Padang, Lintas Media News
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers mendatangi markas yang merupakan kantor Redaksi serta perusahaan Jejak Media Group (JMG) yang terletak di Jalan Bengkuang Nomor 16 Ujung Gurun Kota Padang Sumbar pada Kamis, (23/09/21).
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers yang datang adalah Asep Setiawan sebagai tim ahli Dewan Pers dan Wartini dari sekretariat Dewan Pers. Kedatangan Tim DP disambut langsung oleh Pemimpin Umum JMG Syamsir Burhan, petinggi dan kru JMG.
Asep Setiawan selaku Tim Ahli Dewan Pers mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan bagian penting bagi sebuah perusahaan Pers. “Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita”, ujar Asep.
Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers, tambah Asep.
Pesan Dewan Pers yang disampaikan melalalui Asep Setiawan pada Jejak Media Group yang menaungi Koran Jejak News dan jejak77.com, sebagai media yang pertama fungsi memberikan pendidikan karya- karya jurnalistik dan hiburan itu memberikan harapan dan kegembiraan terhadap masyarakat. Selain itu, sebagai media yang memiliki ciri khas kontrol sosial, diharapkan tetap mengikuti kaidah- kaidah jurnalistik dan sekaligus mengikuti prinsip - prinsip kode etik jurnalistik, tetap propesional dan semangat. Dan yang lebih utama harus tetap mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartwan indonesia, ujarnya.
Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.
Sedangkan, verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers, pungkas Asep Setiawan
Pemimpin Umum JMG memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya dalam membina dan mendata media yang ada di Indonesia termasuk JMG. Kedatangan tim DP memberikan edukasi tata kelola administrasi yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.
“Sebagai salah satu perusahaan media di Provinsi Sumbar, JMG sangatlah menunggu untuk mendapat predikat terverifikasi faktual. Predikat itu sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” ujar Syamsir Burhan.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers atas kunjungannya ke kantor kami. Semoga dengan kedatangan tim Dewan Pers kesini menjadi semangat kami dalam memajukan perusahaan Pers, sebut Syamsir.
Ditempat terpisah, Ismail Novendra Raja Tega selaku Pemimpin Redaksi JMG mengaku terkejut dengan kedatangan Tim Verifikasi Faktual DP. Sebab saat tim DP datang, beliau sedang berada di Jakarta.
Kendati demikian, Ismail mengaku salut dengan kredibilitas dan profesionalisme DP dalam membina dan mendata media di Indonesia.
Ismail mengatakan, bahwa dirinya juga ditanyai oleh Tim DP melalui ponsel terkait pemberitaan yang ditampilkan JMG. Serta pola wartawan dalam mencari dan menyajikan suatu produk jurnalistik.
Kepada Ismail, tim DP berpesan dan berharap agar JMG selalu eksis dan memperhatikan UU pokok Pers serta Kode Etik Wartawan Indonesia dalam pencarian dan penyajian sebuah berita.
Terakhir, Tim DP melalui Asep Setiawan berharap JMG dapat melahirkan wartawan-wartawan tangguh dan profesional untuk kaderisasi melalui pelatihan jurnalistik yg pernah dilaksanakan dan diikuti wartawan JMG selama ini. (b/hms)
Padang Lintas Media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi mengatakan.Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak mendapatkan penghidupan yang layak.Sedangkan ranperda pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari, memiliki sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan.
Supardi menyampaikan hal itu saat membuka rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka pengambilan keputusan dua ranperda dan mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap mars Sumatera Barat di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Selasa (14/9/2021).
Adapun 2 ranperda tersebut yakni Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari, juga penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pada prinsipnya kedua ranperda tersebut telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat 1 oleh komisi I dan V, yang merupakan komisi terkait akan tetapi belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.Jelas Supardi.
Ditambahkan Supardi, dengan keluarnya hasil fasilatisi Kemendagri terhadap 2 ranperda tersebut, sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 5 Agustus 2021, dan nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 6 Agustus 2021, maka dilanjutkan pembicaraan pada tahap 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Adanya pengambilan keputusan saat ini, karena telah disempurnakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehubungan dengan hal tersebut, komisi I dan V sebagai komisi terkait bersama OPD mitra kerja, melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri,” tambah Supardi lagi.
Sekaitan dengan mars Sumatera Barat, Supardi mengatakan, dalam pandangan umum fraksi-fraksi banyak memberikan pertanyaan dan masukan, termasuk sejauh mana bisa memberikan daya dorong dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap daerahnya, untuk itu perlu masukan berbagai lapisan masyarakat agar dapat diterima baik.
” Setelah mendengan jawaban gubernur terhadap mars Sumatera Barat, menurut hemat kami telah terjawab, jika nanti masih ada kekurangan dari jawaban gubernur, nanti akan kita dalami dalam proses pembahasan yang dilakukan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ulas Supardi.
Usai penerapan 2 ranperda menjadi perda, dan mendengar jawaban gubernur tentang mars Sumatera Barat, ketua DPRD Sumbar sebagai pimpinan sidang, meminta pada komisi V agar segera merencanakan agenda pembahasan sesuai dengan jadwal badan musyawarah.
Sekaitan dengan penetapan ranperda menjadi perda, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, sekretaris fraksi Demokrat yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar H.M. Nurnas mengatakan, agar perda tersebut segera disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita minta OPD terkait dan pemerintah provinsi Sumbar bisa menjalankannya dengan sepenuh hati, sehingga terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak,” tegas Nurnas.
Paripurna DPRD Sumbar tersebut dihadiri wakil Gubernur Audy Joinaldy, juga kepala-kepala OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat, OKP, ormas, juga Forkom Pinda, serta lembaga lainnya di Sumatera Barat.(Sri)