50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Pasaman Barat Hearing Bersama P3K PW, Bahas Gaji dan BPJS Diaktifkan

 

Pasbar,Lintas Media News Com.


 Ratusan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau P3K PW mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Senin sore,tgl 23/4.


Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait besaran gaji yang dinilai sangat rendah, serta kondisi BPJS Kesehatan yang saat ini tidak aktif.


Dalam audiensi tersebut, perwakilan P3K PW dari berbagai instansi mengungkapkan bahwa gaji yang mereka terima berkisar antara seratus ribu hingga dua juta rupiah per bulan. Bahkan, sebagian pegawai hanya menerima sekitar seratus ribu hingga tiga ratus ribu rupiah, yang dinilai jauh dari kata layak.


Selain persoalan gaji, mereka juga mengeluhkan BPJS Kesehatan yang saat ini tidak aktif, sehingga menyulitkan akses layanan kesehatan. Para pegawai berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan mereka, mengingat sebagian besar sudah memiliki tanggungan keluarga.


Perwakilan P3K PW, Dilvan Andeski, menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu perhatian serius dari pemerintah.


Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Pasaman Barat bersama pemerintah daerah sepakat akan melakukan pengkajian ulang terkait besaran gaji melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.


Saat ini, tercatat sebanyak dua ribu enam ratus lima puluh delapan pegawai P3K paruh waktu tersebar di berbagai dinas, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka berharap hasil kajian nantinya dapat membawa perubahan, setidaknya menyamai besaran gaji yang pernah diterima sebelumnya.

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.