Pdg. Panjang, Lintas Media News
Diikuti oleh 20 orang peserta dari anggota PKK kota dan pokja 2 kelurahan .Kelas adat penguatan: Adat Basandi syarak,Syarak Basandi Kitabullah (ABS - BSK) resmi dibuka oleh Ketua TP-PKK Kota Padang Panjang, Ibu Dian Puspita Fadli Amran, hari ini Selasa, 23 Februari 2021 di ruang audio visual Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang.
Dalam hantaran singkatnya, Dian Puspita menekankan, betapa pentingnya adat selaras dengan agama dan dimiliki oleh setiap ibu yang akan mengajarkan kedua hal tersebut dan menjadi madrasah pertama oleh anak-anaknya dalam keluarga.
"Adaik basandi syarak mengatur bahwa seluruh adat yang digunakan oleh masyarakat Minangkabau harus "bersendikan" kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada al-Quran dan Sunnah. Selain itu perempuan Minang harus paham dengan segala adat istiadat," tutur Muhammad Jamil Labai Sampono,selaku pemateri dalam kelas adat ini, ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Alvi Sena, mengapresiasi program kelas adat tersebut dengan memfasilitasi berbagai kegiatan- kegiatan yang dilakukan,tukuknya. (maison pisano)
Jakarta, Lintas Media News
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (*/rel)