Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar bekuk seorang mahasiswa  fakultas hukum salah satu Universita Jakarta   berinisial BA (22) usai mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang Pariaman, Selasa 26 Juni 2018.

Direktur Res Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. saat melakukan pengamanan terhadap tersangka dengan inisial BA (22) tidak ada perlawanan.

"Tersangka kami amankan di halaman sebuah Restoran yang berada di daerah Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang," ujar Kumbul saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin 2 Juli 2018.

"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dan dua butir pil ekstasi.Menurut pengakuan tersangka,barang bukti tersebut didapatnya dari seorang teman yang berada di Lapas Padang Pariaman",jelas Kumbul.

"Setelah itu, pihak kami melakukan pengembangan ke Lapas Padang Pariaman untuk mencari asal barang bukti narkoba tersebut namun,saat sampai di Lapas, kami tidak menemukan barang bukti lainnya dan kami mengamankan seorang Narapidana dengan inisial AOP (22) yang merupakan seorang narapidana kasus pencabulan," tukuk Kumbul.

Terkait masih adanya narkoba yang beredar di Lapas Padang Pariaman tersebut,menurut Kumbul saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Menurut Kumbul, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama Kumbul juga menjelaskan,ada dua tersangka lagi yaitu, Pedagang sate dan tukang las dibekuk tim Ditres Narkoba Polda Sumbar karena memperdagangkan daun ganja kering sebanyak 11 kilogram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat 29 Juni 2018 di Samping Kantor Wali Kota Padang, Jalan Baypas Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.Yang menurut Kumbul, penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Awalnya kami melakukan Under Cover Buying dengan tersangka dengan inisial M (32) yang merupakan tukang las di Tempat Kejadian Peekara (TKP) tersebut," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering satu paket besar dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Saat kami melakukan pengembangan, kami mendapatkan tersangka dengan inisial JI (41) di rumahnya, kami menemukan tersangka dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 10 kilogram," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 11 kilogram yang diletakkan di dalam sebuah koper.

"Setelah itu kami kembali melakukan pengembangan dan kami menemukan inisial L yang saat ini masih DPO," sambungnya.

Mnurutnya, barang bukti tersebut didatangkan dari Aceh oleh tersangka L dengan menggunakan kendaraan umum dan barang bukti ini berjumlah sebanyak 20 kilogram, kami masih mencari tahu sisa sebanyak sembilan kilogram lainnya.Kata Kumbul.

Pelaku akan diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.Jelas Kumbul.((Sri)
 
Top