Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dan
Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Senin (16/3/2026).
Ketua DPRD Muhidi memimpin rapat didampingi wakilnya Evi Yandri Rajo Budiman,Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria,,serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan undangan lainnya mengatakan.
Tahun pertama kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy langsung dihadapkan pada ujian berat. Rentetan bencana banjir bandang dan longsor di 16 kabupaten/kota bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memukul aktivitas ekonomi masyarakat.
Dampaknya terlihat pada laju pertumbuhan ekonomi yang melambat ke angka 3,37 persen pada 2025, turun dari 4,36 persen pada tahun sebelumnya. DPRD menilai perlambatan ini mencerminkan belum kuatnya strategi pemulihan ekonomi daerah, terutama pascabencana.
Di saat bersamaan,Muhidi menyebutkan,ruang fiskal daerah semakin menyempit. Efisiensi anggaran dan penurunan transfer pusat mempertegas tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi program pembangunan.
Menurut Muhidi,meski angka kemiskinan turun menjadi 5,31 persen dan menjadi salah satu capaian positif, DPRD menegaskan bahwa indikator tersebut belum cukup menggambarkan kondisi riil di lapangan dalam penurunan Tingkat Kemiskinan ini.
Demikian juga dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), menurun dari 5.69 % pada Tahun 2024 menjadi 5.52 % pada Tahun 2025.namun demikian tidak bisa kita pungkiri, terjadi perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 sebesar 3.37 %, lebih rendah dari Tahun 2024 sebesar 4.36 %.
“Masih terdapat berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejumlah program belum berjalan optimal dan tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks,” sebut Muhidi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Kepala Daerah adalah sama-sama berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama dari Kepala Daerah dan DPRD.Ujar Muhidi
Muhidi menambahkan.Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, oleh karena pembahasan LKPJ merupakan sarana bagi DPRD untuk memantapkan posisinya sebagai check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan itu,DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah lebih dalam LKPJ 2025. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar administratif, melainkan mampu menjawab persoalan mendasar: pemulihan ekonomi, penguatan fiskal, dan penanganan dampak bencana secara berkelanjutan.
Evaluasi ini menegaskan satu hal: capaian yang ada belum cukup kuat untuk menjawab tekanan yang dihadapi daerah. (St)