50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Rancangan Peraturan Daerah


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Penetapan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024.

Rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Jumat (11/7/2025) dipimpin langsuang oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi dua wakilnya Evi Yandri dan Nanda Satria serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar  Vasco Ruseimy.

Ketua DPRD Sumbar dalam sambutannya menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari penetapan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2025 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna
tanggal 13 Juni 2025, Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama dengan DPRD.

“Untuk pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” kata Muhidi.
Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2029 diantaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda
RPJMD di Kabupaten/Kota.

Pemprov Sumbar wajib menjalankan target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD.

“Kami juga minta Kepada Badan Pendapatan Daerah, agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Muhidi.

Selanjutnya untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024,menurut Muhidi DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada
Tahun 2024 belumlah maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88.03 %, sehingga terdapat
kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang 400 milyar.

“Demikian juga dari sisi belanja, realisasinya juga masih rendah dimana rata-ratanya baru sebesar 92.97 % dan cukup banyak OPD yang
realisasi belanjanya di bawah 92 %,” kata Muhidi.

“Permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada Tahun 2024 tersebut, tentu perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Daerah, agar ke depan tidak terjadi lagi,” tambah Muhidi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD terhadap Pemprov Sumbar.

“Banyak masukan dan saran yang kami terima dalam pembahasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029, dan saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstruktif terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumatera Barat dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” kata Vasco.

Vasco menambahkan, setelah
rapat paripurna ini, Gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi.

“Semoga target yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa paling lambat 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik ranperda RPJMD ditetapkan dan diundangkan dapat kita penuhi,” ujar Vasco.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.