PARIWARA
Tanah Datar, Lintasmedianews.
Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akhir nya di setujui dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ). Setelah melalui berbagai tahapan sehingga sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026 lalu, delapan fraksi DPRD Tanah Datar .
Persetujuan itu disampaikan wakil ketua DPRD Kamrita sebagai pimpinan rapat didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari Dt Bapayuang Ameh. Sekwan dan Anggota DPRD dihadiri Bupati Tanah Datar yg di wakili oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly serta Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi Para Staf Ahli dan Asisten , Camat , Wali Nagati dan Para Wartawan ikut Media Lintasmedia news serta Undangan lain nya, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di aula utama DPRD setempat, Kamis (16/4) 2026.
Wakil Ketua Kamrita menyampaikan bahwa " Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD dan dapat diserujui".
"Setelah persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati", urainya lagi.
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly bertindak mewakili Bupati menyampaikan " terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan saumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut."
"Sumbangan pemikiran bapak-bapak Dewan sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih," ujarnya.
"Dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, tambah Wabup, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar", harap Wabup Fadly.
"Karena itu diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, diharapkan menyebarluaskan Perda ini dalam bentuvk sosialisasi kepada Masyarakat, sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Dan menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah," katanya.
Wabup Ahmad Fadly menambahkan ," Bupati dan Wabup selaku Pimpinan Daerah tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan untuk masa yang akan datang " tambah Wabup.


