50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

TIM DITRES NARKO POLDA SUMBAR BEKUK MAHASISWA FAKULTAS HUKUM




Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar bekuk seorang mahasiswa  fakultas hukum salah satu Universita Jakarta   berinisial BA (22) usai mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang Pariaman, Selasa 26 Juni 2018.

Direktur Res Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. saat melakukan pengamanan terhadap tersangka dengan inisial BA (22) tidak ada perlawanan.

"Tersangka kami amankan di halaman sebuah Restoran yang berada di daerah Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang," ujar Kumbul saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin 2 Juli 2018.

"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dan dua butir pil ekstasi.Menurut pengakuan tersangka,barang bukti tersebut didapatnya dari seorang teman yang berada di Lapas Padang Pariaman",jelas Kumbul.

"Setelah itu, pihak kami melakukan pengembangan ke Lapas Padang Pariaman untuk mencari asal barang bukti narkoba tersebut namun,saat sampai di Lapas, kami tidak menemukan barang bukti lainnya dan kami mengamankan seorang Narapidana dengan inisial AOP (22) yang merupakan seorang narapidana kasus pencabulan," tukuk Kumbul.

Terkait masih adanya narkoba yang beredar di Lapas Padang Pariaman tersebut,menurut Kumbul saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Menurut Kumbul, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama Kumbul juga menjelaskan,ada dua tersangka lagi yaitu, Pedagang sate dan tukang las dibekuk tim Ditres Narkoba Polda Sumbar karena memperdagangkan daun ganja kering sebanyak 11 kilogram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat 29 Juni 2018 di Samping Kantor Wali Kota Padang, Jalan Baypas Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.Yang menurut Kumbul, penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Awalnya kami melakukan Under Cover Buying dengan tersangka dengan inisial M (32) yang merupakan tukang las di Tempat Kejadian Peekara (TKP) tersebut," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering satu paket besar dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Saat kami melakukan pengembangan, kami mendapatkan tersangka dengan inisial JI (41) di rumahnya, kami menemukan tersangka dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 10 kilogram," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 11 kilogram yang diletakkan di dalam sebuah koper.

"Setelah itu kami kembali melakukan pengembangan dan kami menemukan inisial L yang saat ini masih DPO," sambungnya.

Mnurutnya, barang bukti tersebut didatangkan dari Aceh oleh tersangka L dengan menggunakan kendaraan umum dan barang bukti ini berjumlah sebanyak 20 kilogram, kami masih mencari tahu sisa sebanyak sembilan kilogram lainnya.Kata Kumbul.

Pelaku akan diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.Jelas Kumbul.((Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.