50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pengelola MBG Bukittinggi yang Belum Kantongi SLHS Komit Sajikan Makanan Aman dan Laik

 

Bukittinggi, Lintasmedianews.com

sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan, terus dorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bukittinggi untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Rabu (07/01). Ia menjelaskan, sejak awal pelaksanaan program Presiden Prabowo, Makanan Bergizi Gratis (MBG), seluruh SPPG menjalankan tugas dengan baik. Terbukti tidak ada satupun persoalan yang timbul pada setiap proses produksi hingga distribusi MBG pada setiap pelajar.

“Alhamdulillah, sejak awal sampai sekarang, tidak ada masalah pada SPPG kita,” ungkapnya. 

Ramli mengatakan, setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Kemenkes pada Oktober 2025 lalu, pihaknya langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada 14 SPPG yang ada di Bukittinggi. Sehingga setiap SPPG berproses untuk memenuhi syarat untuk terbitnya SLHS itu.

“Ada 14 SPPG yang beroperasi di Bukittinggi. Semuanya sudah mulai melakukan pengurusan SLHS. Kemarin sudah 2 unit mengantongi dokumen SLHS yakni SPPG di Tarok Dipo dan SPPG di Manggis Ganting. Hari ini saya juga sudah tandatangani 2 SLHS untuk 2 SPPG, yaitu, Gulai Bancah dan Bukik Apik Puhun. Bahkan satu lagi surat pengajuan SLHS juga sudah masuk dari SPPG Belakang Balok. Semuanya sudah berproses,” ungkap Ramli.

Ia menegaskan, seluruh SPPG sudah berkomitmen untuk mengurus SLHS. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, untuk terbitnya SLHS. Seluruh petugas penjamah makanan di SPPG harus dilatih. Kedua, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memenuhi syarat. Ketiga, sudah melakukan pemeriksaan sampel air dan keempat sudah melakukan pemeriksaan sampel makanan.

“Untuk syarat pertama, itu semua petugas penjamah makanan di seluruh SPPG, sudah memiliki sertifikat keamanan pangan. Syarat kedua, SPPG yang belum memenuhi syarat, sedang melakukan perbaikan, sesuai rekomendasi dinas kesehatan. Syarat ketiga, seluruhnya sudah memenuhi syarat. Untuk syarat keempat, saat ini SPPG yang sudah mengirim sampel makanan ke Laboratorium Kesehatan Pangan Padang, masih menunggu hasilnya. Tentu butuh waktu, karena sudah pasti seluruh SPPG, juga mengajukan ini,” jelasnya.

Meski demikian, Kadis Kesehatan Bukittinggi yakin, hingga kini makanan yang diproduksi dari SPPG di Bukittinggi baik dan berkualitas. Apalagi Satgas MBG Bukittinggi yang digawangi oleh gabungan pemerintah kota, Polresta dan Kodim 0304 Agam, terus melakukan pengawasan dengan ketat.

Menurutnya,  izin SPPG dikeluarkan  langsung oleh Badan Gizi Nasional. Dinas Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan atau menutup SPPG. Dinkes bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menjamin kualitas makanan yang diberikan pada sasaran. Upaya ini agar aman dan bermutu untuk dikonsumsi. Untuk itu, Ia menghimbau warga untuk tidak khawatir dengan program MBG di Bukittinggi. Semua sudah berproses dan pengawasan pun dilakukan dengan ketat. (Sandra).

Labels:
This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.