Lintasmedia news.com,Dharmasraya, Tahanan titipan Pengadian Negeri Dharmasraya yang titipkan di Lembaga Pamsyarakatan kelas III setempat menyita perhatian publik, dimana terdapat kesimpang siuran data dilapangan.
Informasi awal, kematian tahanan atas Nama Marjono 46 thn, warga Gunung Medan, Kecamatan Sitiung itu terjadi di sel tahanan Mapolres Dharmasraya. Setelah dikonfirmasi media ini tahanan tersebut bukanlah tahanan Polres Dharmasraya, melainkan tahanan yang titipkan pengadilan negeri yang titipkan di LP kelas III.
"Bukan tehanan kita, silahkan cek kembali informasinya," kata kasat Reskrim.
Setelah di telusuri, Almarhum merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Dharmasraya. Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Raden.
Raden menjelaskan, bahwasanya kejari Dharmasraya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri tanggal 10 Januari 2024. Menurut keterangan dia, selama pemberkasan tahapal II kondisi tersangka dalam keadaan sehat, hal ini dibuktikan dengan seluruh keterangan dari tersangka didapatkan oleh penyidik.
"Kondisi secara fisik sehat, karena saat diminta keterangan selama tahap II dijawab dengan benar," sambungnya.
Katanya lagi, berkas tersangka P21 atau dinyatakan lengkap pada tanggal 18 Desember 2023. Dan jadwalkan sidang pertama digelar Senin tanggal 15 Januari 2023.
Pihaknya menegaskan, bahwasanya almarhum masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Rabu sore 10 Januari 2024 karena mengalami sakit.
"Masuknya tanggal 10 Januari, almarhum meninggal tanggal 11 Januari pukul 17.32 WIB," bebernya.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, lanjut dia tahanan sempat mendapatkan pertolongan pertama dan di rawat di ruangan interne RSUD Sungai Dareh.
"Secara kasat mata tidak ada tanda kekerasan yang kami lihat, pada saat itu juga turut hadir pihak keluarga. Menurut keterangan dokter tersangka meninggal riwayat penyakit yang diidapnya," terangnya.
Dikatakanya, setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi tersangka, Marjono dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk di kebumikan.
"Alhamdulillah dikebumikan di kampung halamannya Lubuk Jambi," ucapnya seraya bersiap siap menjalankan ibadah sholat jumat.
Terpisah, Pihak Lapas Dharmasraya, Kepala Perwakilan Lapas Kelas III, Juada mengatakan Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tahanan Marjono mengeluh sakit dan terjatuh dikamar mandi dengan kondisi lemas.
Kemudian pukul 23.17 WIB tahanan tersebut langsung dibawa ke puskesmas gunung medan untuk pemeriksaan kesehatan. Sesampai di puskemas gunung medan sekira pukul 23.36 WIB tahanan tersebut langsung ditangani petugas pukesmas dan dirujuk ke RSUD Sungai Dareh.
"Kemudian sekira pukul 00.08 WIB tanggal 11 januari 2024 tahanan sampai di ruang IGD RSUD Sungai Dareh dan langsung ditangani oleh dokter IGD dan tahanan tersebut didiagnosis diabetes, infeksi paru, darah tinggi dan kekurangan elektrolit, kemudian tahanan tersebut dilakukan rawat inap di ruang interne RSUD Sungai Dareh," ujarnya(elda)