50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

EMPAT ORANG PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DI POKRES PADANG PARIAMAN TERANCAM PIDANA HUKUMAN MATI ATAU SEUMUR HIDUP

 

Padang Pariaman-Lintas Media News.com

Sedih, sakit, terluka dan berakhir kecewa serta air mata yang diberikan anak-anak yang dada dan hatinya tidak tertuntunan agama dan akhlaq, semua perbuatan adalah kedua orang tua dan keluarga yang menanggung akibat malunya. 

Apa boleh buat nasi telah menjadi bubur, kini ketiga anak muda itu telah berada di balik jeruji besi, dalam masalah tindak pidana Asusila, 

 Hal ini disampaikan melalui acara Jumpa Pres  oleh AKPB Ahmad Faisol Amir, SIK.SH.Kapolres Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada Rabu (24/04) 2024),

Dimana telah terjadi tindakan asusila 4 orang laki-laki dan satu orang menghilang, mereka   telah memperkosa seorang gadis (SGS) yang terlebih dahulu memberi dan memaksa minun miras jenis tuak. Tak berapa lama, korban letih dan tak bedaya

disitulah aksi bejad mereka mulai dimainkan, 

Tindaka asusila tersebut terjadi pada minggu minggu 21 April 2024 yang berlokasi di Asam Pulau, Korong Sikayan Paku, Nagari Anduring. Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. 

Tiga tersangka, atas nama Sdr Radit, Sdr Fajar, Sdr Rendi alias Eper, awalnya SGS berdua dengan temannya SZ, dan SZ dipaksa keluar, sadisnya perbuatan mereka, ada yang memegang tangan dan ada yang memegang kaki, dan satu orang lain mulai mengerayangi tubuh dan memperkosa gadis SGS secara bergantian sampai dua kali seorang. 

Dari ulah perbuatan bejatnya itu mengaju kepada undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman "Mati atau terpidana penjara seumur hidup" atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun di tambah 1/3 dari ancaman pidana ungkap Kapolres, 

Pada hari yang sama Kapolres mengungukap 2 (dua) orang pekaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu mereka berinisial SA dan DAN kedua tinggal di Teluk Nibung Sunur Barat, mereka di ringkus polisi sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah warung di teluk nibung. Satresnarkoba Padang Pariaman langsung mengamankan kedua tersangka dan di bawa ke Polres Padang Pariaman, 

Dan atas perbuatan mereka di kenakan pasal 114 ayat 1pasl 112 ayat 1, undang-undang RI no 35 tahun 2009,dengan ancaman pidana seumur hidup, singkatnya 5 (lima) tahun,  dan paling lama 20 tahun, Dan denda pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak 10.000.000.000,(sepuluh miliyar) terang Kapolres. (Len)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.