JAKARTA - LINTASMEDIANEWS.COM
Akhirnya, konflik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menemukan jalan ke luar. Kedua pihak yang berkonflik menyepakati masalah yang berlarut di PWI akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan yang akan digelar di Jakarta paling telat 30 Agustus 2025.
Kesepakatan itu dicapai melalui negosiasi maraton di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam, antara Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang.
Hendry terpilih sebagai Ketua Umum PWI melalui Kongres Bandung, 27 September 2023. Kurang dari setahun, awal 2024, PWI dilanda konflik internal, yang berbuntut Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18 Agustus 2024. KLB PWI memilih Zulmansyah secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
Berbagai usaha mediasi dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak. Kesepakatan Jumat malam adalah usaha menyelesaikan konflik tersebut.
Kesepakatan tersebut dimediasi oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers. Melalui negosiasi yang alot, dalam semangat persahabatan dan rekonsiliasi, Hendry dan Zulmansyah menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen bermaterai yang diberi nama “Kesepakatan Jakarta”.
“Semua harus melihat ke depan dengan semangat persatuan,” kata Hendry. “Ini semua untuk mengembalikan PWI yang sempat tertahan program kerjanya akibat perpecahan selama setahun.
PWI dengan anggota 30.000, tersebar di 39 provinsi, dan memiliki anggota bersertifikat sekitar 20.000 ingin terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan program peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota dapat kembali berjalan baik.”
“Ini hasil yang luar biasa. Sejarah untuk PWI. Semoga PWI kembali guyub dan bersatu sesuai namanya Persatuan Wartawan Indonesia, baik di PWI pusat maupun di daerah.” komentar Zulmansyah.
Kesepakatan Jakarta
Negosiasi berlangsung selama sekitar empat jam, langsung antara Hendry dan Zulmansyah. Dahlan, yang duduk di tengah-tengah kedua tokoh pers itu, menjadi mediator.
Negosiasi berlangsung sangat alot di beberapa poin, disertai debat panas. Namun, beberapa kali terdengar suara tawa yang keras.
“Bang Hendry dan Bang Zul tegas dan konsisten dengan prinsip masing-masing. Tapi kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk pers Indonesia, untuk PWI, menjadi titik temu. Keduanya juga bersahabat. Negosiasi dimulai dari sana,” komentar Dahlan.
Sebelum Hendry dan Zulmansyah bertemu langsung, diskusi mengenai poin-poin krusial sudah dilakukan melalui telepon. Dahlan juga meminta masukan dari tokoh-tokoh senior PWI.
Naskah satu halaman berisi Kesepakatan Jakarta akhirnya ditandatangani jelang tengah malam, diwarnai jabatan tangan dan tawa lepas. Dokumen dikopi tiga rangkap, di atas kertas materai, diteken oleh Hendry dan Zulmansyah serta Dahlan.
Dokumen Kesepakatan Jakarta menyebutkan, kesepakatan dilandasi semangat ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota PWI, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kedua pihak menyadari konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi. “Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan,” demikian tertulis dalam Kesepakatan Jakarta.
Dokumen itu juga tegas menyebutkan, konflik akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 tahun ini. Jakarta disepakati sebagai tempat penyelenggaraan kongres.
Untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan, kedua pihak sepakat membentuk panitia bersama, terdiri atas tujuh orang steering committee (OC) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat orang anggota.
Steering Committee (SC) juga akan dibentuk bersama. Terdiri atas masing-masing seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, serta masing-masing dua orang bidang persidangan, pendanaan, dan akomodasi.
Kedua pihak akan mengirimkan nama-nama pengurus OC dan SC.
Hendry dan Zulmansyah juga menyepakati poin paling penting, yakni calon ketua umum.
“Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini,” demikian tertuang dalam Kesepakatan Jakarta.
Hendry dan Zulmansyah setuju untuk menyelesaikan beberapa topik yang belum disepakati secepatnya sebelum Kongres Persatuan digelar.(***)
Kesepakatan Jakarta
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa disertai ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masyarakat, bangsa, dan negara, dengan ini kami menyatakan:
Menyadari bahwa konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi.
Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan.
Kami sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui Kongres Persatuan yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 di Jakarta, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Panitia (SC dan OC) Kongres Persatuan akan disusun bersama dan disepakati oleh kedua belah pihak. Susunan panitia sebagai berikut:
SC Kongres Persatuan
Ketua:
Wakil Ketua:
Sekretaris:
Anggota (4 orang):
OC Kongres Persatuan
Ketua:
Wakil Ketua:
Sekretaris:
Wakil Sekretaris:
Bidang Persidangan (2 orang)
Bidang Pendanaan (2 orang)
Bidang Akomodasi (2 orang)
Bidang Transportasi (2 orang)
OC terdiri atas masing-masing 6 (enam) orang usulan dari Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini.
Jakarta, 16 Mei 2025
Disepakati bersama:
Hendry Ch Bangun Zulmansyah Sekedang
Saksi
Dahlan Dahi
Jakarta, Lintasmedianews.com
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI), Dedi Sofhan, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif intelektual yang digagas oleh Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) melalui Forum BAKAR (Bahas Aksi, Kritik, dan Realita) yang digelar di Wisma Kementerian Agama, Jakarta.
Dalam forum bertema “Anarkisme dalam Demonstrasi: Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan”, Dedi tampil sebagai pembicara utama dan memaparkan materi bertajuk “Aksi Demonstrasi dan Potensi Anarkisme: Perspektif Hukum dan Keamanan.” Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang, namun tidak dengan tindakan anarkis yang melanggar hukum.
Kita sebagai mahasiswa juga harus memperhatikan aturan aturan yang ada dalam bernegara sebagaimana dalam UU No. 9 Tahun 1998 merupakan aturan pelaksana dari konstitusi yang memberikan panduan bagaimana warga dapat menyampaikan pendapat di ruang publik secara legal. Namun pihak aparat juga selaku perwakilan pemerintah harus menaati Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 yang mana memberikan kerangka teknis kepada aparat dalam menjalankan perannya - ini penting agar petugas bertindak sesuai prosedur, bukan sewenang-wenang.
“Demonstrasi adalah hak yang sah dalam negara demokrasi. Tapi ketika aksi itu berubah menjadi anarkis—merusak fasilitas umum, melukai aparat, atau menebar ketakutan di ruang publik—maka ia tidak lagi berada dalam koridor hukum. Ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga mencoreng wajah perjuangan sipil yang beradab,” tegas Dedi dalam paparannya.
Menurutnya, tindakan anarkis dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan gerakan mahasiswa dan mengaburkan pesan-pesan substantif yang ingin disampaikan. Ia pun mengajak seluruh elemen gerakan untuk memperkuat narasi perjuangan melalui pendekatan yang legal, cerdas, dan strategis.
Dedi juga menyampaikan apresiasinya kepada PB IMSU atas penyelenggaraan forum ini. Menurutnya, Forum BAKAR merupakan wujud nyata tanggung jawab intelektual organisasi mahasiswa dalam merawat nalar kritis dan menjaga marwah gerakan di tengah tantangan zaman.
“Saya mendukung penuh ruang-ruang diskusi seperti ini. Forum seperti Forum BAKAR perlu diperluas agar gerakan mahasiswa tetap menjadi entitas moral dan intelektual, bukan alat destruksi, terkhusus untuk kampus kampus yang ada di luar jawa seperti sumatra, sulawesi papua dan lainnya sangat perlu diadakan hal hal seperti ini.” ujarnya.
Forum BAKAR dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya membangun dialektika sehat dan reflektif di tengah dinamika gerakan mahasiswa. Diskusi dimoderatori oleh Emon Wirawan Harefa, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM PB IMSU.
Turut hadir sebagai pemateri lain, Muhammad Arya Pradana dari Tim Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, yang menggarisbawahi pentingnya demonstrasi damai sebagai strategi yang lebih efektif dalam menarik perhatian publik dan pembuat kebijakan.
Melalui forum ini, Dedi Sofhan kembali menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika perjuangan. “Kita bisa marah, kita bisa lantang. Tapi jangan kehilangan arah,” pungkasnya.
Jakarta, Lintasmedianews.com
Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan salah seorang anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati membuat dirinya angkat bicara. Melalui siaran persnya, Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu.
Melalui Pers rilis tersebut Rico menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan serta menjustice dirinya. Pemberitaan itu terkait adanya pernyataan Hendra Idris dibeberapa media. Bahkan yang paling disayangkan adanya laporan Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian. Namun tiba-tiba melapor ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya.
Masih menurut Rico, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan. Padahal, sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico.
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata Resiko itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico.
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya.
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico.
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar.
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya.
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.Com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya.
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Rel)
Sumbar, Lintasmedianews.com
16 Mei 2025 | Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengadakan silaturahmi bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Sumatera Barat. Pertemuan berlangsung di Damarshaker Cafe, Padang, dengan suasana santai namun penuh makna.
Silaturahmi ini bertujuan memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun, serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sumatera Barat.
“Kami dari Tim Humas Polda Sumbar sangat mengapresiasi peran penting media, khususnya MOI, dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik. Media adalah mitra penting kami, dan sinergi seperti ini harus terus dibangun,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ketua DPW MOI Sumbar, Prof Anul Zufri SH, MH, Ph.D dalam sambutannya menyambut baik inisiatif bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si.,CSFA yang membuka ruang dialog bersama media. Ia menegaskan komitmen MOI untuk terus menjaga profesionalisme dan menjalin hubungan baik dengan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami siap mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pemberitaan yang objektif dan edukatif. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keharmonisan dan kepercayaan publik,” ungkap Prof Anul.
Wyndoee selaku Wakil Ketua DPW MOI Sumbar Bidang OKK mewakili teman-teman jurnalis menyatakan, Bahwa Kami siap mendukung semua program-Program unggulan Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si.,CSFA melalui pemberitaan yang objektif dan edukatif, dan itu telah kami lakukan dan kami kerjakan, Ujar Wyndoee.
Kegiatan ini turut diisi dengan Makan dan Minum sore, diskusi ringan mengenai dinamika informasi di era digital, tantangan media online, serta peluang kerja sama ke depan dalam bentuk pelatihan jurnalistik, forum diskusi, dan kegiatan sosial bersama.
Relis DPW MOI Sumbar
LIMA PULUH KOTA, LINTASMEDIANEWS.COM
PT Semen Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, perusahaan menyerahkan bantuan 250 sak semen secara simbolis untuk mendukung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa/Nagari (TMMD/N) ke-124 di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan dilakukan usai upacara pembukaan TMMD/N di Lapangan Bola Kaki, Jorong Harau, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Selasa (6/5/2025). Bantuan diserahkan oleh Staf TJSL Unit CSR PT Semen Padang, Nurwan, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, disaksikan Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ucok Namara, Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha mengapresiasi partisipasi berbagai pihak, termasuk PT Semen Padang, yang dinilai memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan fisik desa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang atas dukungannya. Sinergi seperti ini diharapkan terus terjalin demi percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ucok Namara turut menyampaikan apresiasi atas dukungan PT Semen Padang terhadap program TMMD, yang menurutnya mencerminkan kolaborasi erat antara TNI, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
Ucok Namara menambahkan, 250 sak semen bantuan PT Semen Padang ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dalam kegiatan TMMD/N tersebut seperti pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), 3 unit plat duiker berukuran 4 meter x 6 meter dan betonisasi jalan.
“Bantuan ini sangat berarti bagi pelaksanaan pembangunan fisik TMMD. Kami sangat menghargai partisipasi aktif PT Semen Padang,” katanya.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari implementasi program TJSL perusahaan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
"Sebagai bagian dari SIG, PT Semen Padang memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Melalui TJSL, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, guna mendukung program strategis seperti TMMD,” ungkapnya.
Dukungan PT Semen Padang terhadap TMMD juga sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya Asta Cita ke-3: “Mempercepat pemerataan pembangunan untuk memperkuat NKRI.”
JAKARTA, LINTASMEDIANEWS.COM
PT Semen Padang meraih penghargaan kategori Gold dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Award (IRCA) 2025 yang diselenggarakan Hukumonline. Penghargaan diterima Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, pada malam penganugerahan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
PT Semen Padang dinobatkan sebagai Notable Enterprise in Regulatory Compliance dengan peringkat A untuk kategori perusahaan highly/moderately regulated. IRCA merupakan ajang tahunan yang mengapresiasi perusahaan dan pemimpin yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum serta tata kelola yang etis dan berkelanjutan.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas konsistensi PT Semen Padang menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari DNA perusahaan. Regulasi tidak kami anggap sebagai batasan, melainkan panduan strategis dalam setiap proses bisnis,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, komitmen terhadap kepatuhan hukum telah menjadi prioritas perusahaan bahkan sebelum isu hukum menjadi perhatian utama dunia usaha. “Kami terus memperkuat sistem dan budaya hukum, mulai dari pembaruan regulasi internal, sosialisasi rutin, hingga pemanfaatan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi kepatuhan,” kata Iskandar.
Menurutnya, penghargaan ini menegaskan posisi PT Semen Padang sebagai perusahaan yang tak hanya unggul secara operasional, tetapi juga kuat dalam integritas dan tata kelola. “Kami berkomitmen terus memperkuat budaya kepatuhan dan menjadi panutan dalam penerapan prinsip good corporate governance di industri semen nasional,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah menjaga perusahaan tetap berada pada jalur hukum yang benar.
Partisipasi PT Semen Padang dalam IRCA 2025 diawali dari proses seleksi melalui pengisian dokumen self-assessment dan kuesioner yang mencakup strategi kepatuhan, struktur organisasi hukum, pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi, serta kebijakan internal terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat dan daerah.
Penilaian dilakukan dewan juri independen dengan menitikberatkan pada tiga aspek: strategi dan sistem kepatuhan, kepemimpinan dalam pengelolaan regulasi, serta pengawasan hingga level anak perusahaan. Dokumen pendukung seperti prosedur identifikasi perundangan, laporan evaluasi regulasi, dan sertifikasi turut menjadi bahan penilaian.
Tahun ini, IRCA diikuti 107 perusahaan dari 21 sektor industri strategis, termasuk energi, keuangan, pertambangan, dan teknologi. Penghargaan kategori perusahaan yang diraih PT Semen Padang menekankan kekuatan kolektif dalam membangun sistem kepatuhan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pasaman Barat, Lintasmedianews.com
Sebanyak 245 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Pasaman Barat diberangkatkan menuju Asrama Haji Embarkasi Padang, Kamis (15/5), setelah dilepas secara resmi oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, di halaman Kantor Bupati.
Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari keberangkatan Kloter VIII asal Pasaman Barat. Para jemaah diangkut menggunakan lima unit bus dan dikawal mobil Patwal dari Polres Pasaman Barat. Jemaah dijadwalkan terbang ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Wabup M. Ihpan didampingi oleh Pj Sekda Doddy San Ismail, Ketua TP PKK Ny. Sifrowati Yulianto, Ketua GOW Ny. Gusmalini, dan Ketua DWP Ny. Erisa Doddy San Ismail.
Dalam sambutannya, Wabup Ihpan berpesan agar para jemaah memfokuskan diri pada ibadah dan menjaga kekompakan serta kesehatan selama di Tanah Suci.
“Lepaskanlah sejenak pikiran tentang Pasaman Barat dan keluarga yang ditinggalkan. Serahkan semuanya kepada kami yang tinggal untuk menjaga dan mengurusnya. Tugas utama Bapak dan Ibu di Tanah Suci adalah fokus beribadah, menjalankan semua amal, dan pengabdian kepada Allah SWT. Jika ada di antara jemaah butuh informasi bantuan informasi dan penjelasan termasuk dalam bimbingan ibadah maka tanyakanlah kepada petugas haji yang ada," katanya.
Sementara itu, sebanyak 31 jemaah lainnya dari Pasaman Barat tergabung dalam Kloter XV akan berangkat pada 30 Mei 2025.
Total jemaah calon haji dari Kabupaten Pasaman Barat tahun ini berjumlah 276 orang yang berasal dari 11 kecamatan.Itu
*BATU BARA* LINTASMEDIANEWS.COM
Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si melepas keberangkatan 275 Jemaah Calon Haji Kabupaten Batu Bara Kloter 12 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Rabu (14/05/2025).
Adapun 275 orang jemaah calon haji tersebut terdiri dari, 100 orang laki-laki dan 175 orang perempuan.
Dalam sambutannya, Bupati Batu Bara mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan suka cita dan turut berbahagia mengucapkan selamat atas diberangkatkannya jemaah calon haji kloter 12 Kabupaten Batu Bara ke Asrama Haji Medan, yang kemudian akan meneruskan perjalanannya ke tanah suci Mekkah dan akan menjadi tamu Allah SWT.
"Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam maka dari itu gunakanlah selama waktu kurang lebih 40 hari itu untuk memperbanyak ibadah, berzikir, berdoa, bersedekah dan tawakal, yakini di dalam hati bahwa ibadah yang dilakukan semata-mata untuk meraih ridho dan rahmat dari Allah SWT agar menjadi haji dan hajjah yang mabrur dan mabruroh," pesan Bupati Batu Bara.
Sejalan dengan itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh jemaah calon haji untuk senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga pola hidup sehat, menjaga ketahanan fisik dan mental, menjauhi segala hal-hal yang dapat mengurangi kemabruran haji, sehingga keseluruhan rangkaian ibadah haji dapat ditunaikan dengan sempurna.
Selanjutnya Bupati Batu Bara juga berharap para jemaah calon haji dapat pergi dengan keadaan sehat dan pulang kembali ke Kabupaten Batu Bara dengan selamat juga.
"Satu hal yang perlu saya titipkan kepada seluruh jemaah calon haji, selain berdoa untuk diri dan keluarganya, mohon juga doakan agar Kabupaten Batu Bara senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, terbebas dari bencana dan mampu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang tengah dihadapi sehingga tagline Batu Bara Bahagia dapat terwujud," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Batu Bara, Ketua TP-PKK Batu Bara Ny. Henny Heridawaty Baharuddin, Sekda Batu Bara, para asisten, staf ahli, para Kabag, kepala OPD dan para camat.
Padang, lintasmedianews.com
Dunia alumni Pascasarjana Universitas Negeri Padang memasuki babak baru. Setelah sekian lama tanpa wadah resmi, kini DPP Iluni Pascasarjana UNP untuk periode 2025–2030 resmi dikukuhkan melalui Keputusan No. 192/IUNI-UNP/DPP/2025 tertanggal 15 April 2025.
Yang menarik, figur yang dipercaya menakhodai organisasi ini adalah Dr. Lisda Hendrajoni, SE, M.MTr — sosok perempuan inspiratif yang dikenal luas sebagai anggota DPR RI periode sebelumnya dan istri dari Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, SH, MH.
Lisda baru saja menuntaskan studi doktoralnya di Program S3 Ilmu Pendidikan SPs UNP pada 2024 lalu. Kini, ia kembali ke almamater dengan semangat baru: menyatukan kekuatan alumni Pascasarjana.
“Menjadi Ketua Iluni ini adalah amanah. Kita ingin menjadikan wadah ini sebagai ruang kolaborasi, kontribusi, dan sinergi nyata alumni untuk kampus dan masyarakat,” ujarnya dalam momen sosial pembagian kaki dan tangan palsu untuk 27 penyandang disabilitas di UNP, Jumat (9/5) lalu.
Ia tidak sendiri. Bersamanya, ditunjuk pula tim solid: Dr. Hijriyantomi Suyuthie, MM sebagai Wakil Ketua, Dr. Endrizal, SE, M.Si sebagai Ketua Harian, Dr. Erianjoni, M.Si sebagai Sekretaris, dan Dr. Natalia Fitriani, M.Pd sebagai Bendahara. Struktur ini diperkuat lima divisi tematik dan perwakilan wilayah se-Indonesia.
Organisasi ini terbentuk dari kerja Tim Penyusun Iluni Pascasarjana yang diberi mandat langsung oleh DPP Iluni UNP, guna mengisi kekosongan kepengurusan alumni Pascasarjana yang sebelumnya belum ada.
Agenda pelantikan formal pengurus direncanakan dalam waktu dekat, bertepatan dengan kegiatan resmi UNP.
DPP Iluni Pascasarjana UNP hadir bukan hanya untuk reuni, tapi juga sebagai ruang pengabdian nyata — menjembatani gagasan, inovasi, dan solidaritas para alumni yang telah menyebar di berbagai sektor.
(Moi)