lainnya

Turut hadir dalam FGD RUU tentang Partisipasi Masyarakat yang berasal dari usulan DPD RI melalui Panitia Perancang Undang Undang DPD RI tersebut, sejumlah anggota DPD RI, para anggota DPRD Sumbar, kalangan akademisi dan undangan lainnya.(Sri)






 
Top