Padang,Lintas Media News
Guna mendalami upaya memperkuat pemahaman mengenai penyusunan peraturan daerah, gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/2/2025). Konsultasi ini bertujuan untuk menggali mekanisme pembentukan serta pembahasan rancangan peraturan DPRD guna meningkatkan efektivitas legislasi di tingkat daerah.
Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HN Nurnas, didampingi Plt. Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Wakil Ketua I DPRD Solok Selatan, Mursiwal, mengungkapkan bahwa diskusi ini sangat penting untuk memahami alur penyusunan peraturan DPRD, termasuk prosedur pengajuan rancangan oleh berbagai elemen dalam dewan apakah dari anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, Mursiwal juga menyoroti pentingnya mengetahui apakah terdapat peraturan DPRD yang bisa dibuat selain dari regulasi standar seperti tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HM Nurnas, menjelaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum dapat diterapkan.
“Tanpa harmonisasi, rancangan peraturan daerah tidak dapat diberlakukan secara efektif dan tidak memiliki dasar hukum, meskipun telah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah,” ujar Nurnas.
Ia juga menegaskan bahwa Ranperda inisiatif dapat diajukan oleh anggota DPRD, fraksi, maupun Bapemperda, sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*/st)