50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Daswippetra: Tanah Ulayat Tidak Bisa Diperjualbelikan

Bukittinggi, Lintasmedia News – Pemprov Sumbar menyambut baik, buah pikiran Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam yang merisaukan berbagai persoalan tanah ulayat. Ini merupakan persoalan yang mesti kita carikan solusi dan tindakkan minimal dalam sisi budaya adat yang menjadi norma-norma hukum adat. Hasil Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat harus kita bukukan sebagai referensi bersama menuntaskan persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat.


Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili kepada Dinas Kebudayaan Syaiful Bahri, SP, MM ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat di Bukittingg, Kamis (21 Mei 2024.)


Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok diwakili kabid kebudayaan, Kabid Jarahnitra, Zardi Syahrir,SH.MM, Ketua LKAAM kabupaten dan Kota se Sumatera  Barat, Ninik mamak peserta bimtek peningkatan kapasitas lembaga Adat dengan tema “Alua samo dituruik, Limbago sama dituang”.


Kadis Kebudayaan Sumbar juga menambahkan, persoalan tanah ulayat mesti dituntaskan bagaimana baiknya untuk kepastian hukum dan kepastian norma-norma adat yang menjadi solusi dan penyelesaian masalah jika terjadi ditengah-tengah masyarakat kita.


“Adat salingka nagari merupakan paham dalam memajukan pembangunan nagari, begitu juga soal tanah ulayat perlu jadi pembahasan penting untuk menjaga adat dan keutuhannya agar tetap lestari dari generasi ke generasi,” ujar Syaiful Bahri.


Syaiful Bahri juga menyampaikan, jika saja persoalan tanah ulayat secara adat ini dapat diselesaikan oleh ninik mamak se Sumatera Barat tentunya menjadi hal yang baik. Dan saat ini juga persoalan penyakit masyarakat, LGBT dan sebagainya, tentu pula dapat kita selesaikan melalui norma-norma adat, “Adaik dipakai baru, pusako dipakai usang, warih bajawek ka nan mudo”.


“Hal ini sesuai dengan UU no 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat dan filofis hidup Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabulllah. Dan mempertegas bahwa adat dan agama merupakan kepribadiaan masyarakat Sumatera Barat serta menjadi norma-norma adat dan budaya serta pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.


Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Dt Manjinjiang Alam, SE,MSI menyampaikan, dalam defenisi  Tanah Ulayat, tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, pengurusan, penguasaan, dan penggunaannya didasarkan pada hukum adat setempat. Konsep ini telah diakui dalam literatur hukum Indonesia sebagai bentuk hak ulayat yang masih berlaku hingga saat ini, kata Daswipperta.


Kepemilikan materilinial ( garis keturuan ibu) tanah ulayat bersifat komunal, diwariskan melalui garis keturunan ibu (matrilineal), tidak dapat dijual atau digadai tanpa persetujuan seluruh anggota adat. Sistem ini mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Minangkabau,” jelasnya.


Daswippetra juga menambahkan, Tanah Ulayat, warisan komunal yang terancam, dimana wilayah adat Minangkabau mencakup area yang sangat luas dengan sistem kekerabatan yang kompleks. 


Keberadaan tanah ulayat ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi pondasi keberlangsungan budaya, identitas, dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau. ” Persoalannya Tanah Ulayat itu terjadi tumpang tindih klaim dan ini akar sengketa tanah ulayat. Peta yang tumpang tindih dengan berbagai warna dan simbol, menunjukkan potensi konflik batas wilayah yang memerlukan pemetaan yang jelas dan akurat,” serunya.


Daswippetra menambahkan, karena itu dalam bimtek dinas kebudayaan kali ini, kita menghadirkan berbagai narasumber yang kompoten dari berbagai lembaga teknis baik bidang hukum, agraria dan para akademisi.


“Amat berharap dalam bimtek yang berlasung selama 3 hari 2 malam ini akan memberikan dampak akan kebijakan para pemangku adat untuk dapat berperan menjaga warisan dan pemberlakukan norma-norma adat dapat dimplementasi dalam sanki-sanki sosial, sesuai adat dan agama dalam ABS-SBK,” harapnya.


Ketua Panitia penyelenggara Bimtek Kabid Jaranitra Zardi Syahrir, juga menyampaikan, tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah untuk, meningkatkan peran Ninik Mamak sebagai penjaga nilai adat dan budaya Minangkabau, memperkuat pemahaman terhadap falsafah ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat.


“Mendorong pelestarian adat dan budaya secara berkelanjutan di nagari, membekali keterampilan dalam pembinaan generasi muda agar berakhlak dan beradat, menguatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam pembangunan berbasis budaya  dan menjadikan Ninik Mamak sebagai panutan  sosial dan budaya di tengah Masyarakat Sumbar,” ujarnya. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.