Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menirima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 pada rapat paripurna dewan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna yang dipim Ketua DPRD Sumbar Supardi yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah,selain menerima jawaban Gubernur,juga menetapkan keanggotaan pansus pembahasan Ranperda RTRW yang surat keputusannya di bacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis.
Supardi mengatakan,dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap subtansi dan materi Ranperda RTRW.
Fraksi-fraksi DPRD Sumbar sepakat bahwa penyusunan RTRW dilaksanakan dengan dasar percepatan pembangunan daerah, dan untuk kepentingan masyarakat sehingga akan mengurangi kesenjangan antar wilayah kabupaten/kota di Sumbar.
“Di samping itu diharapkan juga agar RTRW yang disusun selaras dengan RPJMD, RPJPD, dan RPJMN,” ucap Supardi.
Ia menambahkan, terhadap RPJMD 2021-2026 yang sudah berjalan selama tiga tahun, harus dilakukan penyelarasan dengan RTRW Tahun 2023-2043, dan diharapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara konsisten.
Menurut Supardi, Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan Pembangunan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program harus tertuang dalam RPJP Sumbar dan juga RPJMD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.
“Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan,” ucap Supardi.
Sementara,Gubernur Mahyeldi dalam jawabannya menyampaikan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, kelesarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.
“Rancangan tentang RTRW tahun 2023-2043 kita ajukan terdiri dari 12 bab. Diantaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang,” tukasnya. (St)