50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024,


PADANG,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar  Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, Sabtu (9/12/2023). Sosialisasi yang berlokasi di kawasan Parkir GOR H. Agus Salim Padang, dikemas dalam bentuk Pagelaran Seni dan Budaya yang menghadirkan berbagai stakeholder terkait. 

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa kegiatan ini, selain menyampaikan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berjalan, juga dalam upaya mengajak anak muda sebagai pemilih pemula serta masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang. 

"Pemilu tinggal 66 hari, karena itu KPU Sumbar berupaya melibatkan masyarakat ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu, salah satunya dengan mendatangi TPS dan ikut memilih. Soalnya, partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator kesuksesan pemilu. Semoga partisipasi pemilih di Pemilu 2024, jauh meningkat dari pemilu 2019 lalu," harap Surya Efitrimen pada sosialisasi yang melihatkan kalangan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumbar. 

Ditambahkan Surya Efitrimen dalam acara yang dihadiri perwakilan Forkopimda Sumbar, bahwa masa kampanye merupakan ruang bagi peserta pemilu untuk memperkenalkan pada masyarakat. Baik dari sisi partai politik, calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif semua tingkatan serta calon perseorangan (DPD RI). 

"Karena itu, di masa kampanye yang tak lebih dari 75 hari ini, para peserta pemilu dapat memanfaatkannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Hindari pelanggaran, sehingg tercipta pemilu yang damai dan berkeadilan," ungkap Surya Efitrimen dalam acara yang juga dihadiri perwakilan parpol, perwakilan calon perseorangan, 

Dijelaskan Surya Efitrimen, sebagai penyelenggara pemilu, maka KPU melaksanakan berbagai kegiatan  sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan  sejak 20 bulan. Sekarang sudah lebih 17 bulan tahapan berjalan. Selain melakukan sosialisasi, ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan KPU Sumbar, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD. 

"Ada tugas yang dilakukan KPU yang tak kalah pentingnya, yaitu pengadaan logistik pemilu. Dan sebelum pencetakan surat suara, karena itu KPU memastikan terlebih dahulu DCT, baru selanjutnya pencetakan surat suara. KPU sifatnya melayani, karena itu tahapan pendaftaran hingga pemutakhiran data pemilih juga termasuk dalam upaya melayani pemilih," terang Surya yang akrab disapa Datuk.

Sementara itu Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan bahwa Kampanye harus dikawal baik agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat..karena itu, kerjasama semua pihak,  parpol, TNI, Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk kesuksesan pelaksanaan pemilu.

"Insyaallah kita sudah deal, dalam waktu dekat akan ditanda tangani NPAD dengan jumlah hibah hampir 200 miliar untuk KPU dan Bawaslu," ujar Hansastri.

Hansaatri juga berharap adanya langkah kongret dalam menangkal isu hoax, money politik, mencegah keterlibatan ASN, TNI dan Polri agar tidak mencederai demokrasi.

"Acara ini bisa membangkitakn semangat pemilu damai dan demokratis. Kita berharap, a3mua Stakeholder.terkait, bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan pemimpin yang diharapkan," ucap Hansastri.

Sementara itu dalam sesi tanya jawab, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner, SH, MH menegaskan bahwa tugas Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan. Dari 11 hari masa kampanye yang sudah berjalan,  Bawaslu melihat adanya indikasi pelanggaran, namun petugas di lapangan sudah mengantisipasinya sehingga indikasi pelanggaran itu dapat diantisipasi.

"Soal penempatan alat peraga kampanye (APK), KPU telah mengaturnya. KPU telah mengatur zonasinya, dimana saja yang boleh dipasang APK dimana yang tidak boleh. Kita berharap semua kontestan pemilu memahami aturan itu dan menaatinya agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," ujar Vifner. 

Terkait dengan netralitas ASN, Vifner kembali menegaskan bahwa dalam pemilu, ASN tak boleh macam macam. Meski memiliki hak.pilih, tapi tidak boleh menunjukkan keberpihakan.  Berfoto saja, ASN tidak boleh mengacungkan jarinya. Karena itu, ASN harus hati-hati agar tidak dianggap mendukung calon tertentu.

"Pada Pemilu 2019 lalu, di Sumbar ada 70 kasus lebih terkait netralitas ASN. Setelah melalui proses pemeriksaan, akibatnya ada ASN kena sanksi, ada penurunan pangkat, bahkan hingga pemberhentian sebagai ASN," pungkas Vifner. 

Acara yang berlangsung meriah itu, juga di isi oleh penampilan dance  dan drama dari siswa siswi  SMK Negeri  7 Padang. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.