Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok


Launching media online yang dimotori para anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy secara virtual, Sabtu (10/10/2020). (foto:hms.smsi) 

TangSel, Lintas Media News

Situs media online siberindo.co resmi hadir mewarnai dunia informasi masyarakat. Launching media online yang dimotori para anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy secara virtual, Sabtu (10/10/2020). 

Acara launching siberindo.co tersebut dihadiri para pengurus SMSI baik Pusat maupun Daerah yang dipusatkan di Sekretariat Bersama (Sekber) SMSI Kota Tangerang Selatan di Jalan Graha Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (10/10/2020). 

SMSI adalah organisasi yang beranggotakan para pengusaha media pers online yang kini beranggotakan 1.224 orang. SMSI sendiri telah menjadi konstituent Dewan Pers. 

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam sambutannya secara virtual mengatakan, kehadiran siberindo.co membawa secercah harapan baru dari para anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, harapan baru tersebut karena lembaga ini bukan sekedar lembaga tempat berkumpulnya asosiasi atau organisasi yang bergerak di media tetapi ini adalah tempat yang menaungi aspek jurnalistik maupun non jurnalistiknya yaitu dari kelanjutan usaha dari kawan-kawan yang bergerak dibidang media online atau media siber.

"Status itu memantapkan langkah SMSI dan siberindo.co dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya. Dewan Pers juga mengucapkan Selamat atas peluncuran Siberindo semoga terus memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam smabutannya secara virtual mengucapkan selamat atas peluncuran siberindo.co.

Wahidin berharap siberindo.co mampu menjadi bacaan yang bermanfaat, memberikan informasi terkini, dan aktual. "Semoga menjadi media yang bermanfaat dan memberikan informasi terkini dan aktual untuk seluruh pembaca di Indonesia," kata Wahidin. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, jurnalistik adalah sebuah upaya untuk menyajikan fakta dan informasi yang akurat. 

Namun dalam sejarahnya, kata Firdaus, jurnalistik bukan hanya upaya menyajikan fakta dan informasi yang akurat, tetapi juga cerita tentang kreativitas, yaitu ketika orang melihat dengan jeli adanya potensi ekonomi dari upaya penyampaian informasi dengan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas penulisan informasi.

"Kreativitas inilah yang harus menjadi pegangan. Bahwa dalam upaya menyampaikan informasi, para jurnalis harus tetap berpegang teguh pada etika penyampaian informasi. Bukan karena bad  news is good news lalu semua fakta dan peristiwa dilihat selalu dalam perspektif bad news," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama siberindo.co Hendry Ch Bangun menjelaskan merincikan, pemberitaan siberindo.co sebelum launching sudah mencapai 200 berita per hari, namun pada akhir tahun ini peningkatan berita di setiap daerah harus mencapai 600 berita atau 1.000 berita.

"Insya Allah akhir tahun ini kita akan tingkatkan pemberitaan dari 200 berita harus mencapai 600 sampai 1.000 berita perhari. Kita juga akan lakukan bimtek untuk menguatkan di setiap Provinsi. Ya mudah-mudah di bulan Maret 2021 siberindo.co sudah makin maju," rinciya. (*/b/hms)

PADANG PANJANG.Lintas Media News.
Usia muda menjadi pemimpin daerah tak perlu diragukan apalagi pemimpin itu punya etos kerja kerakyataan yang teruji.

Sepeti FadlyAmran, hari ini Jumat ( 9 /10/ 2020) bersama Asrul menjadi 'dwi tunggal' Kota Padang Panjang sebagai walikota dan wakil wali kota.

Walikota Fadly Amran BBA Dt Paduko Malano bersama Wakil Walikota Drs di Padang Panjang saat usia pemerintahanya dua tahun bertepatan dengan kondisi pandemi yang berujung stagnannya geliat perekonomian rakyat.

"Saat masa PSBB Covid-19 kami menyadari dampak penanganan covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Saat itu kita merencanakan bantuan tunai dan non tunai, dan berupaya menggandeng berbagai pihak untuk ikut menyalurkan bantuannya kepada masyarakat terdampak penanganan covid-19,"ujar Fadly Amran saat peringatan sederhana dua tahun usia pemerintahannya di Padang Panjang.

Besaran BLT Covid-19 Rp 600 ribu per kepala keluarga terdata selama tiga bulan. Saat ini pun Pemko bersama DPRD sudah mengalokasikan BLT tahan dua dengan nilai Rp 300 ribu per kepala keluarga terdata di luar penerima bantuan BLT dari Pemerintah Pusat.
"Semoga ini menjadi bukti nyata ke publik bahwa pemerintah yang baik itu selalu hadir saat kondisi terpelik apapun bersama rakyat, dan tidak lari dari kondisi tersebut,"ujar Fadly.

Dua tahun pemerintahan Fadly-Asrul Wako Fadly Amran dengan modal di APBD 2020  sebesar Rp 595.419.550.986,00 yang mengalami defisit sebanyak Rp. (49.100.000.000,00) untuk kebutuhan balanja daerah sebesar Rp 644.519.550.986,00.

Tapi kondisi awal keuangan daerah seperti itu duet organisatoris dan birokrat itu terus memberikan yang terbaik. Hasilnya, sederetan prestasi dari tingkat nasional dan provinsi terus membanjiri daerah yang berjuluk Kota Serambi Mekkah itu.

Tekanan situasional mengharuskan dirinya memutar otak guna mengatur strategi kebijakan pemerintahan akibat terpaan wabah pandemi Covid-19 di awal Tahun Anggaran 2020.

Berkat sinergisitas yang terjalin kuat dengan berbagai unsur, termasuk jajaran lintas partai yang duduk di DPRD Kota Padangpanjang, Pasangan yang diusung Partai Golkar tersebut mampu mendorong penguatan Kota Padangpanjang yang bermarwah dan martabat melalui kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai sektor.

Refocusing program kebijakan dan anggaran yang diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, dititikberatkan pada penerapan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat secara merata di setiap sektor kebijakan. Hal ini diiringi tuntutan besar kreativitas dan inovatif jajaran OPD dalam menjalankan visi dan misi pemerintahan, dengan melihat sisi efektivitas dan prioritas, serta azaz manfaat yang langsung menyentuh masyarakat.

“Berat tentu berat. Namun bukan berarti kita harus menyerah memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan pembangunan Kota Padangpanjang di tengah terpaan pandemi Covid-19 sejak awal efektifnya anggaran (APBD) tahun 2020 ini. Alhamdulillah berkat sinergisitas semua unsur, hasilnya berbagai apresiasi tingkat provinsi dan nasional di berbagai sektor program dan kebijakan pemerintahan yang diterapkan,” ungkap Wako Fadly Amran dan Wawako Asrul.(rls)

Padang, Lintas Media News

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat dituntut untuk terus menjaga imun tubuh.  Salah satunya, dengan rutin melakukan latihan fisik, dan berolahraga. 

Untuk mendukung agar masyarakat latihan fisik dan olahraga secara teratur, PT Semen padang menggelar webinar dengan tema Latihan  Fisik di Era New Normal "Sehat dan Aman", Jumat (9/10/2020). 

Webinar yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting itu,  menghadirkan dr.Putra Rizki,Sp.KO, Spesialis Kedokteran Olahraga dari Semen Padang Hospital (SPH) dan diikuti  Karyawan/ti Semen Padang Grup, ibu – ibu dari Forum Komunikasi Istri Karyawan Semen Padang, dan karyawan/ti SIG. Juga hadir Direktur Keuangan PT Semen  Padang Tubagus Muhamad Dharury, dan Direktur Produksi Firdaus.

Dokter Putra Rizki,Sp.KO menyampaikan, wabah Covid-19 semakin lama semakin meningkatkan waktu malas atau yang disebut juga sendentary). Di luar negeri, waktu  malas bergerak makin tinggi dan dampaknya kepada kesehatan semakin besar.

Dan itu, kata dia, semakin meningkat di masa pandemi virus Covid-19. Dampak Covid-19 juga menyebabkan terjadinya bahaya malas bergerak seperti duduk tidak bergerak dan itu sama saja dengan bahaya merokok. "Bahaya malas bergerak ini akan memicu terganggunya kelenturan pembuluh darah, obesitas, gangguan fungsi jantung, hipertensi meningkat, diabetes meningkat," katanya. 

Selain itu, bahaya malas ini juga menyebabkan risiko kadar lemak di darah juga meningkat. "Kolesterol pun juga naik akibat malas begerak yang dipicu oleh bekerja secara online melalui virtual meeting," imbuh Rizki. 

Supaya tidak terjadi penyakit akibat malas bergerak, Rizki pun mengajak maksyarakat untuk melakukan aktivitas fisik yang dapat membakar kalori, seperti bersepeda, jogging dan badminton. "Memasak pun juga dapat membakar kalori," ujarnya.

Di masa pandemi ini, kata Rizki, olahraga berkerumun rentan tertular virus Covid-19. Supaya sehat dan aman dari paparan wabah Covid-19, latihan fisik sebaiknya dilakukan di rumah. Namun jika di tempat umum, maka disarankan untuk memakai peralatan sendiri. 

Saat pandemi ini, masyarakat lebih dominan melakukan latihan fisi seperti bersepeda, berlari, dan berjalan. Untuk bersepeda secara berkelompok, disarankan untuk menjaga jarak 20 meter. Dan itu dianjurkan, supaya tidak beresiko terkena droplet. Sedangkan untuk berlari 10 meter, berjalan 4 meter. "Dari pada repot menjaga jarak, sebaiknya disarankan beraktivitas fisik di rumah," ujarnya.

Untuk di rumah, latihan fisik yang bisa dilakukan adalah senam dan aerobic dengan intensitas yang disarankan sedang dan rutin 3 hari dalam seminggu dengan durasi waktu 30-60 menit dalam per hari. "Latihan fisik dengan intensitas berat tidak dianjurkan di masa pandemi sekarang ini, karena berisiko menurunkan imunitas tubuh," pungkas Rizki.

Update Pengetahuan

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhamad Dharury dalam sambutannya pada pembukaan webinar mengingatkan, saat ini trend kasus positif Covid 19 masih tinggi dan masih bertambah setiap harinya. Oleh karena itu kita harus terus mengupdate pengetahuan terkait virus Covid – 19 ini, termasuk cara mencegahnya.

"Seperti yang kita ketahui salah satu faktor dan usaha yang dapat meningkatkan imun tubuh adalah dengan berolahraga secara rutin. Dengan berolahraga kita dapat menjaga kebugaran dan Kesehatan tubuh kita," katanya. 

Namun, di era New Normal ini tidak semua tahu pilihan olahraga atau latihan fisik apa yang tepat dan tetap dapat mematuhi protokol Kesehatan. "Oleh karena itu, saya sangat berharap melalui webinar ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua, sehingga kita dapat melakukan olahraga dan Latihan fisik dengan tepat dan sesuai umur serta kebutuhan kita," pesannya. (*/b/hms)



Pdg. Pariaman, Lintas Media News

Suhatri Bur, bagikan 20.000 ekor bibit ikan nila dan ikan emas kepada masyarakat Korong Cimpago, Kecamatan Kampuang Dalam, Jumat (9/10). Pemberian bibit sebanyak itu terdiri dari Ikan Nila dan Ikan Mas dan  mendapat sambutan gembira dari  masyarakat setempat.

Suhatri Bur dalam sambutannya menyampaikan "Alhamdulillah, niat kami telah tersampaikan untuk membantu masyarakat disini karena bibit  ikan ini sangat dibutuhkan oleh para petani kita disini. Insyallah, bibit ini bisa dipanen tiga bulan ke depan. Ini sangat membantu ketahanan pangan kita dalam masa Pandemi ini,” ujar Suhatri Bur didampingi tokoh perantau, H. Ambran Tambi, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua PKDP Riau.

Suhatri Bur mengatakan, bantuan ini diberikan karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan hanya karena saya sebagai calon Bupati Padang Pariaman. 

“Selaku Wakil Bupati Padang Pariaman yang lagi cuti, saya masih mempunyai kewajiban untuk memperhatikan masyarakat Padang Pariaman saat ini. Menurut saya inilah waktu yang tepat untuk lebih dekat lagi bersama masyarakat Padang Pariaman,” ulas  Suhatri Bur, yang akarab disapa Aciak ini.

Sementara itu, Ambran Tambi, Tokoh Perantau Riau ini yang juga hadir dalam kegiatan sosial tersebut mangatakan, sosok Suhatri Bur masih sangat diharapkan oleh masyarakat Padang Pariaman. Dimana dapat terlihat dari antusias masyarakat dalam menyambut setiap kegiatan Suhatri Bur.

Selama saya mengikuti dari pagi hingga tengah malam saya ikut bersama Calon Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur ini dalam menemui masyarakat Padang Pariaman. Alhamdulillah, semua kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan meriah. (Ali)

PADANG.Lintas Media News.
Adanya gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahsiswa, ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober), disikapi dengan cepat oleh anggota DPRD Sumbar melalui Supardi sebagai ketua.

Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekedar lisan, dan langsung disikapi  dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan  Cipayung plus,  memberikan tuntutnan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja, seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.

Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung  plus, yang disi berbagai organisasi mahsiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim Surat pada Presiden Republik Indonesia, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.

Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang Cipta kerja,  tertanggal 8 Oktober 2020, ditanda angani langsung ketua DPRD Supardi.

Ketika dikonfirmasi, ketua DPRD Sumbar Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.

"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi. 

Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat didaerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat didaerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.

"Memang DPRD bukan wakil pemerintah pusat didaerah, namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat," ulasnya lagi.

DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat, konsekwensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden Republik Indonesia berdasarkan aspirasi masyarakat.(St/fwp-sb)

PADANG.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Hotel Grand Zuri Padang, Kamis (8/19/2020) mengatakan program Perumahan dan Kawasan Pemukiman merupakan salah satu Program Prioritas Nasional, yang merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Adanya Kelompok Kerja (Pokja) harus digunakan sebagai tempat untuk menciptakan sinergi antar lintas sektor atau pemangku kepentingan dalam pembangunan permukiman yang layak bagi masyarakat.

Lebih lanjut, gubernur Sumbar menjelaskan, selain kelembagaan, keberhasilan perencanaan dan pembangunan juga bergantung pada kualitas data. Karena itu, kelembagaan terintegrasi perlu didukung dengan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, data dan informasi infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun secara kolektif dan terintegrasi pula sehingga tidak menghambat dalam tahapan atau mekanisme penerima bantuan perumahan.

"Walaupun Sumbar dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, namun tidak ada jaminan masyarakat kita hidup berkecukupan, apalagi sejahtera. Masih banyak masyarakat Sumbar yang  tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan belum memiliki rumah sama sekali," kata Irwan Prayitno.
Menurut dia, selayaknya jika ingin membangun sumber daya manusia yang berkualitas maka terlebih dulu wajib dipenuhi kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya perumahan sebagai tempat tinggalnya. 

"Kalau bicara masalah perumahan maka banyak masalahnya. Sebab tidak sedikit masyarakat kita yang memiliki rumah tapi jauh dari standar untuk kehidupan," ucapnya.

Perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan rumah juga sebagai suatu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian nilai-nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri.

Lebih jauh gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemrumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah.

"Tentunya dengan Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan gambaran perlunya upaya dan komitmen yang konsisten serta kerja keras semua pihak untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh rumah layak huni bagi masyarakat," harap Irwan.

Target penanganan hanya akan tercapai apabila ditangani secara bersama, rumah layak huni merupakan impian masyarakat yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk mewujudkannya, pemerintah, pengembang, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi dan sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Gubernur Sumbar, mengimbau agar seluruh anggota Pokja-PKP Kabupaten/Kota se Sumbar yang hadir dalam Rakor terus meningkatkan kapasitas, pemahaman dan tanggungjawab serta kepeduliannya untuk kerja bersama secara bersinergi membangun sektor perumahan dan kawasan permukiman baik sebagai aparatur pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi pengembang, dunia usaha, pemerhati maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Saya juga minta pada Pokja PKP dapat berkoordinasi dengan Pokja PKP baik dari pusat maupun daerah, karena hal ini sangat penting mengingat kepedulian dan kebersamaan kita sebagai bagian dari Pokja PKP dalam upaya mewujudkan impian dan harapan masyarakat manjadi impian kita semua," sebutnya.(hms)

SAWAHLUNTO.Lintas Media News.
Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perlu dilakukan sosialisasi ke setiap daerah provinsi Sumbar. 

Tim Sosialisasi Perda AKB kali ini kunjungi Kota Sawahlunto pada Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat.

Heri Nofiardi, SE.MM Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.
 
"Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19," ucap Heri.

Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, tim gabungan tersebut juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sebanyak 3600 buah dan leaflet sebanyak 250 buah.

Pihaknya menjelaskan, hadirnya Perda AKB sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat. Hal ini merupakan solusi untuk menekan angka penularan virus corona di Sumbar.

"Untuk menerapkan ini kita perlu dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan nagari serta seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama dan tokoh masyarakat," harapnya.
 
Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
 
"Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan," kata dia.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Hadir dalam sosialisasi Perda itu adalah  kompol Edi Warman, SH.MH, Kasubid Sunluhkum mewakili Kapolda Sumbar, Wakil Walikota H Zohirin Sayuti, SE, Forkopimda, Sekda Sawahlunto dan OPD Kota Sawahlunto.(hms)




PADANG.Lintas Media News.
Unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law di DPRD Sumbar Rusuh, Kamis (8/10/2020) terpaksa Kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan.

Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi, padahal aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.

Pengamanan dengan senyum dan keramah-tamaham mengawal aksi unjuk rasa, bahkan membiarkan caci maki mengarah pada mereka.

Kemarahan Polisi untuk mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.

Rosmidah salah seorang pedagang asongan yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dia melihat sekelompok orang dengan tidak berpakaian mahasiswa mulai mencaci maki dan melempar aparat Kepolisian, padahal orasi belum dimulai.

Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar, Polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar, atau jembatan Basko.

Sembari melakukan pembubaran massa, Polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata Tajam.

"Saya sangat melihat jelas pak, kalau Polisi sebenarnya gak ada melakukan kekerasan pada awalnya, namun karena pengunjuk rasa melakukan kekerasan maka Polisi bertindak, awalnya malah pengaman itu hanya membentengi diri dari tameng, tapi mereka makin menjadi-jadi, maka pengamanan bertindak,," kata Rosmidah.

Awalnya pengunjuk rasa tidak melakukan apapun, dengan tenang menunggu hadirnya ketua DPRD Sumbar menerima aspirasi mereka, namun setelah Ketua DPRD Sumbar masuk kembali keruangan, terjadi ribut tersebut.

Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden serta pihak terkait, sehingga undang-undang cipta kerja dan Omnibus Law bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.

"Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa dtinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat," tegas Supardi.

Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan aturan yang dibuat pemerintah pusat. 

"Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah," terangnya.

Sembari pengamanan melakukan penjagaan terhadap pengunjuk rasa pertama, masuk kembali pengunjuk rasa kedua dari arah Ulak Karang, tepatnya Simpang Wisma Indah, sekitar 1000-an orang dengan mempergunakan berbagai Almamater kembali mendatangi DPRD Sumbar, dengan yel-yel meminta agar ketua DPRD kembali bisa menerima mereka.

Aparat Kepolisian dan staf sekretariat DPRD Sumbar melakukan negosiasi pada pengunjuk rasa, agar mereka mau mengirim utusan untuk melakukan dialog dengan ketua DPRD Sumbar, namun ditolak pengunjuk rasa, dan mereka tetap berteriak-teriak didepan gerbang, dibawah guyuran hujan lebat meminta agar mereka ditemui.

Ketika negoisiasi sedang berlanjut, menyusul kembali pengunjuk rasa dengan berpakaian hitam-hitam dari arah Khatib Sulaiman, selanjutnya bergabung dengan pengu juk rasa kedua, dengan meminta agar ditemui pula.

Setelah melalui pembicaraan yang alot, akhirnya pengunjuk rasa kedua, yang merupakan kelompok Cipayung Plus, akhirnya mau mengirim utusan untuk melanjutkan pembicaraan dengan ketua DPRD Sumbar, di ruang rapat khusus gedung tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kelompok Cipayung memberikan 3 tuntutan, yakni batalkan semua pasal yang ada di Omnibus Law, Lakukan legal standing ke MK untuk membatalkan Omnibus Law, serta mendesak Presiden untuk membuat Perpu pembatalan Omnibus Law.

Selain tuntutan tersebut juga meminta, agar DPRD Sumbar melanjutkan tuntutan pengunjuk rasa dari kelompok Cipayung Plus kota Padang, kepada Presiden Joko Widodo.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing ketua organisasi Cipayung Plus kota Padang, berlangsung dengan sejuk dan saling komunikatif.

Menyikapi tuntutan Cipayung Plus ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada dasarnya siap untuk melanjutkan semua aspirasi yang ada, namun untuk melakukan yudiciak review DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan.

"Apapun tuntutan yang adek-adek bawa, akan saya lanjutkan dan segera hari ini juga akan dibuatkan surat pengantarnya pada presiden RI," tutur Supardi.

Pertemuan berlangsung selama 1 jam, namun sudah menemui solusi dengan dikanjutkan semua tuntutannya pada pihak terkait.(St/fwp-sb)

                                   Hermanto

Padang, Lintas Media News 

Fraksi PKS di DPR belum menerima suara aspirasi dari buruh yang menolak UU Cipta Kerja, walau FPKS di DPR  adalah Fraksi pertama yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

"Apabila  sudah ada aspirasi  yang masuk ke fraksi. Pasti FPKS siap membuka dialog".

Sikap FPKS ini disampaikan anggota DPR Hermanto di Jakarta kamis (8/10/2020)

Sampai dengan hingga  pukul 13.00 WIB belum ada tampak tanda pergerakan buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu.  Yang bisa bergerak sampai pintu masuk Gedung DPR bagian Utara dan Selatan yang terbuat dari besi permanen. 

Sementara, di Bogor dan Bekasi sebagian buruh turun kejalan  menuju Gedung DPRD setempat dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk : Tolak UU Omnibuslaw.

Di Jakarta justru belasan bis yang membawa buruh diarahkan ke bagian timur dari Gedung DPR, sedang dibagian barat yang terletak dekat dengan Menara Kompas tampak kerumunan remaja yang terus berdatangan.

Tapi pemandangan lain di Pos Polisi bagian sektor Palmerah yang langsung bertetangga dengan DPR, sejumlah remaja satu persatu dengan jalan jongkok dengan tanpa menggunakan baju, yang diduga akan melakukan demo menolak UU Omnibuslaw sedang diperiksa oleh kepolisian.

Suasana lain lagi di ruang parkiran Gedung DPR, tampak tak satupun tampak parkir mobil pimpinan DPR, termasuk pimpinan MPR dan DPD.

Tidak demikian dengan  pimpinan BAKN  DPR sudah dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan BP POM yang dipimpin Ketua BAKN DPR Marwan Cik Hasan dari Fraksi Partai Demokrat. 
Begitu pula Kesekjenan DPR pada siang harinya tetap melakukan pergantian mutasi dan promosi ASN yang sudah di jadwalkan semula.

"DPR sekarang sepi, lihat saja oleh bapak sendri", ujar Hermanto mantan anggota Baleg dari Fraksi PKS saat ditemui sedang menuju lantai 4 di Gedung DPR Jakarta. 

Ia mengaku telah mendengar adanya pergerakan buruh yang menuju gedung DPR yang masih terus berdatangan sejak pagi hari.

Namun, dikatakannya, Fraksi PKS masih belum menerima adanya surat surat masuk perihal penyampaian aspirasi atau pengaduan dari buruh terkait dengan penolakan UU Omnibuslaw oleh buruh yang sedang berdemo di sekitar Gedung DPR.

Dijelaskan, bahwa  Fraksi PKS punya mekanisme sendiri dalam menerima aspirasi yang nantinya akan diputuskan oleh Ketua Fraksi PKS, sebelum ditugaskan kepada anggota Fraksi PKS yang lain.

"Apabila sudah ada surat masuk dan sudah diputuskan oleh Ketua Fraksi PKS. Tentunya FPKS akan menerima aspirasi aspirasi yang menolak UU Cipta Kerja atau UU Omnibuslaw dengan membuka pintu dialog dengan secara terbuka",tegas pria kelahiran Palembang.

Untuk diketahui sejak 5 Oktober 2020, DPR telah memasuki masa reses yang berkerja tak lagi di dalam gedung DPR atau berkerja di daerah pemilihan masing masing atau kunjungan Komisi ke luar daerah. 

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat adalah termasuk fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020.  (winkurai 5jorong)

Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus
mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020. (foto:hms)
Padang, Lintas Media News


PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penghargaan itu masing-masing penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.

Penganugerahan Penghargaan K3 itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan. Dari PT Semen Padang hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.

"Alhamdulillah, PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera  Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah,  dalam hal ini Kemnaker  RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3," kata  Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus usai menerima penghargaan.

PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.  

"PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan," kata Firdaus.

Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3,  kata Firdaus, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan. PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.

Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

P2 HIV-AIDS

Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.

Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja. "PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja," kata Firdaus. 

Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan  dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan,  Perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder termasuk Pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku  seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan Obat-obatan terlarang."

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu,  mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja,  melakukan program pendidikan dan pelatihan,  melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial,  konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan,  telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

"Dalam satu tahun terakhir total  karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang," kata Mustaqim.

"Kami juga  memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan  Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan," tambah Mustaqim.

Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).

Sedangkan, Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi. Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari. 

Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs. "Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan  norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja," kata Ida Fauziyah.  (*/b/hms)








 Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan. Pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).  

Di tengah pandemi ini, sambung dia,  SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.  

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya. 

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi.  Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan. 

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya. 

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya  memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus. 

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya. 

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui. 

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur. 

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan. 

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta  ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (rls)


Limapuluh Kota, Lintas Media News

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sepertinya tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat Sumbar untuk tetap menggunakan masker, agar terhindar dari virus Corona.

Seperti halnya dalam Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Limapuluh Kota, di tengah-tengah  masyarakat, tepatnya di pasar Sarilamak, masih kedapatan beberapa orang tidak menggunakan masker, Selasa, (6/10/2020).

Kunjungan Tim 1 (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) yang pimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa sebentar lagi Perda AKB akan diberlakukan. "Bagi orang yang beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan berikan sanksi," tegur Irwan Prayitno.

Didampingi Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar sampai kelorong kecil untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.

Kepedulian Irwan Prayitno terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona (Covid-19) dengan membagikan ribuan masker ke masyarakat ia berharap bisa memberikan perlindungan agar tidak terpapar Covid-19.

"Sebenarnya tidak sulit menjaga diri dari Virus Corona, yaitu selalu pakai masker saat ada di keramaian dan kedua selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah dan tetap jaga jarak," jelas Irwan Prayitno.

Ia berharap masyarakat tetap terus disiplin dalam situasi saat ini agar dapat terhindar dari terpapar virus corona. Baik dirinya dan keluarga.

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam sepekan ini kita telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah. Dan rencananya Perda ini bakal diberlakukan mulai 9 Oktober mendatang," jelas Irwan.


Gubernur meminta semua pihak agar mendukung terlaksananya Perda AKB baik secara persuasif maupun represif. "Jadikan pakai masker suatu kebiasaan saat keluar rumah, maka kita akan terlindung dari virus corona," ujarnya.

Dalam perda itu, salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana. "Kita berharap masyarakat bisa mematuhi Perda ini. Insya Allah dengan mematuhi Perda ini,  kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," harapnya. (b/hms)



Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.