Meranti,Lintas Media News
Bea dan cukai Bengkalis Tipe madya Pabean Pabean C bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19 .800 kg Buah Mangga Ilegal yang merupakan badang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan di wilayah kabupaten kepulauan Meranti .
Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan di halaman Belakang kantor karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selat Panjang di jalan Dorak , Desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten kepulauan Meranti , kamis ( 28 / 3/ 2024).
Kegiatan Pemusnahan ini di dahului dengan penindakan yang di lakukan oleh Tim patroli laut BC Bengkalis pada tanghal 11 maret 2024 di perairan Desa meranti Bunting .Penindakan di lakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang di awaki 4 ( orang ) yang karena di duga kuat melanghar pasal 102 huruf a Undang - Undang No 10 Tahun 1995 tentang ke Pabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang - Undang No 17 tahun 2006.
Dari proses penidakan tersebut telah di tetapkan sebanyak 4 (empat ) orang tersangka , dimana 3(tiga ) orang berhasil di amankan dan 1 (satu) orang melarikan diri pada saat penindakan dan saat ini masih dalam proses pencarian .
Selain itu ,di amankan juga sejumlah barang bukti diantaranya kapal KM zulfa 03 dan muatan nya berupa buah mangga sebanyak 19.800 kg .
Dengan Penindakan yang telah di lakuka ,Bea cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000 ( seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah ). dan juga mencegah peredaran barang Ilegal yang tidak terjamin keamanan,mamfaat dan mutunya .
Mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk ,penyidik sesuai kewenagan nya serta di bantu asissten pihak karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selatpanjang melakukan pemusnahan .
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut seluruh jajaran karantina , Polri ,kejaksaan ,TNI ,Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lain nya khusus nya di wilayah Bengkalis dan kepulauan Meranti . (Nina).