50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Waduh! PBHI Sumbar Pertanyakan Beny Saswin Tak Masuk Sejak Juni namun Gaji DPRD Masih Mengalir


Padang,Lintas Media News
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti kabar yang mengundang tanda tanya publik. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja, disebut masih menerima gaji meski tak lagi aktif berkantor.

Sorotan itu disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan atas status keanggotaan Beny di lembaga legislatif tersebut.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Desakan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang dimiliki BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut terjadi di tengah proses hukum yang menjeratnya. Politisi Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Fadhil menegaskan, absensi panjang tanpa kejelasan semestinya sudah menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR tentang Kode Etik.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” kata Fadhil.

Ia mengutip salah satu ketentuan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi. Dalam aturan tersebut disebutkan, ketidakhadiran selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, dapat berujung sanksi berat.

Lebih jauh, Fadhil mengingatkan agar BK DPRD Sumbar bersikap tegas dan transparan. Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga kehormatan DPRD.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujarnya.

Menurut Fadhil, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan, jangan sampai lambannya sikap BK justru memunculkan pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan sebagai penjaga etika.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil. (***)
This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.