Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok


Lintasmedianews .com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Tebing Tinggi, Rabu, (12/10/22).

Adapun pandangan bupati mengenai lima rancangan Perda tersebut, diantaranya rancangan perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diselenggarakan melalui beberapa program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. 

“Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang berbentuk fisik kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas seperti pada geudng-gedung perkantoran dan bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan dalam bentuk non fisik akan disediakan pelayanan informasi  yang menyangkur segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus, buni dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana umum,” kata Bupati.

Sedangkan tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif, Pemkab sangat mendukung usulan ranperda ini. Karena usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikembangkan. Guna menompang perekonomian masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera. 

“Kami melalui forum ini meminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan usaha mikro dan ekonomi kreatif, untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik dalam bentuk pelatihan, promosi dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga keuangan,” harap Bupati lagi.

Terkait mengenai rancangan perda tentang badan permusyawaratan nagari, pemkab sangat mendukung hal ini. Karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dengan ditetapkan dan diundangkannya Rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi kekosongan hukum terkait Badan Permusyawaran Nagari. Dimana selama ini kita hanya mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya. 

Terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemerintah sangat mendukungnya. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian. Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan. Hal ini mengingat tugas dalam pelaksanaan cadangan pangan ini sangat penting yang mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan dalam keadaan layak dikonsumsi saat disalurkan. 

Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan salah satu produk hukum daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 

Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan. Dan memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.  Guna melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, akan dilakukan beberapa upaya antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK). Menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran, melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran. 

Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyelenggarakan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (elda)


Lintasmedianews .com,DHARMASRAYA-Kementerian Investasi/BKPM RI menggelar Anugerah Layanan Investasi  (ALI) Tahun 2022, di Jakarta Rabu (12/10/2022). Kegiatan itu dihadiri Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. 

Unugerah tertinggi di bidang investasi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  
Dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha bagi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. 

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi salah satu nominasi delapan terbaik kategori pemerintah daerah bersama tujuh kabupaten di seluruh Indonesia. 

"Alhamdulhan kita masuk nominasi delapan besar nasioanl dari 416 kabupaten seluruh Indonesia. Meski belum masuk tiga besar, namun secara peringka kita kita naik dari sebelumnya berada di urutan 12," Sebut Asisten Ekbang Yefrinaldi didampingi Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya Naldi S.STP, M.Si saat dihubungi di Dharmasraya, Rabu (12/10/2022).

Sebagai bentuk penghargaan, kata Naldi pemerintah pusat memastikan akan menambah kucuran Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Dharmasraya pada 2022 sebagai salah satu nominasi Anugerah Layanan Investasi. 

Masuknya Dharmasraya sebagai nominasi delapan besar juga bentuk komitmen Pemkab Dharmasraya dalam memberi kemudahan bagi para investasi untuk berinvestasi dan pelaku UMKM mengurus perizinan. 

Ia berharap penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan PPB tahun 2022 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah khususnya DPMPTSP untuk memperoleh hasil yang lebih baik di tahun depan. 

"Kekurangan-kekurangan kita tahun ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penilaian tahun depan, kita komitmen untuk terus berinovasi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," bebernya. 

DPMPTSP Dharmasraya terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam fasilitasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Kabupaten Dharmasraya. 

"Saya berharap dengan hasil ini menjadi memotivasi untuk jajaran dalam memberi kemudahan serta informasi pelayanan bagi masyarakat," tambah dia.(elda)


Dharmasraya, Lintasmedianews.com - Jalankan program kerja , Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia (LKLU) Dharmasraya lakukan pemeriksaan kesehatan rutin kepada para Lansia yang berada di Kenagarian Sungai Kambut dan Empat Koto Pulau Punjung, Rabu, (12/10/2022). 

Kegiatan yang bertempat di Sungai Kambut dan Empat Koto Pulau Punjung ini dilancarkan oleh Ketua LKLU Yenisisri SH dan rekan-rekan LKLU lainnya.

Dalam ini Yenisisri SH selaku Ketua LKLU menyebutkan, Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan lima kali dalam sebulan, dan ini merupakan kegiatan pemeriksaan yang ke dua. 

"Kita akan turun langsung datangi kediaman lansia yang akan diperiksa" sebut Yenisisri.

Pemeriksaan kesehatan rutin tersebut merupakan salah satu program kerja LKLU yang dituangkan atas dasar kepedulian kepada masyarakat yang telah Lansia melalui Divisi Kesehatan LKLU yang dikoordinir oleh Nosta Yeni, petugas kesehatan LKLU. 

" Selain pemeriksaan kesehatan,kita juga menyalurkan bantuan berupa sembako kepada lansia " tutur Yenisisri 

" Alhamdulillah, kita dibantu oleh para donatur yang telah peduli terhadap Lansia kita, " lanjut nya 

Harapan kita , semoga para lansia selalu sehat, berdayaguna, serta menikmati hari tuanya dengan penuh kebahagiaan. Tentunya semua itu tidak lepas dari campur tangan semua pihak terkait.

" Kita apresiasi kerja hari ini, terimakasih kepada donatur-donatur yang telah memberikan kepercayaan kepada kami " ucap Yenisisri berterimakasih.

Dalam kegiatan tersebut, turut didampingi oleh Asril sebagai pengawas serta penasehat,Mulyadi. (elda)


Padang,Lintas Media News.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan.Keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,tetap memenuhi syarat  (MS) karena sifatnya memperhatikan.

Hal itu disampaikan Gebri saat bimbingan teknis verfak kengurusan  dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota di Padang kemaren 

Gebril juga menjelaskan.Untuk partai politik calon peserta pemilu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Barat  (sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Menurut Gebril,Verfak Faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.Tambah Gebril.

"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," jelas Gebril.

Sedangkan untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi.Tukuknya.

Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan 
parpol tingkat
provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan 
terakhir Pemilu.

Begitu juga verfak tingkat kabupaten kota harus membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor  dan keanggotaan parpol.Tutup Gebril.(rls/st)


BUKIT TINGGI,Lintas Media News.
Diikuti semua  Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, 
Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta Kesbangpol Kabupaten- Kota se-Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar lakukan sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata keeja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum. 

Adalun landasan untuk melakukan kegiatan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum  melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 1 Tahun 2015, dan telah diubah dwnganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam 
Pasal 23 ayat (3) huruf c, dia tambahkan pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan kordinasi tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.

"Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisakan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nommor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum," ulas kabag hukum,humas,data dan informasi Roza Molina, S. STP, M. Si, sebagai ketua panitia dalam memberikan laporan di hadiah peserta dan undangan, Rabu (12/10/2022) 

Ditambahkannya, dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada
UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022,dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

“kegiatan kali ini kita mengangkat thema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum," tambahnya. 

Sekaitan dengan kegiatan tersebut,kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar  Karnalis Kamaruddin, S.H, M.Si, mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

"Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan penyampaian materi dari beberapa Narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan  baik," Ulas Karnalis. 
 
Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.

Pada sosialisasi yang dibuka kordiv Hukum dan PS Nurhaidayetti, SH, MH, tersebut juga hadir kordiv PP dan Datin Elly Yanti, serta kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, M. Khadafi. S. Kom. 

Nurhaidayetti pada kesempatan tersebut menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual 16 Oktober s/d 4 November mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku. 

"Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota," Terang Nurhaidayetti. 

Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta.(rls)



Padang, Lintas Media News

Sebuah tempat usaha konveksi tas dengan merek Baceno di Jalan Ir. H. Juanda No. 51 Kota Padang, tampak begitu sepi dari pengunjung. Namun begitu, deru mesin jahit pun terdengar cukup jelas hingga ke bagian halaman dari tempat usaha konveksi tersebut. Dan tentunya, deru mesin jahit itu menandai bahwa orderan tas di konveksi Baceno cukup banyak.

"Alhamdulillah, orderan sudah mulai banyak dan saya bisa kembali mempekerjakan 3 orang tukang jahit. Waktu pandemi Covid-19 kemarin agak berat, nyaris gulung tikar. Karena, tidak ada pemasakukan sama sekali. Omzet nol rupiah. Bahkan ketika itu, saya terpaksa merumahkan semua pekerja yang jumlahnya 7 orang," kata Anasrizal, pemilik usaha konveksi tas Baceno, Senin (10/10/2022). 

Meski pada saat pandemi Covid-19 usahanya nyaris gulung tikar, tapi pria yang akrab disapa Pak Anas itu tak menyerah, dan tetap berusaha mempertahankan eksistensi konveksi miliknya yang telah dirintis sejak tahun 1988. "Selama pandemi, pesanan tas pada umumnya untuk anak sekolah, jumlahnya tidak banyak. Dan itu, saya sendiri yang buat, karena semua pekerja dirumahkan," ujarnya.

Di samping terus menjaga eksistensi usaha konveksinya, pria asal Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat ini, juga fokus mengelola usaha kuliner sarapan pagi dan rumah makan yang lokasinya berada di samping usaha konveksi miliknya. Usaha kuliner itu pun telah dirintis sejak 2015. Dan usaha kuliner tersebut, merupakan buah dari hasil kerja kerasnya mengembangkan usaha konveksi tas. 

Menurutnya, jika tidak ada usaha kuliner ini, bisa dipastikan usaha konveksi tasnya sudah bangkrut. Sebab, sebagian besar pelanggan konveksinya adalah instansi pemerintahan dan swasta yang mengadakan seminar. "Selama pandemi, tidak ada instansi yang mengadakan seminar. Makanya, sangat terasa sekali dampaknya. Untung saja ada usaha kuliner ini, jadi hasil usaha kuliner ini bisa untuk kebutuhan sekeluarga," bebernya.


Modal Rp175 ribu

Sebelum menjadi pengusaha konveksi yang terbilang cukup sukses, Anas sempat bekerja dengan kakak kandungnya yang juga pengusaha konveksi di kawasan Ulak Karang selama 10 tahun, yaitu sejak 1978-1988. Waktu satu dekade bekerja menjadi anak buah dari saudaranya itu, kemampuan Anas membuat tas kian terasah, hingga akhirnya di penghujung 1987, timbulah keinginan untuk merintis usaha konveksi sendiri. 

“Keinginan itu juga didorong oleh sang kakak yang menjadi inspirasi bagi dirinya untuk maju dan mandiri, termasuk istri saya Yusni Mardalena,” ujarnya. 

Selain dorongan dari sang kakak dan istri, keinginan untuk mandiri juga tak lepas dari semakin tingginya kebutuhan ekonomi. Apalagi ketika itu, dirinya sudah berkeluarga dan punya tiga orang anak. Tentunya, ia pun membutuhkan pendapatan yang lebih. 

Untuk itu, ia pun mulai menyisihkan pendapatannya sedikit demi sedikit hingga akhirnya di pertengahan 1998, tabungannya pun mencapai Rp175 ribu. Uang sebesar itu, kata Anas, nilainya cukup besar ketika dan cukup untuk memulai usaha konveksi dengan skala kecil. 

Anas kemudian menyewa sepetak rumah di Jalan Bahari, Kampuang Tangah, Ulak Karang, yang dijadikan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha konveksi. 

Selain digunakan untuk menyewa rumah kontrakan, sebagian uang itu juga dipergunakan untuk membeli bahan baku pembuatan tas seperti terpal. “Untuk mesin jahit ketika itu saya sudah punya. Saya beli ketika masih bekerja di tempat konveksi kakak saya. Untuk tipe mesinnya masih “dangdut”, yaitu digerakkan dengan menggoyangkan kaki,” ungkapnya.

Meski sudah memproduksi tas sendiri, ternyata tak mudah untuk memasarkannya. Bahkan ketika dijual ke Pasar Raya Padang, tak satu pun ada toko tas yang berminat. Berbagai alasan secara halus, diungkapkan pemilik toko untuk menolak tas yang diproduksinya. “Pemilik toko gak mau beli tas saya. Katanya sudah punya langganan konveksi,” ungkapnya.

Kendati semua toko tas menolak, Anas tak langsung menyerah begitu saja. Saban hari, dia pun terus mendatangi satu persatu toko tas yang ada di kawasan Pasar Raya Padang. Namun sayangnya, hasilnya di luar dugaan. Sejumlah toko dari langganan kakaknya juga ikut menolak untuk membeli tas yang diproduksinya. 

Anas pun kembali mendatangi beberapa toko tas di Pasar Raya Padang. Namun untuk kedatangan kali itu, katanya, harga tas yang ditawarkan kepada pihak toko jauh di bawah harga normal. “Saya tawarkan satu lusin itu Rp50 ribu, dan ada lima lusin yang saya punya. Ternyata ada yang berminat," ungkapnya. 

“Dari Rp50 ribu per lusin, saya dapat Rp2000 untuk satu tas. Itu hanya upah dan bukan untung. Hal itu terpaksa saya lakukan agar tas terjual, karena saya juga butuh uang untuk biaya makan keluarga,” ungkap bapak tujuh orang anak itu mengenang. Setelah semua tas habis dijual, dia pun pulang ke rumah dengan langkah lunglai. 

Anas menyebut, sepanjang perjalanan dari pasar ke rumah, dirinya terus merenungkan nasib yang tak kunjung berubah, meskipun sudah memulai usaha konveksi sendiri. Setiba di rumah, ia pun mengatakan kepada istrinya untuk kembali bekerja di tempat usaha konveksi kakaknya. Karena, merintis usaha sendiri itu sagat susah dan butuh perjuangan yang begitu sulit dilalui. 

Namun, istrinya menolak dan meminta dirinya untuk terus berusaha lebih keras lagi. Tak hanya itu, istrinya juga marah mendengar adanya keinginan untuk kembali menjadi anak buah di tempat konveksi, meskipun konveksi tersebut miik kakaknya.

“Mendengar saya ingin kembali jadi anak buah kakak saya, istri saya marah dan bilang, 'Bapak harus semangat, karena anak-anak sudah mulai besar. Kita harus bangkit pak. Biaya kebutuhan besar dan kita harus maju pak'. Mendengar yang disampaikan istri saya, saya pun bangkit. Apalagi ketika itu, istri saya juga ikut membantu mencarikan langganan tas di Pasar Raya Padang,” katanya.

Usaha istri mencari langganan pun membuahkan hasil. Usaha konveksinya pun perlahan-lahan mulai bangkit. Meski tak berkembang, tapi sebagian dari hasil usaha tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di pertengahan 1989, usaha yang baru mulai bangkit itu kembali diterpa persoalan pendapatan yang tak sesuai dengan kebutuhan, hingga akhirnya Anas terpaksa menjadi pelaku usaha konveksi musiman. 

"Saya buat tas hanya ketika tahun ajaran baru sekolah. Di luar itu, saya kembali bekerja dengan kakak saya. Maklum, ketika itu saya masih gamang untuk mandiri, meskipun istri sudah memotivasi dan juga ikut membantu saya untuk mencari toko tas langganan yang menampung tas yang saya produksi. Tapi, saya harus kembali bekerja dengan kakak saya untuk bisa bertahan," ucap Anasrizal.


Pindah ke Veteran

Sebelum usaha konveksinya besar seperti sekarang ini, Anas pun mengatakan bahwa dia sudah empat kali jatuh bangun. Penyebabnya, selain tidak punya modal yang cukup besar, persaingan pasar ketika itu juga sulit. Bahkan tak mudah untuk meraih simpati pemilik toko yang mau menampung tas yang diproduksi. 

“Saya rasa tak hanya saya yang megalami hal seperti itu, pelaku usaha lainnya juga demikian. Namun saya terus sabar dan tak mau menyerah,” katanya. Merasa tak ada kemajuan, akhir 1997 Anas pindah ke Jalan Veteran. Aura usaha pun mulai bersinar di tempat yang baru. Bahkan, satu persatu pelanggan pun didapat. Kendati begitu, keuntungan yang didapat hanya cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari, dan belum bisa digunakan untuk menambah modal usaha. 

Tak sampai satu tahun lamanya di tempat yang baru, tawaran dari sebuah distributor tas di Pasar Raya Padang pun datang dan mereka siap mendukung semua kebutuhan bahan baku untuk membuat tas, asalkan semua tas yang diproduksi harus dijual kepada distributor tersebut. "Tawaran itu dengan senang hati langsung saya terima," katanya. 


Jadi UMKM Binaan CSR Semen Padang

Di samping adanya kerja sama dengan distributor, Anas juga dituntut untuk terus mengembangkan usahanya, karena permintaan dari bulan ke bulan terus meningkat. Namun untuk mengembangkan usaha tersebut, tentunya Anas butuh modal yang cukup besar. Anas sempat mencoba mengajukan pinjaman ke berbagai bank. Karena proses pinjaman yang cukup rumit, keinginan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha pun sulit didapat.

Pada tahun 2003, Anas kemudian mendapat informasi adanya pinjaman modal usaha dari CSR PT Semen Padang. Tapi ketika itu, Anas tidak tahu bagaimana caranya, dan gak tahu kemana dan kepada siapa dia bertanya. Bahkan, beberapa pelaku usaha yang mengaku mendapat pinjaman modal dari CSR Semen Padang, juga enggan menunjukkan bagaimana proses peminjamannya. “Begitulah sulitnya, minta tunjuk ajar pun orang tak mau ketika itu,” kenangnya. 

Meski tak ada yang mau memberitahu, yang namanya rezeki sudah ada yang mengatur. Di awal tahun 2004, Anas bertemu dengan seorang karyawan PT Semen Padang, Syafrizal, dan  merupakan teman sekolah adiknya. “Saya bertemu Syafrizal saat dia hendak makan siang di dekat usaha konveksi saya ini. Kemudian, saya disapanya dan diajak makan. Saya menolak ketika itu. Setelah usai makan, Syafrizal mendatangi saya dan ngobrol-ngobrol," ujarnya.

Anas kemudian menanyakan kepada Syafrizal kerjanya di mana. Kemudian dia jawab di PT Semen Padang, sehingga dirinya langsung menanyakan soal program pinjaman modal usaha di CSR Semen Padang. Gayung bersambut, ternyata Syafrizal merupakan orang yang tepat di saat dirinya sedang membutuhkan pinjaman dana untuk memodali usahanya. 

“Pinjaman di CSR Semen Padang itu ternyata bagian dari pekerjaan Syafrizal. Dengan senang hati, Syafrizal langsung membantu saya, termasuk membantu membuatkan surat permohonan pinjaman modal usaha ke CSR Semen Padang,” katanya. 

Sejak 2004 hingga sekarang, sudah lima kali Anas mendapatkan pinjaman modal usaha dari CSR Semen Padang. Pada pinjaman pertama yaitu sebesar Rp7 juta dengan lama cicilannya 2 tahun. Semua pinjaman itu dimanfaatkannya untuk beli bahan tas. Begitu modal usaha sudah ada, hubungan kerja sama Anas dengan distributor tas di Pasar Raya pun juga berakhir. 

Namun di balik itu, pesanan pembuatan tas untuk seminar dari berbagai instansi pun mulai meningkat. Peningkatannya, juga sejalan dengan pendapatannya, sehingga tak butuh waktu 2 tahun bagi Anas untuk melunasi pinjaman ke CSR Semen Padang. “Hanya dalam waktu 19 bulan saya bisa melunasinya," kata Anas. 

"Begitu lunas, saya pun kembali mengajukan pinjaman untuk periode kedua dengan besar modal yang dipinjaman CSR Semen Padang lebih dari dua kali lipat dengan pinjaman pertama, yaitu sebesar Rp15 juta. Kata pihak CSR Semen Padang ketika itu, saya bisa dapat pinjaman modal Rp15 juta, karena grafik usaha saya cukup bagus. Saya pun senang ketika itu,” imbuhnya.

Seiring pendapatan meningkat dan bertambahnya jumlah pinjaman, usaha konveksi Anas juga kian berkembang. Pesanan dari berbagai intansi dan toko tas pun juga makin meningkat. Bahkan, ketika itu ia pun sudah bisa mempekerjakan tiga orang karyawan dengan keuntungan bersih Rp3 juta sebulan. Padahal sebelum dapat pinjaman dari CSR Semen Padang, rata-rata keuntungan hanya cukup untuk makan, yaitu di kisaran Rp1,5 juta per bulan.

Tak puas dengan perkembangan usahanya yang terus menanjak, Anas kembali mengajukan pinjaman ke CSR Semen Padang untuk ketiga kalinya. Bahkan pada pinjaman ke tiga ini, jumlahnya mencapai Rp30 juta. Setelah lunas, ia pun kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp40 juta, dan Rp50 juta untuk tahap kelima. 

Uang dari pinjaman itu kemudian dibelikannya ke mesin jahit sebanyak tiga unit. Sedangkan sisanya, digunakan untuk membeli bahan tas. “Semua pinjaman saya gunakan untuk mengembangkan usaha. Bahkan tak ada satu persen pun yang digunakan untuk biaya makan,” bebernya.

Sering bertambahnya pinjaman, jumlah pekerja pun juga ikut bertambah menjadi 10 orang. Semua pekerjanya merupakan orang kampungnya di Sungai Limau. Untuk pendapatan bersih dari usaha konveksi ini, rata-rata Rp10 juta per bulan. “Alhamdulillah, ini berkat bantuan CSR Semen Padang. Karena tidak hanya pinjaman modal yang diberikan, saya pun juga diberikan pelatihan manajemen keuangan oleh CSR Semen Padang," pungkasnya. (*/b/hms)

Padang, Lintas Media News.
PT Jasa Raharja terkesan mengelak untuk membayar santunan korban kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban Zondra Volta yang biasa di sapa Pajok mengaku,sangat kecewa dengan sikap petugas PT.Jasa Raharja yang mengatakan santunan tidak bisa diklaim.Ksrena, dalam peraturan dan perundang-undanganya sepada kayuh yang mengakibatkan kecelakaan itu, tidak dianggap sebagai alat angkutan lalu- lintas.

"Saya ke Jasa Raharja membantu santunan meninggal dunia dari almarhum yang jalannya bapak bagi saya, Selasa 11 Oktober 2022," Jelas Pajok kepada wartawan Selasa sore (11/10/2022).

Menurut Pajok,kecelakaan itu terjadi seminggu yang lalu di Bypass Sungai Sapih Padang. Korban almarhum Emon pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dilawan arah muncul saja pengendara sepeda kayuh. Karena tidak terlekan lagi, korban jatuh dan terpental ke jalan. 

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami cedera berat dibagian kepala. Warga yang ada disekitar kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan.

Berselang beberapa hari korban dirawat di RSUP M.Djamil Padang. Senin 10 Oktober 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 08.00 WIB.Jelas Pajok.

Pajok menceritakan.Setelah selesai menyelenggarakan prosesi pemakaman jenazah. Pada hari Rabunya keluarga mendatangi Pihak PT.Jasa Raharja.Padang di Jalan Rasuna Said, guna melaporkan kematian almarhum untuk mengklaim santunan kematiannya.

"Saya sangat kecewa,alasan petugas itu meninggal dunianya almarhun karena mengelakan sepeda, akibat jatuh dari motor dan kepalanya cedera dan meninggal dunia sekitar seminggu lalu," ujar Pajok kesal. 

Jadi aneh, padahal si alamrhum mengenderai kendaraan dan kejadiannya di jalan raya. Tambah Pajok.

"Saya akan mempertanyakan sikap Jasa Raharja ini dan saya viralkan sehingga jawaban tertulis saya dapat lalu saya akan menggugat keengganan bayar Jasa Rahaja ke pengadilan," tutup Pajok.(rls)

 



Jakarta, Lintas Media News

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid minta percepatan pengajuan pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo menjadi Cagar Budaya Nasional. 

"Pak Dirjen menyambut baik penetapan Cagar Budaya Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo oleh Walikota Padang.  Beliau juga minta urusannya disegerakan sehingga sampai ke Menteri untuk dikaji dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional," ungkap Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar usai bertemu dengan Dirjen Kebudayaan di Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Asri Mukhtar menemui Dirjen Kebudayaan di Jakarta bersama tim Semen Padang, antara lain, Komisaris, Khairul Jasmi,  Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan,  Iskandar Z Lubis, Koordinator Pendaftaran  Cagar Budaya Semen Padang, Nurita, dan Staf Humas, Akhmayanda Nasution. 

Asri Mukhtar menjelaskan, tujuan kunjungan ke Dirjen Kebudayaan tersebut adalah untuk melaporkan progres pendaftaran Cagar Budaya Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo. Selain itu, juga minta dukungan Dirjen, agar pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo menjadi Cagar Budaya Nasional. 

Kunjungan ini dilakukan, kata  Asri, setelah  Pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo ditetapkan Walikota Padang  sebagai Situs Cagar Budaya pada 3 Oktober 2022. 

Pabrik Indarung 1 ditetapkan sebagai  Situs Cagar Budaya berdasarkan SK Walikota Padang Nomor 426 Tahun 2022. Sementara PLTA Rasak Bungo ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 425 Tahun 2022. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Walikota Padang dan tim dari Dinas Kebudayaan Padang, Tim Ahli Cagar Budaya Padang dan  Tim Ahli Cagar Budaya Sumbar yang telah memproses hingga Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo  ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya Padang," kata Asri. 

Proses selanjutnya, kata Asri, diperlukan percepatan mendapatkan SK dari Gubernur dan mengirimkan surat ke Dirjen Kebudayaan agar pengusulan menjadi Cagar Budaya Nasional disidang pemeringkatan di Dirjen Kebudayaan di awal November 2022. 

Pertemuan tim PT Semen Padang dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2022 juga dilakukan pertemuan di Dharmasraya. Pada pertemuan itu, Dirjen menyatakan sangat mendukung proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional. 

Pada saat itu, Dirjen meminta langsung kepada Dinas Kebudayaan Sumbar, Badan Pelestarian Cagar Budaya untuk membantu proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota oleh Walikota Padang, dan secara paralel dilakukan proses pengajuan ke Kemendikbud Ristek agar segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaifullah merespons positif permintaan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid yang meminta percepatan pengajuan pabrik Indarung 1 dan PLTA Rasak Bungo menjadi Cagar Budaya Nasional. 

"Insya Allah segera kita percepat pengusulannya untuk jadi Cagar Budaya Nasional. Tahap selanjutnya adalah proses penetapan sebagai Cagar Budaya Provinsi, dan selanjutnya akan diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional," kata Syaifullah. (*/b/hms)

Padang, Lintas Media News.
Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi dikenal dengan FJKIP Sumbar adalah organisasi mitra strategis Komisi Informasi Sumbar untuk memperkuat transparansi. 

FJKIP Sumbar berdiri  Desember 2019 dan terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham RI pada Maret 2021.

Saat ini FJKIP memiliki members (anggota) yang merupakan wartawan peduli terhadap keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU 14 Tahun 2008.

"FJKIP adalah organisasi resmi dan berbadan hukum memiliki misi memperkuat keterbukaan informasi publik, menjadi mitra strategis Komisi Informasi Sumbar dan stakeholder yang konsen bergiat tentang keterbukaan sebagaimana diatur UU 14 Tahun 2008," ujar Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono Selasa (11/10/2022) lewat siaran persnya.

Selain itu, tahun ini FJKIP memiliki program yaitu memberikan apresiasi dalam bentuk BUKA Award kepada pimpinan badan publik maupun lembaga non pemerintahan yang teruji niat, komitmen dan konsistensi dalam keterbukaan informasi publik. 

"Ini BUKA Award kedua bertepatan dengan 8 tahun keberadaan lembaga Komisi Informasi dan BUKA Award pertama diserahkan pada 2018 pas akhir periode Komisi Informasi Sumbar pertama," ujar Gusriyono didampingi Sekretaris dan Bendahara  FJKIP Sumbar, Zondra Volta dan Almudazir. 

Pada Anugerah BUKA Award 2022 ini, FJKIP siap menyerahkan saat Hari Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang digelar Komisi Informasi Sumbar. 

"Sudah ada belasan tokoh pimpinan badan publik yang kami tracking dan tabulasi sebagai kandidat penerima BUKA Award 2022, siapa tokoh itu tunggu, saat ini FJKIP tengah mempersiapkan Uji NKK (Niat, Komitmen dan Konsistensi) yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring),"ujar Almudazir menambahkan. 

Belasan tokoh itu kata Zondra Volta tersaring dari 100 lebih tokoh oleh Tim Apresiasi FJKIP pada tokoh, baik di  pemerintahan, kepolisian maupun dilegislatif, ada dari pimpinan badan publik nasional, provinsi maupun kota dan kabupaten. (relis)


PEKANBARU,Lintas Media News.
Kepulauan Meranti menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini membuktikan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan seluruh warganya.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi, dr. Eddy Sulistijanto Hadie, MM kepada Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (10/10/2022).

"Terimakasih kami ucapkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti atas upayanya untuk memenuhi UHC ini dan memasukkan seluruh masyarakatnya dalam jaminan kesehatan nasional," kata dr. Edy.

Dia menyebutkan, Kepulauan Meranti merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau yang telah mencapai UHC 100 persen. Dia juga berharap UHC tersebut dapat semakin memperkuat komitmen dan sinergitas antara Pemkab Meranti dengan BPJS Kesehatan kedepannya.

"Dan ini diharapkan bisa menjadi efek domino bagi kabupaten/kota lainnya di Riau untuk dapat mencapai UHC," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin, S.KM, M.Kes, mengatakan upaya untuk mencapai UHC bukanlah upaya mudah dan harus melalui proses yang panjang. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah agar mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan.

"Saya pikir Bupati Meranti sudah mewujudkannya, dimana kalau rakyat sakit tidak memikirkan biaya berobat lagi," ungkapnya.

Untuk itu dia mengapresiasi upaya dari Pemkab Meranti tersebut. Karena menurutnya hal itu bukanlah sesuatu yang mudah dan membutuhkan komitmen yang kuat dari seorang kepala daerah.

"Kami berharap apa yang sudah dilakukan Pemkab Meranti ini bisa ditularkan ke kabupaten/kota lainnya di Riau," sebut Kadiskes Provinsi Riau itu.

Lebih jauh, Zainal mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi pelayanan dari rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya untuk tidak mendiskriminasi pasien dari dari BPJS Kesehatan. 

"Karena pasien BPJS ini biaya pengobatannya tetap dibayarkan. Pelayanannya harus sama seperti pasien umum, jangan ada diskriminasi. Mari sama-sama kita awasi," tegasnya.

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil menyampaikan terimakasih kepada BPJS Kesehatan yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

"Pencapaian ini adalah capaian kita bersama. Kita tetap berkomitmen mempermudah masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang ditolak rumah sakit dikarenakan masalah biaya," sebut Adil.

Menurutnya dengan program ketuk pintu layani dengan hati, Pemkab Meranti telah mendata seluruh warga agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Adapun progres pencapaian UHC di Kepulauan Meranti per 1 Oktober 2022 telah mencapai 100 persen dari jumlah penduduk sebanyak 210,843 jiwa.

"Alhamdulillah pencapaian ini sangat membanggakan bagi kita semua. Pemkab akan terus berkomitmen menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Meranti," kata Bupati H. M Adil.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti dengan BPJS Kesehatan.

Turut mendampingi bupati, Sekda Bambang Suprianto dan para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Meranti. Juga hadir Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai beserta jajaran. (Nina/rls).

Bantaeng,alintas Media News.
 Masyarakat nelayan kampung kaili bersama dengan masyarakat nelayan kampung tangnga-tangnga, nelayan kampung birea dan beberapa perwakilan masyarakat nelayan pesisir di Kabupaten Bantaeng mengadakan pertemuan di kampung Kaili Senin 10/10/2022.

" Masyarakat nelayan yang tersebar di kabupaten Bantaeng geram karena adanya alat tangkap perre-perre yang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut masih beroperasi di perairan Bantaeng."

Pada pertemuan, masyarakat Nelayan juga kesal karena Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor: 523/1377/UTM/BP, Tanggal 25 Agustus 2022 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap perre-perre yang tidak di indahkan.

Jika pembiaran terus terjadi maka potensi konflik sangat mungkin terjadi akibat nelayan yang lain menangkap sesuai perintah keputusan menteri terkait jenis alat tangkap yang boleh digunakan, " Kata Darwis Nelayan asal kampung Kaili.

Alat tangkap perre-perre merusak ekosistem laut melihat sistem operasinya dari jenis ikan kecil ditangkap habis yang merupakan makanan ikan-ikan besar sehingga tidak ada lagi ikan besar karena makanannya yang tidak ada, " katanya lagi

Sudah 30 tahun saya berprofesi nelayan jaring di tangnga-tangnga baru kali ini saya merasakan susahnya dapat ikan semenjak adanya alat tangkap perre-perre beroperasi di bantaeng, " kata A. Asri nelayan asal tangnga-tangnga.

Sangat disayangkan ketika Pemerintah  Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas perikanan Kabupaten Bantaeng tidak mengindahkan atau menindaklanjuti Surat Edaran Pelarangan alat tangkap perre-perre yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi-selatan Dinas kelautan dan perikanan, berharap pemerintah terkait atau OPD yang menangani bersikap dan menindak tegas yang masih menggunakan alat tangkap perre-perre sebelum masyarakat bertindak, tambahnya.

Silahkan laut ini dimanfaatkan namun pikirkan keberlangsungan anak cucu kita," tambahnya lagi.

Pertemuan ini diadakan guna membangun solidaritas nelayan, kekompakan dalam menjaga biota dilaut.(rls)


Lintasmedianews.com, Dharmasraya -Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 02.00 wib Kanitreskrim beserta anggota reskrim Polsek Sitiung l koto agung telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pencurian Ternak Sapi) dengan tersangka laki-laki dewasa berinisial S, Lahir : Pacitan 24 Juni 1983, Islam, Jawa, Wiraswasta  warga Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kec.Timpeh Kab. Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian Ternak Sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian Ternak sapi tersebut adalah berinisial S, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan yang  bersangkutan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung dan 

Dari pengakuan tersangka pelaku berinisial S melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yg dilepaskan oleh pemiliknya, setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya denan cara  memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman, selama  di perjalannan jka ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya. Pelaku selalu mengincar Induk sapi yang memiliki anak di karenakan di saat Induk sapi di ambil Secara Otomatis anaknya mengikuti jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.

Dalam penangkapan tersebut  diamankan Barang bukti Seutas tali pengikat leher Sapi disertai lonceng pada ikatan, dan Uang sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Kapolres dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( pencurian ternak sapi) beserta barang buktinya oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung l koto agung.
Kapolres juga  mengapresiasi  masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini, hal ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait terjadinya peristiwa pencurian ternak ini kepada pihak kepolisian.

Sikap  seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang di implementasikan dalam bentuk saling menjaga , mengawasi kemananan dilingkungan  masing-masing, kenali tetangga  dan warga lingkungan sekitarnya , sehingga apabila ada kejanggalan dan ketidaknyamanan sebagai warga masyarakat yang baik segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan, sebagai bentuk usaha bersama  menjaga  Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat(elda)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.