50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar dan Pemprov Sepakati Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045



Padang,Lintas Media News
Meskipun DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Safar yang didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.Selasa (19/3/2024) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, maka sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah perlu menyempurnakan kembali Rancangan Awal RPJPD yang telah disiapkan dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan.Kata Irsyad.

Irsyad menyebutkan.RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.Dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,

Satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.Jelas Irsyad.

Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN  akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.

Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.


Pada kesempatan itu,Panitia Khusus pembahasan Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045 Arkadius Dt.Intan Bano dalam laporannya menyampaikan secara umum visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang akan ditampung nanti dalam Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024,  persetujuan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan Keputusan DPRD dan ditindak lanjuti dengan Nota Kesepakatan Bersama Kepala Daerah dan DPRD.Kata Arkadius.

Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutanya mengatakan.
Dalam tahapan penyusunan dokumen RPJPD ini dengan waktu yang sangat singkat lebih kurang hanya 8 bulan, sebagaimana diatur oleh Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tersebut, maka untuk
mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,
maka Pemerintah Daerah secara resmi telah membuka
website : sumbar2045.sumbarprov.go.id yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun berada.

Website tersebut menurut Gubernur berisikan informasi terkait dengan perkembangan penyusunan
RPJPD Provinsi Sumatera Barat dari tahapan racangan
awal hingga proses penetapan perda nantinya, selain itu juga
memanfaatkan sosial media milik Pemerintah Daerah, serta
pada website tersebut juga tersedia kolom bagi seluruh
masyarakat untuk memberikan masukan dan saran untuk
RPJPD ini.(St)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.