50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Mediator tak Bersertifikat, KI Sumbar Terancam Langgar Kode Etik




Padang,Lintas Media News
Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028 telah mulai bekerja utama yaitu menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi 

Tapi, dari ketentuan penyelesaiaan sengketa informasi publik merujuk Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI Sumbar terganjal syarat menjadi mediator 

"Dia begini, penyelesaian sengketa informasi publik ada sidang ada mediasi, untuk mediasi di regulasinya memuat syarat menjadi mediator, tidak semua komisioner saat ini bisa menjadi mediator, hanya satu yang memenuhi syarat yaitu Tandi Endang Lestari, selainnya belum bisa karena syarat me jadi mediator tidak terpenuhi, mediator bersertifikat ini yang kita terapkan pada KI periode 1 dan periode 2 "ujar Komisioner KI Sumbar 2 periode (2014-2023) Adrian Tuswandi, Rabu 6/3-2023 di Padang.

Mediator itu kata Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini, harus memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.

"Karena mediasi merupakan cara cepat menyelesaikan sengketa informasi publik diatur oleh UU 14 tahun 2008 dan juncto Perki 1/2013. Putusan mediasi menyebabkan kesepakatan damai atau kesepakatan tidak damai,"ujar Adrian.

Artinya, kata Adrian, menjadi mediator tidak bersertifikat maka syarat formil mediasi tidak terpenuhi, maka mediasi batal demi hukum.

"Para pihak yang bermediasi mesti mempertanyakan legalitas komisioner yang tidak memiliki sertifikat mediator,"ujar Adrian.

Sehingga itu Adrian Tuswandi memberikan solusi, supaya majelis menangani sengketa dengan mediator tidak bersertifikat itu, meniadakan perintah mediasi kepada para pihak.

"Atau majelis membuat terobosan baru memediasi para pihak di sidang pemeriksaan awal, atau saat sidang pembuktian, berdamai itu tidak ada aturannya sepanjang penyelesaian sengketa berproses,"ujar Adrian.

Selain itu, supaya skuad KI Sumbar periode 2024-2028 ini memiliki sertifikat mediator, Ketua KI Sumbar mesti mendesak meminta fasilitasi ke Gubernur Sumbar untuk mengikuti pelatihan mediasi dari lembaga yang terakreditasi terdaftar di Mahkamah Agung.

"Solusinya itu, kalau tanpa itu jika Majelisnya ada Tanti, maka proses mediasi tidak ada saja dulu di KI Sumbar, ingat komisioner harus mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh KI Pusat, atau bisa saja masyarakat meminta sidang kode etik atas keputusan melabrak aturan itu,"ujar Adrian. (***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.