Batam, Lintas Media News
Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Negeri Padang (UNP) wilayah Kepulauan Riau telah melaksanakan Tour Golf Tournament 2021 dalam rangka Anniversary Universitas Negeri Padang ke-67 di Palm Spring Golf and Country Club, Nongsa, Minggu (17/10/2021).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menutup secara resmi acara Tour Golf Tournament 2021 dan berharap turnamen tersebut tidak hanya dijadikan sebagai agenda rutin tetapi juga dapat menjadi ajang silaturahmi antar alumni UNP.
Lanjut, dalam sambutannya Gubernur Mahyeldi memberikan apresiasi kepada UNP, pada di usia 67 tahun ini UNP menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang paling banyak menerima mahasiswa baru dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi atau SNMPTN 2021.
"Sekarang di Sumbar, UNP memiliki mahasiswa terbanyak mengalahkan Universitas lainnya di Sumbar. Ini menandakan UNP sudah diminati dari berbagai provinsi, bahkan sampai ke luar negeri," ucap Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan UNP memang membuka daya tampung yang banyak sehingga jumlah pendaftar yang diterima juga banyak.
Ia juga mengatakan, bahwa Saat ini UNP sedang berbenah diri untuk bertransformasi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
"Tentunya UNP akan lebih maju lagi, bahkan UNP akan membangun Fakultas bidang Kedokteran Olahraga, tinggal menunggu izinnya," katanya.
Menurut Mahyeldi, Fakultas Kedokteran Olahraga memang perlu di Indonesia, karena saat ini belum ada Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran Olahraga. "Maka dari itu, alumni UNP harus kompak untuk memberi dukungan terealisasinya fakultas Kedokteran Olahraga UNP ini," ujarnya.
Gubernur Sumbar yakin dengan sudah adanya PTN BH maka UNP akan lebih maju di dunia pendidilan, karena memiliki otonomi yang kuat dalam mengembangkan universitas. "Semoga dengan status tersebut akan terjadi percepatan dalam melahirkan inovasi-inovasi untuk pengembangan pendidikan tinggi," harapnya.
Selain itu, Gubernur Mahyeldi juga memberikan apresiasi kepada UNP yang dipercaya oleh pemerintah Prov Aceh untuk memberikan pendidikan bagi sekolah - sekolah yang ada di daerah itu. "Ini menujukkan kepada kita, bahwasannya kualitas dari lulusan UNP sangat dipercaya dalam hal mendidik disana," ungkapnya.
Untuk itu, Gubernur Mahyeldi berharap ILUNI UNP harus kompak dan bersinergi dengan Pemprov Sumbar, guna mewujudkan kemajuan UNP dala membangun pendidikan.
Selanjutnya, terkait dengan PTN BH, Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, menyampaikan, bahwa PTN BH dimaksud sudah dibahas bersama dengan kementrian KMK, Kemekumham, Sekretariat Negara, Kemenkeu dan Kemenpan. "Hanya tinggal persetujuan dari Presiden Jokowi. InsyaAllah dalam waktu dekat ini hasilnya akan keluar," imbuhnya.
Kemudian, Prof. Ganefri menjelaskan, bahwa saat ini UNP membuka prodi kedokteran olahraga (sport medicine). Ide ini atas dasar kurangnya dokter umum di Indonesia di bidang tersebut. "Rencana ini sudah dipersiapkan sejak tahun 2018. Nanti akan kita pusatkan di dua tempat, Bukittinggi dan di Kota Padang," sebutnya.
Selama ini UNP telah dipercayai sebagai lembaga pendidikan guru vokasi wilayah Barat, maka UNP akan terus meningkatkan kualitas dan sumber saya penyelenggara dan lulusan sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden RI.
"Melalui acara ini, Kami minta dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah ousat dan daerah. Adanya prodi kedokteran Olahraga ini itu sangat dibutuhkan dan akan memberikan hal yang positif untuk Sumbar ke depan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ilumni UNP Tour Golf Tournament 2021, Nadirman menjelaskan turnamen golf ini merupakan Dies Natalis UNP ke-67, diikuti 190 peserta. Turnamen ini perebutkan piala bergilir Rektor UNP, dan hadiah mobil hingga puluhan door prize. "Alhamdulillah, acara ini berjalan sesuai rencana dan sukses, dengan menghadirkan Gubernur Sumbar untuk menutup acara ini," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya acara tersebut pengembangan kampus Univesitas Negeri Padang agar lebih dikenal masyarakat Kepri, dan berkuliah di UNP ke depannya. "Semoga dengan kegiatan ini, menjadi langkah awal menyampaikan informasi dari pihak kampus, UNP untuk meningkatkan Pariwisata di Batam pada Pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
"Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, ini menjadi olahraga yang baik secara jasmani dan metal untuk menjaga kebugaran tubuh. Karena selain membuat tubuh aktif begerak, bermain golf juga dapat memberikan energi positif dimana kita harus mengatur kesabaran dan fokus," tambahnya.
Hadir dalam acara Tour Golf Tournament 2021 ini Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, Ketua DPP dan DPW Iluni UNP Direktur Politenik Padang, dan para Alumni UNP lainnya. (*/b/hms)
Agam, Lintas Media News
Menjadi Saksi Pernikahan Rahma Anisa, A,Md, Bin Andri dan Harimarsihanopa, A,Md bin syahrial.Rahma Anisa yang juga adik dari Yopi Eka anroni, SE ME.wakil komisi lV DPRD agam, wakil bupati Agam Irwan Fikri, S.H. pada kesempatan menyampaikan beberapa nasehat Pernikahan bagi kedua pasangan dan bagi undangan yang hadir, yang dilangsungkan di kediaman Andri di simpang pudung.jorong pudung nagari Bawan Kecematan ampek nagari kab agam Minggu 17/10.
Hari ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kedua mempelai dan kedua keluarga, momen ini adalah momen yang sangat sakral, hendaknya satu kali dalam hidup” Kata wakil Bupati Agam Irwan Fikri,SH dalam resepsi pernikahan yang juga Hadir,wakil ketua DPRD agam,marga Indra putra,ketua fraksi Golkar DPRD agam,Joni putra,S.Kom.MM.anggota fraksi Demokrat DPRD agam,jondra marjaya.camat ampek nagari Rozasyafdefianti, S,STP,M.Sc.wali nagari Bawan kamiruddin,wali nagari sitalang,syofiardi,spd. kua ampek nagari Zulhendri.wali jorong Se nagari Bawan, urang sumando,sanak family serta kedua mempelai,dan tokoh masyarakat nagari Bawan,
Ditambahkan Irwan Fikri Nikah adalah sakral, ikatan bathin yang kuat, harapan ini bisa langgeng hingga akhir hayat, arungi bahtera hidup yang tidaklah mudah, saling mengerti, menyayangi, memahami dan berharap akan ridho Allah SWT” tambahnya lagi. Bahwa Nasehat ini bukan saja untuk yang menikah saja namun bagi kita yang sudah lama melangsungkan pernikahan
Semoga menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah” tutup Irwan Fikri,pada Pernikahan yang berjalan lancar yang dipandu oleh KUA ampek nagari Zulhendri,
Sementara itu, marga Indra putra,spd. wakil DPRD kabupaten agam,dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terimakasih Kepada wakil Bupati Agam Irwan Fikri,telah dapat hadir pada pernikahan putri andri dan almarhum Yurnalis.semoga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah”
Dalam resepsi pernikahan berlangsung para tamu dan undngan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) cuci tangan,pakai masker dan jaga jarak," tutup Yopi Eka Anroni. (fahmi/jr)
Batam, Lintas Media News
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dukung Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Alumni Universitas Negeri Padang (ILUNI UNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2021-2025 ikut berikan kontribusi terbaik dalam dunia pendidikan di Provinsi Kepri dan sekaligus memberikan dampak yang terbaik bagi Provinsi Sumbar.
"Karena para ILUNI UNP adalah orang-orang yang hebat berkontribusi membangun daerah dan nasional untuk itu berikan yang terbaik bagi Provinsi Sumbar dalam dunia pendidikan," ujar Mahyeldi di Ball Room Palm Springs Golf Batam, Minggu (17/10/2021).
Pendidikan adalah kegiatan masyakarat yang paling tua di dunia. Maka dari itu Mahyeldi menyarankan agar ILUNI UNP bisa lebih kompak dan saling bersilaturahmi memberikan yang terbaik, sehingga masyarakat lebih cerdas dan maju. "Untuk itu, kita bisa berkaca dengan negara-negara maju, yang terlebih dahulu kuat dalam dunia pendidikan," kata Mahyeldi.
Ia mencontohkan, bahwa dulu negara Malaysia banyak belajar ke Indonesia tanah melayu. Namun sekarang mereka lebih maju dan berkembang baik. "Kenapa ? Karena Malaysia terus mengembangkan diri membangun SDM nya, termasuk negara-negara maju lainnya yang SDM nya dan kualitas pendidikan lebih maju," ungkapnya.
Untuk itu, Dia berharap para ILUNI UNP bisa fokus membangun wilayah asalnya setelah menimba ilmu sebanyak - banyaknya, maka setiap alumnus diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dimana ia berada.
Alumni UNP tersebut kini berperan diberbagai bidang, tidak hanya pendidikan, tapi juga politisi, tokoh sentral BUMN/BUMD, kepala daerah, pengusaha, akademisi, konsultan, serta profesi lainnya. Dengan nama besar dan jumlah alumni tersebut, UNP menaruh harapan besar untuk ikut mendukung menuju universitas bertaraf internasional. "Berbuatlah yang terbaik, karena kita butuh orang hebat seperti Alumni UNSumbar, jadi buat lah yang terbaik, karena Sumut butuh orang orang mumpuni," harapnya.
Mahyeldi juga menyampaikan, agar setelah pelantikan para pengurus langsung menentukan target apa yang ingin dicapai. Juga langsung turun ke lapangan, lihat dan lakukan apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan makin mantapnya alumni UNP di setiap provinsi dan dukungan kita bersama bisa membawa nama UNP lebih baik lagi," ujarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Sumbar, Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, juga menyampaikan UNP terus memberikan kontribusi untuk membantu pendidikan disetiap provinsi, termasuk di Kepri. "Melalui ILUNI UNP yang ada disetiap provinsi selalu membantu dalam pembangunan, termasuk pendidikan dari para guru-guru lulusan UNP," sebut Ganefri.
Dikatakannya, dalam berorganisasi ada tiga prinsip yang harus dipegang teguh para pengurus, yakni loyalitas, esprit de corps dan kerja sama. Bila ada satu orang yang buat organisasi ini jelek, maka jeleklah orang memandang organisasi tersebut.
Kemudian, Ganefri memberikan semangat, agar para pengurus ILUNI UNP yang ada setiap Provinsi, tidak pernah menyerah untuk berjuang bersama. Karena kekompakan adalah kunci sukses dalam berorganisasi.
"Saya ingin kita bersama-sama, yakinkan diri kalian tidak pernah menyerah untuk berjuang membangun dan membersarkan nama UNP," tegasnya
Sementara itu, Sekda Kepri Lamidi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar yang telah hadir ke Kepri yang merupakan suatu rahmat.
"Saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Gubernur yang mana beliau banyak sekali membantu Kepulauan Riau dari segi pembangunan dan bantuan-bantuan yang diberikan. Apalagi ILUNI UNP telah banyak memberikan kontribusi di Kepri," ulasnya.
Hadir Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, Ketua ILUNI UNP Drs. H. Ali Mukhni, Ketua Umum DPW ILUNI UNP Kepri Dr. Muhd. Dali, MM dan para Alumni UNP yang ada di Batam. (*/b)
Solok, Lintas Media News
Kepala Lembaga Pemasyrakatan Klas IIB Solok Untung Cahyo Sidharto mengikuti penutupan Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-112 di wilayah Kodim 0309 Solok yang di tutup langsung oleh Kasrem 032/Wbr Kolonel Czi Arif Hartoto, S.E bersama Bupati Solok, Hj Epyardi Asda, beserta Dandim Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos.,M.I.Pol di Gedung Solok Nan Indah (14/10).
Kegiatan TMMD ini telah berlangsung selama satu bulan dari tanggal 15 September – 14 Oktober 2021 di Kotosani dan Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak yang di buka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy (15/09)
Untung menyatakan dalam kegiatan TMMD ke-112 ini Lapas Solok ikut berpartisipasi dengan melibatkan sebanyak 40 orang Warga Binaan dan 7 orang pegawai Lapas Solok setiap hari Senin dan Kamis di Kotosani.
Lebih jelas lagi Untung menyatakan bahwa 40 orang Warga Binaan yang melaksanakan kegiatan ini berdasarkan hasil selektif yang kita lakukan sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan tentunya telah memenuhi berbagai proses dan persyaratan administratif dan subtantif, salah satunya yaitu telah dilakukannya Sidang Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama kegiatan TMMD ke-112 berlangsung, TNI bersama masayarakat serta dengan dibantu oleh Warga Binaan Lapas Solok telah berhasil membangun beberapa ruas jalan dan irigasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya ketika dihubungi menyatakan sangat apresiasi dengan berlangsungnya kegiatan TMMD, kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kemenkumham dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Solok. Kedepannya kami berharap untuk kegiatan seperti ini dapat ditingkatkan lagi dengan melibatkan lebih banyak lagi Warga Binaan Lapas yang ada di Lapas dan Rutan di Wilayah Sumatera Barat ini.
"Dengan adanya kegiatan TMMD merupakan momentum dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan di Lapas Solok, mereka (Warga Binaan) dapat menerapkan dan mempraktekkan ilmu yang sudah mereka peroleh di Lapas, dan juga diharapkan Warga Binaan dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di luar Lapas, kelak ketika mereka keluar nanti dapat berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara" ungkap Andika.
Dalam kegiatan TMMD ke-112, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat juga ikut berpartisipasi dengan menyumbang 100 zak semen, semoga dengan adanya bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan jadi amal ibadah bagi kita semua.
Disela penutupan kegiatan , Bupati Solok juga memberikan apresiasi kepada Lapas Solok telah ikut berpartisipasi dalam acara TMMD ke-112, Bupati Solok juga berharap untuk kedepannya Lapas Solok juga bisa ikut serta dalam kegiatan sosial yang lainnya. (Rel/Ism)
Jakarta, Lintas Media News
Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline. “Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers. “Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut.
Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta
Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.
Prof. Bagir Manan dan Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.
Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.
Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.
Harus Ditolak
Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:
⁃ Pasal 15 ayat (2) huruf f
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
⁃ Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.
Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.
Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.
Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).
Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers.
Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.
Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.
Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999.
Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.
Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.
Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.
Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. (*/b)
Padang, Lintas Media News
Di tengah tantangan pasar yang kian kompetitif dan menghadapi pandemi, PT Semen Padang terus meningkatkan performa bisnisnya dengan mendorong inovasi produk dan layanan untuk meningkatkan penjualan. Salah satunya melalui pengembangan Bisnis Inkubasi Non Semen yang dari Januari hingga September 2021 mampu membukukan pendapatan sebesar Rp 5,42 miliar.
“Pengembangan Bisnis Inkubasi Non Semen ini dikelola PT Semen Padang melalui departemen tersendiri sejak 2019. Namun embrionya sebenarnya sudah terbentuk sejak tahun 1989 dengan keberadaan bengkel fabrikasi (workshop) telah melakukan fabrikasi peralatan material handling pabrik semen, seperti Rubber Belt Conveyor, Screw Conveyor, Bucket Elevator dan Pneumatic Gravity Conveyor,” kata Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Padang, Jumat (15/10/2021).
Pembangunan rumah contoh yang menggunakan interlock brick di Aro Suka Permai, Kabupaten Solok, |
Upaya PT Semen Padang dalam pengembangan produk dan jasa layanan ini, lanjut Nur Anita, juga sejalan dengan transformasi di holding SIG, yang telah berkembang menjadi perusahaan penyedia solusi building material melalui pengembangan produk, jasa dan solusi berkelanjutan bagi masyarakat.
Kepala Departemen Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang Pri Gustari Akbar menambahkan, dari Januari hingga September tahun 2021, bisnis dan jasa non semen merealisasikan pendapatan pendapatan sebesar Rp 5,42 miliar.
“Pendapatan dari produk non semen itu akan terus bertambah hingga akhir tahun, seiring masih adanya sejumlah proyek yang hingga kini masih dalam proses. Apalagi di tahun ini, Departemen Binis Inkubasi Non Semen menargetkan pendapatan sebesar Rp 6,4 miliar,” katanya seraya menyatakan pendapatan sebesar itu optimis bisa dicapai.
Ia merinci pendapatan Rp 5,42 miliar hingga September itu terealisasi melalui sejumlah proyek, seperti pembuatan dan pemasangan Shell Kiln Tonasa, serta jasa repair cooler Shell Kiln 3 PT Semen Tonasa.
Kemudian, proyek pemasangan instalasi Shell Kiln SBI Cilacap PT Solusi Bangun Indonesia, pekerjaan Coating peralatan PT Marnatha Bangun Sentosa, dan proyek pembuatan shaft, repair impeller PT Padang Raya Cakrawala.
"Selain itu, juga melalui proyek overhaul electric motor untuk PLTU Ombilin dan beberapa perusahaan lainnya, serta pekerjaan machining komponen untuk PT Padang Raya Cakrawala, dan lain sebagainya," kata Pri Gustari.
Shell Kiln Tonasa 3 yang dibuat bengkel fabrikasi (workshop) PT Semen Padang, merupakan salah satu produk/jasa layanan Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang. |
Pri Gustari menyebutkan bengkel fabrikasi (workshop) PT Semen Padang telah memproduksi peralatan utama pabrik semen seperti Kiln dan Cement Mill Tube. Peralatan yang diproduksi tersebut selain dipakai untuk pabrik PT Semen Padang sendiri, juga di fabrikasi untuk pabrik semen lain.
Di antaranya, untuk PT Semen Baturaja, PT Semen Tonasa, Lambda Cemex Bangladesh dan juga untuk PT Semen Andalas yang kini berganti nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas," ungkap Pri.
Selain melayani jasa dan fabrikasi non semen, Departemen Bisnis Inkubasi Non Semen juga memproduksi split, dan produk turunan semen, seperti interlock brick dan porous concrete (beton berpori).
Untuk split yang diproduksi oleh tambang PT Semen Padang, merupakan split terkuat dan terbaik, karena material yang dimiliki adalah material terbaik dan memenuhi standar nasional.
Kemudian interlock brick, produk ini dinilai akan membuat pengerjaan dinding rumah hemat hingga 20 persen dibandingkan dengan bata. Sedangkan untuk porous concrete dapat mencegah genangan air. "Porous concrete ini sangat cocok untuk area parkir dan kawasan rawan banjir," ujar Pri. Interlock brick dan porous concrete, merupakan inovasi terbaru tahun 2019. Dalam waktu dekat ini, kedua produk turunan semen ini akan segera di pasarkan. Bahkan kedua produk turunan ini sudah ada contohnya.
"Untuk porous concrete, contohnya ada di area pelataran Kantor Dekopin Ulak Karang. Kemudian interlock brick, rumah contohnya juga sudah ada di Perumahan Aro Suka Permai, Kabupaten Solok," ujarnya. (*/b/hms)
Padang Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dari Pemerinta Provinsi uang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy pada rapat paripurna DPRD Sumbar. Kamis (14/10) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar,saat memimpin rapat
mengingatkan. Pemerintah daerah agar mengoptimalkan penggalian potensi sumber pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah. Mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Untuk mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur membutuhkan anggaran besar. Agar program unggulan tersebut bisa ditampung di dalam APBD, perlu dilakukan optimalisasi potensi pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah,” kata Irsyad.
Dia menyebutkan, perlu dilakukan penyelarasan program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan visi dan misi tersebut dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.
Ia menguraikan, dalam KUA PPAS tahun 2022 baru dilakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) yaitu sekitar Rp2,502 triliun. Sedangkan dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah belum didalami.
Memperhatikan kebutuhan anggaran yang besar untuk mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, dia meminta agar ada inovasi dan lompatan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, meningkatkan kinerja BUMD serta mengupayakan tambahan dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak,” lanjutnya.
Dari aspek belanja daerah, menurutnya, baru dilakukam penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 persen. Sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan gubernur dan wakil gubernur belum didalami.
Dalam rapat paripurna tersebut, Irsyad Syafar juga mengingatkan waktu tersisa tahun anggaran 2021 hanya sekitar satu setengah bulan. Sementara hasil evaluasi Perda Perubahan APBD tahun 2021 belum juga keluar dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemprov hendaknya melakukan koordinasi lebih intens ke Kemendagri agar hasil evaluasi tersebut segera keluar sehingga pelakaanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 yang belum disetujui Kemendagri. Padahal perubahan tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD 2021-2026.
“Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan norma pembentukan produk hukum dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang nenyebabkan keterlambatan persetujuan tersebut,” tandasnya. (SRi)