50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Membangun Ekosistem Transparansi di Sumatera Barat


Oleh : Musfi Yendra
[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat]
Keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi, mendorong akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sumatera Barat termasuk daerah yang cukup progresif dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi. 

Hal ini dapat dilihat dari kombinasi regulasi, dukungan pemerintah daerah, peran Komisi Informasi, hingga sinergi media dan organisasi masyarakat sipil yang membentuk ekosistem keterbukaan informasi.

Dasar pijakan utama dari gerakan keterbukaan informasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik. 

Di tingkat daerah, Sumatera Barat kemudian melengkapinya dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi tonggak penting karena secara khusus mengatur tata kelola, mekanisme, dan tanggung jawab badan publik di daerah dalam menyediakan informasi yang terbuka, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Sejak UU KIP diberlakukan, Komisi Informasi Sumatera Barat secara konsisten melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik. Monev ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun, menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi. Tahun 2025 menjadi catatan tersendiri karena jumlah badan publik yang didata mengikuti Monev mencapai 430 lembaga pengguna APBN dan APBD. 

Angka ini menunjukkan semakin luasnya jangkauan implementasi keterbukaan informasi, dari pemerintah provinsi, lembaga vertika, kabupaten/kota, hingga nagari, sekolah, BUMD, dan instansi layanan publik lainnya.

Monev bukan sekadar penilaian administratif. Ia juga berfungsi sebagai pendorong perubahan perilaku birokrasi. Melalui proses ini, badan publik didorong untuk tidak hanya mengumumkan informasi wajib secara berkala, tetapi juga mengelola layanan informasi yang responsif, menyediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban hukum. Dengan begitu, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi potensi korupsi, sekaligus mempercepat perbaikan layanan.

Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga semakin jelas terlihat. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, keterbukaan informasi publik telah masuk ke dalam prioritas pembangunan. Ini merupakan langkah strategis karena keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sebagai isu pinggiran, melainkan bagian dari agenda resmi pembangunan daerah. 

Dengan masuknya keterbukaan informasi ke dalam RPJMD, seluruh perangkat daerah memiliki dasar perencanaan, alokasi anggaran, dan target capaian yang lebih terukur. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan, implementasi, dan evaluasi di lapangan.

Selain dukungan regulasi dan pemerintah, ekosistem keterbukaan informasi di Sumatera Barat juga diperkuat oleh peran media dan organisasi masyarakat sipil.  Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat merupakan elemen paling penting yang sejak awal mendorong lahirnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah: DPRD dan gubernur. 

Kemudian juga lahir Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Kehadiran organisasi ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi urusan pemerintah atau Komisi Informasi, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sosial yang diperjuangkan oleh organisasi masyarakat sipil dan para jurnalis. 

Keterlibatan organisasi masyarat sipil dan kerja jurnalistik, sangat membantu mengawasi badan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mendorong terbentuknya budaya transparansi. Peran keduanya sangat vital karena mereka menjadi jembatan antara badan publik dan masyarakat.

Membangun ekosistem keterbukaan informasi tentu bukan perkara instan. Ia membutuhkan komitmen berkelanjutan, koordinasi antar-stakeholder, serta kesadaran kolektif bahwa informasi adalah hak dasar warga. Ekosistem yang sehat terbentuk ketika ada keterhubungan yang kuat antara regulasi, pengawasan, dukungan politik, kapasitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat. 

Di Sumatera Barat, ekosistem ini mulai menunjukkan bentuknya: ada UU dan Perda yang menjadi fondasi hukum, ada Monev yang menjaga konsistensi implementasi, ada dukungan RPJMD yang menguatkan arah kebijakan, serta ada media dan jurnalis yang mengawal jalannya keterbukaan.

Namun, pekerjaan rumah masih banyak. Masih ada badan publik yang menganggap keterbukaan informasi sebagai beban, bukan sebagai kebutuhan. Sebagian belum memiliki sistem dokumentasi informasi yang rapi, layanan PPID yang responsif, atau budaya transparansi yang menyatu dalam birokrasi. 

Di sisi lain, literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka mampu menggunakan informasi publik secara tepat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Tanpa masyarakat yang aktif meminta dan menggunakan informasi, keterbukaan akan kehilangan makna.

Tantangan lain adalah bagaimana keterbukaan informasi dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah. Informasi yang terbuka seharusnya bisa menjadi basis pengambilan keputusan yang lebih partisipatif, memperkaya diskursus publik, dan memunculkan inovasi kebijakan. 

Misalnya, keterbukaan data anggaran nagari dapat mendorong masyarakat ikut mengawasi penggunaannya, keterbukaan data pendidikan membantu orang tua mengevaluasi mutu sekolah, atau keterbukaan data kesehatan mempercepat respon terhadap masalah stunting dan penyakit menular.

Di era digital, tantangan juga datang dari kecepatan arus informasi. Badan publik dituntut tidak hanya terbuka, tetapi juga sigap merespons kebutuhan informasi masyarakat di ruang digital. Transparansi tidak boleh kalah cepat dengan hoaks. Karena itu, transformasi digital badan publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi yang modern dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Ke depan, Sumatera Barat memiliki peluang besar untuk menjadi daerah percontohan keterbukaan informasi di Indonesia. Dengan kombinasi regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, dukungan pemerintah yang strategis, serta partisipasi aktif media dan masyarakat, ekosistem keterbukaan informasi bisa tumbuh lebih matang. 

Jika ekosistem ini terjaga, Sumatera Barat bukan hanya membangun pemerintahan yang transparan, tetapi juga memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Keterbukaan informasi bukan hanya tentang kewajiban badan publik, melainkan tentang membangun relasi baru antara pemerintah dan masyarakat: relasi yang dilandasi kepercayaan, akuntabilitas, dan partisipasi. Sumatera Barat telah memulainya dengan langkah-langkah konkret. 

Kini tantangannya adalah menjaga momentum, memperluas partisipasi, dan memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya bersama yang menghidupkan demokrasi di ranah Minang. []
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.