Lubuk Alung, Lintasmedianews.com
Usai pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang)di selenggarakan pada Minggu (13/07) yang lalu.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar acara sehari guna membahas Kenetralitasan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia, yang akan berlangsung pada bulan November mendatangi,
Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini, S, Sos, MPA.
Ada beberapa landasan hukum yang mengikuti aspek tersebut diantarannya, uu - no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubenur dan wakil Gubernur, Uu no 20 tahun 2023 tentang ASN maka dari itu di pandang perlu kita melaksanakan giat ini ungkap Baiq Nila Ulfani
Kegiatan ini mengutus 4 orang perwakilan panwascan dari 17 kecamatan yang ada si Kabupaten Padang Pariaman dengan jumlah peserta sebanyak 68 orang utusan, ditambah dengan stah dan Adm bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut tampak para undangan, Sekretaris Daerah diwakili oleh Asisten III Fakhriyati, Maizar S, Sos. MM. Kepala BKPSDM, dan para segenap tamu undangan yang hadir saat itu.
Di kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman H. Azuar Mardin SE, sekaligus membuka acara tersebut, menjelaskan, perlu kita simak, bahwa dalam Pikada perlu memandang keterkaitan ASN yang ikut bepihak kepala paslon Kepala Daerah itu sangat berisiko untuk ASN yang bersangkutan.
Melalui kegiatan ini seluruh panitia pengawas tingkat kecamatan dapat memahami aturan sesuai dengan apa yang kita harapkan agar ASN dapat diajak dalam pengawasan partisipasif, karena ASN merupakan influencer di lingkungan nya. Tidak terlepas dari itu peran aktif mereka dalam pilkada sangat kita pintannya.
Selanjutnya Azuar Mardin juga mengharapkan agar para anggota panwascam bisa berbaur dengan lingkungan tempat kita bertugas, seperti tokoh-tokoh masyarakat, perangkat Nagari, perangkat kecamatan dan masyarakat sekitarnya ungkapnya.
Mewakili Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Asisten III Fakhriyati memaparkan bahwa sebanyak 7000 ASN di Pemkab Padang Pariaman dan ditambah dengan ASN Kota dan Kabupaten lain yang berdomisili di Padang Pariaman, itu jumlah yang banyak untuk dipantau pergerakannya, netral atau tidak nya ASN tersebut terlihat dalam segala perbuatannya.
Kami berharap kepada Bawaslu agar bisa saling bekerja sama dalam mengawasi sikap ASN ini pintanya
Apa yang menjadi harapan kita bersama bahwa Pemkab Padang Pariaman selalu mensosialisasikan netralitas ini, baik secara lisan maupun bentuk tertulis untuk seluruh jajaran, kita mengharapkan keberlangsungan Pilkada terlaksana dengan aman dan tertip, ini adalah tugas bersama Bawaslu, pemkab serta ikutnya peran aktifnya masyarakat dalam menyukseskan pilkada tersebut pintanya
Sesuai dengan apa yang disampaikan Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Indra Gunawan selaku pemateri, memaparkan potensi pelanggaran kode etik ASN akan mungkin terjadi masa proses pilkada di tahun 2024 serta adanya aturan yang mengikat.
Sangsi dapat diberikan apa bila ASN tidak dapat menjaga netralitas, dan terbukti tidak mengindahkan aturan, bisa sampai dengan sangsi disiplin, pemberhentian secara tidak hormat pun bisa di jatuhkan kepada mereka terangnya. (Len)