50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sosialisasikan Perda, Supardi: Perda Ekraf Salah Satu Solusi Atasi Pengangguran dan Kemiskinan

Payakumbuh,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) tentang ekonomi kreatif (ekraf) di Agam Jua Art n Cafee, Payakumbuh.Jumat (8/12/2023).

“Perda Ekraf ini bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran dan kemiskinan,” ungkap Supardi.

Supardi mengatakan, siapa pun dan dimana pun bisa membuka usaha berbasis ekonomi kreatif. Perda ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat.

“Baik itu yang pengangguran, ibu rumah tangga, PNS, pensiunan bisa memulai membuka usaha ekonomi kreatif. Jika ini kita gencarkan maka permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Payakumbuh dan Sumbar secara umum akan terelesaikan,” jelas Supardi.

Menurut Supardi,Sumbar memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi ini amat kaya akan adat, budaya, kuliner dan banyak hal lain.

“Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak yang mengembangkannya menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru” ujar Supardi.

Supardi menilai, masyarakat Payakumbuh mesti menyeriusi potensi ekonomi kreatif. Sektor ini dinilai Supardi bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke Payakumbuh.

“Selama ini saya melihat anak-anak muda Payakumbuh banyak memiliki ide inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana,” ujarnya.

Sekarang, lanjut Supardi, telah ada Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa menjadi solusi. Di dalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.

Saat sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sumbar, Dewi Ria mengatakan keberadaan perda tentang ekonomi kreatif sangat menguntungkan semua masyarakat.

“Perda ini memang dibuat dengan tujuan melindungi dan mengayomi masyarakat yang mengembangkan usaha ekonomi kreatif. Selama ini regulasi tersebut belum ada. Namun sekarang perdanya sudah ada dan siap untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif,” katanya.(*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.