Padang Pariaman-Lintas Media News.com
Sedih, sakit, terluka dan berakhir kecewa serta air mata yang diberikan anak-anak yang dada dan hatinya tidak tertuntunan agama dan akhlaq, semua perbuatan adalah kedua orang tua dan keluarga yang menanggung akibat malunya.
Apa boleh buat nasi telah menjadi bubur, kini ketiga anak muda itu telah berada di balik jeruji besi, dalam masalah tindak pidana Asusila,
Hal ini disampaikan melalui acara Jumpa Pres oleh AKPB Ahmad Faisol Amir, SIK.SH.Kapolres Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada Rabu (24/04) 2024),
Dimana telah terjadi tindakan asusila 4 orang laki-laki dan satu orang menghilang, mereka telah memperkosa seorang gadis (SGS) yang terlebih dahulu memberi dan memaksa minun miras jenis tuak. Tak berapa lama, korban letih dan tak bedaya
disitulah aksi bejad mereka mulai dimainkan,
Tindaka asusila tersebut terjadi pada minggu minggu 21 April 2024 yang berlokasi di Asam Pulau, Korong Sikayan Paku, Nagari Anduring. Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Tiga tersangka, atas nama Sdr Radit, Sdr Fajar, Sdr Rendi alias Eper, awalnya SGS berdua dengan temannya SZ, dan SZ dipaksa keluar, sadisnya perbuatan mereka, ada yang memegang tangan dan ada yang memegang kaki, dan satu orang lain mulai mengerayangi tubuh dan memperkosa gadis SGS secara bergantian sampai dua kali seorang.
Dari ulah perbuatan bejatnya itu mengaju kepada undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman "Mati atau terpidana penjara seumur hidup" atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun di tambah 1/3 dari ancaman pidana ungkap Kapolres,
Pada hari yang sama Kapolres mengungukap 2 (dua) orang pekaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu mereka berinisial SA dan DAN kedua tinggal di Teluk Nibung Sunur Barat, mereka di ringkus polisi sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah warung di teluk nibung. Satresnarkoba Padang Pariaman langsung mengamankan kedua tersangka dan di bawa ke Polres Padang Pariaman,
Dan atas perbuatan mereka di kenakan pasal 114 ayat 1pasl 112 ayat 1, undang-undang RI no 35 tahun 2009,dengan ancaman pidana seumur hidup, singkatnya 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 tahun, Dan denda pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak 10.000.000.000,(sepuluh miliyar) terang Kapolres. (Len)