Lintasmedianews.com, Dharmasraya–
Usai melakukan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 193 orang tercatat tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 nanti dengan keterangan meninggalkan dunia.
Pada jumpa pers hasil pengawasan Bawaslu Dharmasraya terkait hasil pengawasan tahapan Pemilu 2024. Selasa (26/12/23), Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandioyono, didampingi Anggota Alde Rado mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Dharmasraya dan jajaran selama periode September sampai saat ini.
"Mendapati temuan ini kami pihak Bawaslu tentu mengusulkan ke KPU untuk ditindaklanjuti," ucap Subardiyono di kantornya.
Dalam pengawasan penyusunan DPTb juga tercatat sebagian besar masyarakat pindah memilih dengan keterangan pindah domisili, menimbang ada yang bertugas saat hari pemungutan suara.
"Tercatat sebanyak 71 masyarakat mengurus pindah memilih, terdiri dari jumlah pemilih masuk sebanyak 48 orang dan pemilih keluar 23 orang,"tuturnya memberi keterangan.
". Dalam pengawasan inilah yang kita pastikan, bagaimana ketaaan prosedur dan kelengkapan syarat dalam pindah memilih tersebut yang di proses KPU dan jajarannya,"lanjutnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubunngan Masyarakat, Alde Rado menambahkan penyusunan DPTb. Dimana adalah salah satu sub tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Dharmasraya telah memfasilitasi posko Kawal Hak Pilih di bawaslu Dharmasraya dan Panwaslu Kecamatan. Ini bertujuan
untuk mempermudah masyarakat dalam menerima aduan terkait data pemilih dan hal lainnya. (elda)