Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memimpin apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) Bukittinggi di kawasan Pedestrian Jam Gadang, Kamis, (21/05). Apel ini, mengawali langkah penertiban dan pemindahan Pedagang Kaki Lima di kawasan Jam Gadang, ke dalam Pasar Atas.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan, mengatur, menata dan menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota adalah tugas Pemerintah. Untuk itu penegakan Peraturan Daerah secara tegas dan berkeadilan adalah hal yang penting, khususnya dalam penataan kawasan Pasar Atas dan lingkungan Pedestrian Jam Gadang sebagai kawasan cagar budaya nasional.
"Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang," ungkapnya.
Menyoroti kerusakan fasilitas umum, seperti paving block pedestrian yang dibongkar untuk kepentingan lapak pedagang, Ramlan meminta seluruh pihak dapat menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.
Penataan tersebut dilakukan bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan Kota Bukittinggi sebagai kota wisata, kota sejarah dan pusat perdagangan.
"Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah upayakan untuk menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas", ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang, termasuk para pedagang kaki lima yang bersedia mengikuti kebijakan pemerintah. Sehingga PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, pengunjung pun mendapat kenyamanan. (Sandra)
