DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR AMANKAN 7 ORANG LAGI PENGEDAR NARKOTIKA
Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini, berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Sumatera Barat, jajaran Ditresnarkoba terus bergerak dan mengintai secara optimal tentang maraknya peredaran narkoba di Sumbar.
Hal itu disampaikan Wadir Res Narkoba Sumbar AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi pada kompetensi persnya di mapolda Sumbar Kamis (25/4).
Dikatakan Roedy,barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba dalam kurun waktu satu minggu ini Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 kilogram lebih dan Sabu kurang lebih 5 gram.
Ke-6 pelaku yang telah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut menurut Roedy adalah,YI (31) ditangkap pada tanggal 11 April, dengan BB 7 butir extacy ditangkap di Surau Gadang, Kec. Nanggalo.TA (28) ditangkap pada Tanggal 12 April dengan BB, 9 paket kecil seberat, 66,49 gram sabu ditangkap depan taman pahlawan lolong Padang, dan DC (44) dengan BB 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering, ditangkap di kec. Bungtekab Kota Padang.
Sedangkan IR (44) ditangkap di Nagari Gasan Gadang Padang Pariaman pada Tanggal 19 April dengan BB 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu .
Sementara RN (36) ditangkap di komplek PT Semen Padang pada Tanggal 20 April dengan BB Ganja seberat 556,37 gram.
Serta IE (26) denga BB dua paket besar seberat 2031,75 gram ganja.
Untuk Ke-6 tersangka Roedy mengatakan.Semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ke-enam Tersangka semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto. (St)